Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
96/Pdt.Bth/2018/PN Tpg | ISMAIL | 1.MAYA 2.DEDI SUHADAH 3.KOMALASARI 4.BAMBANG SURYAATMADJA HAFDHI 5.DARIYAM 6.FADRIL USMAN, SH. MH 7.ELIZABETH IDA AYU SUSELO ANGESTI, S.H |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Des. 2018 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 96/Pdt.Bth/2018/PN Tpg | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 17 Des. 2018 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
Petitum | Subsidair 2. Mamerintahkan Badan Pertanahan Nasional Kota Tanjungpinang (BPN) selaku Turut Tergugat melakukan pengukuran terhadap tanah sisa 882 M2 yang tertera pada sertipikat hak milik (HM) No. 1780/82/594.3/TPI dengan surat ukur/gambar situasi taggal 5 Desember 1980, No. 479/80/594.1 dahulu berukuran 1906 M2 atas nama PAIMIN HM/sisa 882 M2, dan dijalankan. 3. Menyatakan sah dan berharga surat Jual Beli tanah atas nama Ismail yang dibuat dibawah tangan dan di atas kertas segel tentang “SURAT KETERANGAN PEMINDAHAN HAK” tanggal 9-7-1997 antara sdr PAIMIN dan ISMAIL. 4. Menyatakan penetapan ketua pengadilan negeri Tanjungpinang No. 06/Pen. Eks/2014/PN/ Tpg Jo Nomor ; 43/Pdt.G/2009/PN/TPI, tertanggal 22 November 2017 di tunda dan tidak dapat dilaksanakan. 5. Menyatakan menurut hukum bahwa sita eksekusi yang telah diletakkan berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri Tanjungpinang No. 06/Pen. Eks/2014/PN/ Tpg Jo Nomor ; 43/Pdt.G/2009/PN/TPI, tertanggal 22 November 2017 atas ; “Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana sertipikat Hak milik /Sisa Nomor. 1780/82/594.3/Tpi seluas 883 m2 tercantum nama pemegang Hak “MAYA.” Menjadi tidak sah dan tidak berharga; 6. Menghukum Terlawan Untuk membayar Biaya yang timbul dalam perkara ini. 7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorrad).
|
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |