1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhny;
2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang pesangon dan penghargaan masa kerja;
3. Menghukum Tergugat II mencabut skorsing pekerja JULIANTA MARBUN dan mempekerjakan kembali sesuai yang tercantum dalam PKWT;
4. Memerintahkan dan menetapkan agar Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi karena PHK sepihak;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini mempunyai pendapat lain ( ex aequo et bono ) mohon putusan yang seadil - adilnya
|