Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg JELIANTA MARBUN 1.PT Pertamina Energy Terminal Pulau Sambu
2.PT Pertamina Training and Consulting
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 29/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JELIANTA MARBUN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Pertamina Energy Terminal Pulau Sambu
2PT Pertamina Training and Consulting
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhny;
2.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang pesangon dan penghargaan masa      kerja;
3.    Menghukum Tergugat II mencabut skorsing pekerja JULIANTA MARBUN dan mempekerjakan kembali sesuai yang tercantum dalam PKWT;
4.    Memerintahkan dan menetapkan agar Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi karena PHK sepihak;
5.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara  ini;
 Atau Apabila Majelis Hakim  yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini mempunyai pendapat lain ( ex aequo et bono ) mohon putusan yang seadil - adilnya

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak