| Dakwaan |
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa RAHMADI Bin SUDIRMAN bersama-sama dengan NGADINO Bin NGADISAN (penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025, Terdakwa RAHMADI Bin SUDIRMAN dihubungi oleh Sdr. ARIS Bin TAHUDIN untuk mengambil Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dan Pil Ekstasi berdasarkan peta lokasi yang dikirimkan oleh Sdr. ARIS Bin TAHUDIN kepada Terdakwa melalui chat WhatsApp. Adapun peta lokasi tersebut diperoleh Sdr. ARIS Bin TAHUDIN dari Sdr. SYAMSURIADI ALIAS BARAI BIN SAIPUL ILYAS dimana sebelumnya Sdr. SYAMSURIADI ALIAS BARAI BIN SAIPUL ILYAS telah memerintahkan Saksi NGADINO Bin NGADISAN untuk mencampakkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dan Ekstasi yang dibungkus dengan kemasan “Kaka Potabee” lalu dicampakkan di pinggir Jalan H. Agus Salim, Kel. Tanjungpinang Barat, Kec. Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, tepatnya di sekitar tikungan sebelum SMAN 5 Tanjungpinang di bawah pohon sebelah kiri warung pink.---------
- Bahwa selanjutnya Terdakwa RAHMADI Bin SUDIRMAN berangkat menuju peta lokasi tersebut menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha RX King warna Merah Nomor Polisi B 3772 NU. Sesampainya Terdakwa di peta lokasi tersebut, Terdakwa langsung mengambil kemasan “Kaka Potabee” berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dan pil ekstasi yang sebelumnya telah dicampakkan oleh Saksi NGADINO Bin NGADISAN berdasarkan perintah dari Sdr. SYAMSURIADI ALIAS BARAI BIN SAIPUL ILYAS tersebut. Pada saat Terdakwa berjalan kaki menuju ke sepeda motornya hendak membawa pergi Narkotika tersebut, saksi M. Farid S. dan saksi Novendra Irawan yang merupakan Anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang beserta Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa RAHMADI Bin SUDIRMAN, setelah dilakukan penggeledahan badan dan/atau pakaian ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berisikan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dan Pil Ekstasi dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Biru dengan Nomor IMEI : 1868754042835093 dan IMEI 2 : 868754042835085, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 129/XII/10260.00/2025 tanggal 1 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang OKI HUTABRI dan penimbang AGUSTINA yang disita dari terdakwa atas nama NGADINO Bin NGADISAN dan RAHMADI Bin SUDIRMAN, dengan daftar hasil penimbangan barang bukti sebagai berikut :
|
Keterangan
|
Hasil Penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
2 (dua) paket diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening berdasarkan Surat No. B/981/XII/RES.4.2./2025/Resnarkoba
|
Paket 1
|
25.35 gram
|
24.52 gram
|
0.83 gram
|
|
|
|
Paket 2
|
10.39 gram
|
9.72 gram
|
0.67 gram
|
|
|
|
1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening berdasarkan Surat No. B/981/XII/RES.4.2./2025/
Resnarkoba
|
Paket 3
|
25.08 gram
|
24.51 gram
|
0.57 gram
|
|
|
|
Jumlah Berat Bersih.
|
58,75 gram
|
|
|
Keterangan
|
Hasil Penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
1 (satu) paket yang berisikan 54 (lima puluh empat) butir pil diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Ekstasi warna oranye berdasarkan Surat No. B/981/XII/RES.4.2./2025/Resnarkoba
|
Paket 1
|
18.38 gram (54 butir)
|
17.49 gram (54 butir)
|
0.89 gram
|
|
|
|
1 (satu) paket yang berisikan 30 (tiga puluh) butir pil diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Ekstasi warna oranye berdasarkan Surat No. B/981/XII/RES.4.2./2025/Resnarkoba
|
Paket 2
|
10.05 gram (30 butir)
|
9.73 gram (30 butir)
|
0.32 gram
|
|
|
|
Jumlah Berat Bersih.
|
27.22 gram (84 butir)
|
|
Sehingga dengan Demikian berdasarkan hasil penimbangan tersebut, diketahui bahwa berat bersih barang bukti yang diamankan dari tangan Terdakwa Rahmadi adalah 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bersih 24.51 gram dan 1 (satu) paket yang berisikan 30 (tiga puluh) butir pil Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Ekstasi warna oranye dengan berat bersih 9.73 gram.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 0757 / NNF / 2026 tanggal 26 Februari 2026 yang ditandatangani oleh KBP Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si., menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari saksi NGADINO Bin NGADISAN adalah benar barang bukti tersebut mengandung Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang “Narkotika” dan Positif MDMA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang “Narkotika”.-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.------------------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------
SUBSIDIAIR:
Bahwa Terdakwa RAHMADI Bin SUDIRMAN bersama-sama dengan NGADINO Bin NGADISAN (penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025, saksi M. Farid S. dan saksi Novendra Irawan yang merupakan Anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dan Pil Ekstasi, selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB saksi M. Farid S. dan saksi Novendra Irawan beserta tim Satnarkoba Polresta Tanjungpinang pergi menuju ke lokasi tempat dicampakkannya Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dan Pil Ekstasi yang beralamat di pinggir Jalan H. Agus Salim, Kel. Tanjungpinang Barat, Kec. Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, tepatnya di sekitar tikungan sebelum SMAN 5 Tanjungpinang di bawah pohon sebelah kiri warung pink. Sesampainya saksi M. Farid S. dan saksi Novendra Irawan beserta tim Satnarkoba Polresta Tanjungpinang di lokasi tersebut, Terdakwa berhasil ditangkap pada saat Terdakwa berjalan kaki menuju ke sepeda motor merk Yamaha RX King warna Merah Nomor Polisi B 3772 NU hendak membawa pergi Narkotika tersebut, setelah dilakukan penggeledahan badan dan/atau pakaian ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berisikan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dan Pil Ekstasi berada di tangan Terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Biru dengan Nomor IMEI : 1868754042835093 dan IMEI 2 : 868754042835085, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut. ----------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 129/XII/10260.00/2025 tanggal 1 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang OKI HUTABRI dan penimbang AGUSTINA, adapun barang bukti Narkotika tersebut sebagai berikut :
|
Keterangan
|
Hasil Penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
2 (dua) paket diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening berdasarkan Surat No. B/981/XII/RES.4.2./2025/Resnarkoba
|
Paket 1
|
25.35 gram
|
24.52 gram
|
0.83 gram
|
|
|
|
Paket 2
|
10.39 gram
|
9.72 gram
|
0.67 gram
|
|
|
|
1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening berdasarkan Surat No. B/981/XII/RES.4.2./2025/
Resnarkoba
|
Paket 3
|
25.08 gram
|
24.51 gram
|
0.57 gram
|
|
|
|
Jumlah Berat Bersih
|
58.75 gram
|
|
|
Keterangan
|
Hasil Penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
1 (satu) paket yang berisikan 54 (lima puluh empat) butir pil diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Ekstasi warna oranye berdasarkan Surat No. B/981/XII/RES.4.2./2025/Resnarkoba
|
Paket 1
|
18.38 gram (54 butir)
|
17.49 gram (54 butir)
|
0.89 gram
|
|
|
|
1 (satu) paket yang berisikan 30 (tiga puluh) butir pil diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Ekstasi warna oranye berdasarkan Surat No. B/981/XII/RES.4.2./2025/Resnarkoba
|
Paket 2
|
10.05 gram (30 butir)
|
9.73 gram (30 butir)
|
0.32 gram
|
|
|
|
Jumlah Berat Bersih
|
27.22 gram (84 butir)
|
|
- Sehingga dengan Demikian berdasarkan hasil penimbangan tersebut, diketahui bahwa berat bersih barang bukti yang diamankan dari tangan Terdakwa Rahmadi adalah 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bersih 24.51 gram dan 1 (satu) paket yang berisikan 30 (tiga puluh) butir pil Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Ekstasi warna oranye dengan berat bersih 9.73 gram.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 0757 / NNF / 2026 tanggal 26 Februari 2026 yang ditandatangani oleh KBP Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si., menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari saksi NGADINO Bin NGADISAN adalah benar barang bukti tersebut mengandung Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang “Narkotika” dan Positif MDMA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang “Narkotika”.-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------
|