| Dakwaan |
------Bahwa Terdakwa ASTARI PURNAMA SARI Binti Alm RAMLI pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira Pukul 01.50 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat disebuah rumah yang berada di Jalan Sultan Sulaiman No.46, RT002/RW004, Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Berawal Pada Hari Kamis Tanggal 28 Mei 2026, sekira Pukul 18.30 WIB, saksi korban LASINEM dihubungi oleh Sdr. KOKO (DPO) untuk menitipkan Terdakwa agar bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Rumah dan Warung milik saksi Korban LASINEM. Selanjutnya, saksi korban LASINEM pun menyetujui hal tersebut, namun saksi korban tidak mengetahui bahwa sebelumnya Terdakwa telah diperintah oleh Sdr. KOKO (DPO) untuk mengambil uang di rumah saksi korban LASINEM dengan mengatakan “KAMU AMBIL AJA UANG BUDE ITU SOALNYA SAYA JUGA GAK BISA BANTU KASIH KAMU UANG” sehingga selanjutnya Terdakwa pun tinggal di rumah saksi korban LASINEM untuk bekerja sebagai ART (Asisten Rumah Tangga);
- Bahwa berawal pada Hari Sabtu, Tanggal 30 Mei 2026, sekira Pukul 01.50 WIB, Terdakwa yang tidur dalam satu kamar dengan saksi korban LASINEM di rumah Saksi Korban yang terletak di Jalan Sultan Sulaiman Nomor 46, RT002/RW004, Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, bangun dari tidurnya dan mengambil kunci kamar milik saksi korban LASINEM yang terletak di samping saksi Korban LASINEM yang sedang tertidur. Selanjutnya, Tersangka pun menggunakan kunci tersebut untuk masuk ke kamar saksi korban LASINEM, selanjutnya Terdakwa pun mengambil satu buah kaleng Serena Cheese Cookies berisi uang tunai sejumlah Rp 3,000,000 (Tiga Juta Rupiah) dan RM 3000 (Tiga Ribu Ringgit Malaysia) yang terletak di atas lemari kamar milik saksi korban LASINEM tersebut. Selanjutnya, Terdakwa pun melihat dan menggeledah tas warna cokelat milik saksi korban LASINEM yang terletak di atas meja kamar tersebut dan turut mengambil Uang tunai sejumlah Rp 2,500,000 (dua juta lima ratus ribu Rupiah), 1 (satu) unit Handphone merek VIVO 1901 warna Merah-Hitam, dan 1 (satu) unit handphone merek REALME 51 warna Ocean Blue yang terletak di dalamnya. Selanjutnya, Terdakwa pun pergi menuju warung milik saksi korban LASINEM yang terletak di bagian depan rumah dan Terdakwa pun mengambil uang tunai di dalam laci warung milik saksi korban sejumlah Rp 1,500,000 (satu juta lima ratus ribu Rupiah);
- Bahwa selanjutnya, Terdakwa pun pergi keluar dari Rumah milik saksi Korban LASINEM sambil membawa barang beserta uang yang telah Terdakwa ambil sebelumnya ke arah Batu 5 Bawah dan menghubungi Sdr. KOKO (DPO) . Selanjutnya Sdr. KOKO (DPO) pun datang menghampiri Terdakwa, dan Terdakwa pun memberikan seluruh uang hasil curian tersebut dan terhadap Terdakwa diberikan uang sejumlah Rp 1,913,000 (satu juta sembilan ratus tiga belas ribu Rupiah) dan RM 268 (Dua Ratus Enam Puluh Delapan Ringgit Malaysia) dan setelahnya Terdakwa pun memesan ojek online untuk pergi ke Hotel Sri Pinang yang berada di Jl. Pelantar I Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang. Selanjutnya sekira Pukul 20.30 WIB, Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian di hotel tersebut dan keseluruhan Barang yang berhasil terdakwa ambil dari saksi korban LASINEM yang dibagi kepada Terdakwa oleh Sdr. KOKO (DPO) berada dalam penguasaan terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta keseluruhan barang bukti dibawa ke Kantor Polresta Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi Korban LASINEM barang – barang yang hilang antara lain :
- Uang Tunai Rupiah sebesar Rp 7,000,000 (Tujuh Juta Rupiah);
- Uang Tunai Ringgit Malaysia sebesar RM 3,000 (Tiga Ribu Ringgit Malaysia);
- 1 (satu) unit Handphone merek VIVO 1901 Warna Merah Hitam dengan Nomor Imei 1 :865308048312657 dan Imei 2 : 865308048312640;
- 1 (satu) unit handphone merek REALMI 5i warna Blue Ocean dengan Nomor Imei 1 : 8666515043737519 dan Imei 2 : 866515043737501
- ?Bahwa pada saat Terdakwa ASTARI PURNAMA SARI Binti Alm RAMLI mengambil barang milik saksi korban LASINEM, Terdakwa tidak ada meminta izin;
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, korban LASINEM mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 20,000,000 (Dua Puluh Juta Rupiah)
------Bahwa Perbuatan terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana “Pencurian” Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana-------
|