| Petitum |
DALAM PROVISI
1. Meletakkan SITA JAMINAN atas jaminan kredit TERGUGAT yaitu berupa tanah dan bangunan yang dibuktikan kepemilikannya dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 30846 Kelurahan Belian dengan luas 108 m?2;, Surat Ukur No. 04217/Belian/2016 atas nama LUKMAN HAKIM (TERGUGAT) yang terletak di Komplek Perumahan Belian Residence Blok E, No. 23A, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.
2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari apabila melanggar Putusan Provisi tersebut.
DALAM POKOK PERKARA (PRIMAIR)
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
2. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor 0014801010011170 tanggal 27 Juli 2011 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sah dan berharga demi hukum.
3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT Wanprestasi kepada PENGGUGAT.
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban atas kredit sebesar Rp. 457.460.472,- (empat ratus lima puluh tujuh juta empat ratus enam puluh ribu enmapt ratus tujuh pulu dua rupiah) dan/atau sebesar hutang kredit pada saat pembayaran secara seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT.
5. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk mengosongkan tanah dan bangunan yang berdiri di atas Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 11583 Kelurahan Batu Sembilan dengan luas 94 m?2;, Surat Ukur No. 09931/Batu IX/20111 atas nama SUHERMAN TONI (TERGUGAT) yang terletak di Komplek Perumahan Graha Asri Boulevard Blok D, Nomor 8, RT.001, RW.003, Kelurahan Batu Sembilan, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, apabila tidak dapat membayar kewajiban atas kredit.
6. Menetapkan PENGGUGAT sebagai pihak yang berhak dan berwenang secara hukum untuk melakukan penjualan objek agunan kredit kepada pihak lain sesuai dengan harga pasaran wajar atau setidak-tidaknya diberikan kewenangan untuk menjual atas agunan kredit tersebut, yang mana hasil penjualan tersebut akan digunakan sebagai pelunasan hutang TERGUGAT.
7. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari kepada PENGGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap
8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat Verzet, Banding, maupun Kasasi (uit voerbaar bij voorraad).
9. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.
10. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
|