Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.Sus/2024/PN Tpg 1.BAMBANG WIRATDANY
2.RUSMIN, S.H., M.H.
Teguh Maulana Als Rusman Als Dollard Bin Ondo Supandi (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 121/Pid.Sus/2024/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-701/L.10.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BAMBANG WIRATDANY
2RUSMIN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Teguh Maulana Als Rusman Als Dollard Bin Ondo Supandi (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu ;

 

------------ Bahwa ia Terdakwa TEGUH MAULANA Als RUSMAN Als DOLLARD Bin ONDO SUPANDI (Alm) bersama dengan saksi DADANG FIRDAUS Bin SUDIRJA (Alm)  dan saksi HENDRA YUDATAMA Bin M. SYAMSUDIN (Alm) (masing-masing penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 19 Desember tahun 2023, sekira pukul 16.03 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2023, bertempat di Jln. D.I Panjaitan, Simpang Lampu Merah KM 6, Kota Tanjung Pinang Provinsi Kepri,  atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan kejahatan tindak pidana Narkotika atau Prekusor Narkotika, Setiap orang yang tanpa Hak atau melawan Hukum, Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman Jenis Sabu yang beratnya lebih dari 5 (Lima ) Gram,  perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut  : ----

 

  • Berawal dari penangkapan yang telah dilakukan oleh saksi YANCE ABDILLAH, saksi YOMMY ANDI PUTRA dan saksi AHDA KURNIAWAN anggota BNNP Kepri sekira pukul 16.03 di Jln. D.I Panjaitan, Simpang Lampu Merah KM 6, Kota Tanjung Pinang Provinsi Kepri saksi DADANG FIRDAUS Bin SUDIRJA (Alm) dihampiri saksi YANCE ABDILLAH, saksi YOMMY ANDI PUTRA dan saksi AHDA KURNIAWAN anggota BNNP Kepri langsung mengamankan saksi DADANG FIRDAUS Bin SUDIRJA (Alm) kemudian melakukan penggeledahan didalam 1 (satu) unit Mobil toyota Avanza warna Silver dengan nomor Polisi BP 1386 TI berisikan bungkusan plastik hitam yang di lakban warna silver dan lakban warna putih bertuliskan Fragile yang didalamnya terdapat plastik bening yang berisikan Teh cina bertuliskan Guanyiwang yang didalamnya berisi kristal diduga Narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 60 (enam puluh) bungkus sabu. Kemudian saksi DADANG FIRDAUS Bin SUDIRJA (Alm)  dilakukan interogasi bahwa saksi DADANG FIRDAUS Bin SUDIRJA (Alm)  di perintahkan oleh terdakwa untuk mengambil mobil yang di parkirkan di Rumah Sakit Provinsi dan juga saksi DADANG FIRDAUS Bin SUDIRJA (Alm) mengatakan bahwa ada teman saksi DADANG FIRDAUS Bin SUDIRJA (Alm) yang bernama saksi HENDRA YUDATAMA Bin M. SYAMSUDIN (Alm) ikut juga datang bersama saksi DADANG FIRDAUS Bin SUDIRJA (Alm)  dari Batam ke Tanjung Pinang kemudian saksi YANCE ABDILLAH, saksi YOMMY ANDI PUTRA dan saksi AHDA KURNIAWAN melakukan pengembangan ke saksi HENDRA YUDATAMA Bin MUHAMMAD SYAMSUDIN dan melakukan penangkapan pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 12.57 Wib di depan Toko Mobil daerah Jalan D.I Panjaitan  KM 8 No. 8 Air Raja Kec. Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung Pinang Provinsi Kepri selanjutnya saksi YANCE ABDILLAH, saksi YOMMY ANDI PUTRA dan saksi AHDA KURNIAWAN melakukan pengembangan ke Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 09.30 wib di  depan Hotel Reddoorz Jl. Raya Cisolok Kel. Citepus Kec. Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat yang kemudian terdakwa di bawa Ke kantor BNNP Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya pada hari Senin tangga 18 Desember 2023 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. KOKO (DPO) dan menyuruh terdakwa untuk mencarikan 2 (dua) orang untuk membawa mobil yang isinya sabu dari kota tanjung pinang, kemudian sekira pukul 12.30 Wib terdakwa menghubungi saksi DADANG FIRDAUS dan menawarkan kepada saksi DADANG FIRDAUS pekerjaan membawa Narkotika sabu dengan menggunakan mobil yang kemudian saksi DADANG FIRDAUS menyanggupinya, selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib juga terdakwa menghubungi saksi HENDRA YUDATAMA Bin M. SYAMSUDIN (Alm) dan dan menawarkan saksi HENDRA YUDATAMA Bin M. SYAMSUDIN (Alm) untuk mengambil mobil yang didalamnya sudah berisi Narkotika golongan I jenis sabu di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau  yang kemudian saksi HENDRA YUDATAMA Bin M. SYAMSUDIN (Alm) menyanggupinya, lalu saksi HENDRA YUDATAMA Bin M. SYAMSUDIN (Alm) meminta uang untuk biaya keluarganya kepada terdakwa sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) lalu terdakwa megirimkan uang sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah)  kepada saksi HENDRA YUDATAMA Bin M. SYAMSUDIN (Alm)  dan juga mengirimkan tiket pesawat Lion Air  dari Bengkulu menuju kejakarta. 
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 07.00 Wib saksi HENDRA YUDATAMA Bin M. SYAMSUDIN (Alm)  berangkat dari Bandara Fatmawati Bengkulu menuju ke bandara Sukarno Hatta di sekira pukul 08.30 Wib saksi HENDRA YUDATAMA Bin M. SYAMSUDIN (Alm) sampai di Jakarta bertemu terdakwa dan memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk pegangan saksi HENDRA YUDATAMA Bin M. SYAMSUDIN (Alm)  dan juga memberikan 2 (dua) unit Hendphone kepada saksi HENDRA YUDATAMA Bin M. SYAMSUDIN (Alm) dimana  1 (satu) unit Handphone Samsung diberikan kepada saksi DADANG FIRDAUS Bin SUDIRJA (Alm) sedangkan 1 (satu) unit hendphone Nokia berikan untuk saksi HENDRA YUDATAMA Bin M. SYAMSUDIN (Alm)  dan tIket pesawat batik air tujuan dari Jakarta menuju batam, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 12.00 Wib saksi HENDRA YUDATAMA Bin M. SYAMSUDIN (Alm) sampai dibatam saksi DADANG FIRDAUS Bin SUDIRJA (Alm) menguhubungi saksi HENDRA YUDATAMA Bin M. SYAMSUDIN (Alm) menayakan apakah saksi HENDRA YUDATAMA Bin M. SYAMSUDIN (Alm) sudah sampai dan lalu saksi HENDRA YUDATAMA Bin M. SYAMSUDIN (Alm) mengatakan sudah berada di depan pintu keluar kedatangan lalu saksi DADANG FIRDAUS Bin SUDIRJA (Alm) datang menjemput saksi HENDRA YUDATAMA Bin M. SYAMSUDIN (Alm) dengan mobil sedan corolla yang kmudian berangkat dari Bandara hang nadim batam menuju ke pelabuhan punggur dan didalam  mobil tersebut saksi HENDRA YUDATAMA Bin M. SYAMSUDIN (Alm) memberikan 1 (satu) unit handphone Samsung kepada saksi DADANG FIRDAUS Bin SUDIRJA (Alm) lalu saksi HENDRA YUDATAMA Bin M. SYAMSUDIN (Alm) dan saksi DADANG FIRDAUS Bin SUDIRJA (Alm)  berangkat menggunakan kapal menuju Ke Tanjung Pinang dan sampai diTanjungpinang sekira pukul 15.30 Wib saksi DADANG FIRDAUS Bin SUDIRJA (Alm) dihubungi oleh terdakwa menyuruh saksi DADANG FIRDAUS Bin SUDIRJA (Alm) untuk memesan ojek 2 unit yang 1 ojek untuk ngantar saksi DADANG FIRDAUS Bin SUDIRJA (Alm) pergi ke parkiran rumah sakit untuk mengambil mobil avanza warna silver dengan nomor polisi BP 1386 TI sedangkan ojek 1 lagi untuk saksi HENDRA YUDATAMA Bin MUHAMMAD SYAMSUDIN mencari penginapan setelah komunikasi terputus, lalu saksi DADANG FIRDAUS Bin SUDIRJA (Alm) memesan gojek motor untuk saksi HENDRA YUDATAMA Bin M. SYAMSUDIN (Alm) dan saksi DADANG FIRDAUS Bin SUDIRJA (Alm)  dimana saksi DADANG FIRDAUS Bin SUDIRJA (Alm) menyuruh saksi HENDRA YUDATAMA Bin M. SYAMSUDIN (Alm) untuk menunggu di hotel pesona yang berada di Tanjung pinang sedangkan saksi DADANG FIRDAUS Bin SUDIRJA (Alm)   pergi untuk mengambil mobil avanza warna silver dengan nomor polisi BP 1386 TI.
  • Selanjutnya sekira pukul 15.45 Wib saksi DADANG FIRDAUS Bin SUDIRJA (Alm)  menghubungi terdakwa mengatakan bahwa saksi DADANG FIRDAUS Bin SUDIRJA (Alm)  sudah membawa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor Polisi BP 1386 TI dan keluar dari Rumah Sakit lalu saat dalam perjalanan sekira pukul 16.03 ketika berada di Jln. D.I Panjaitan, Simpang Lampu Merah KM 6, Kota Tanjung Pinang Provinsi Kepri saksi DADANG FIRDAUS Bin SUDIRJA (Alm) dihampiri saksi YANCE ABDILLAH, saksi YOMMY ANDI PUTRA dan saksi AHDA KURNIAWAN anggota BNNP Kepri langsung mengamankan saksi DADANG FIRDAUS Bin SUDIRJA (Alm)  kemudian melakukan penggeledahan didalam 1 (satu) unit Mobil toyota Avanza warna Silver dengan nomor Polisi BP 1386 TI berisikan bungkusan plastik hitam yang di lakban warna silver dan lakban warna putih bertuliskan Fragile yang didalamnya terdapat plastik bening yang berisikan Teh cina bertuliskan Guanyiwang yang didalamnya berisi kristal diduga Narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 60 (enam puluh) bungkus sabu. Kemudian saksi DADANG FIRDAUS Bin SUDIRJA (Alm)  dilakukan interogasi bahwa saksi DADANG FIRDAUS Bin SUDIRJA (Alm)  di perintahkan oleh terdakwa untuk mengambil mobil yang di parkirkan di Rumah Sakit Provinsi dan juga saksi DADANG FIRDAUS Bin SUDIRJA (Alm)  mengatakan bahwa ada teman saksi DADANG FIRDAUS Bin SUDIRJA (Alm) yang bernama saksi HENDRA YUDATAMA Bin M. SYAMSUDIN (Alm) ikut juga datang bersama saksi DADANG FIRDAUS Bin SUDIRJA (Alm)  dari Batam ke Tanjung Pinang kemudian saksi YANCE ABDILLAH, saksi YOMMY ANDI PUTRA dan saksi AHDA KURNIAWAN melakukan pengembangan ke saksi HENDRA YUDATAMA Bin MUHAMMAD SYAMSUDIN dan melakukan penangkapan pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 12.57 Wib di depan Toko Mobil daerah Jalan D.I Panjaitan  KM 8 No. 8 Air Raja Kec. Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung Pinang Provinsi Kepri selanjutnya terhadap saksi HENDRA YUDATAMA Bin M. SYAMSUDIN (Alm) dan saksi DADANG FIRDAUS Bin SUDIRJA (Alm) di bawa ke kantor BNNP guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan SURAT KETERANGAN PENGUJIAN Nomor : R-PP.01.01.3B. 01.24.64, Tanggal 04 Januari 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh  DYAH AYU NOVI HAPSARI. S.Farm.Apt  Selaku Koordinator Substansi Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam, dengan hasil sebagai berikut : Nama Sampel Kristal Bening diduga Sabu I, No. Kode Sampel 24.085.10.16.05.0001.K, Kemasan Plastik-, Jumlah Sampel 1986,18 ( seribu Sembilan ratus delapan puluh enam koma satu delapan ) Gram, Nama Tersangka DADANG FIRDAUS Bin SUDIRJA (Alm) Tanggal sampel diterima 04 Januari 2024, tanggal selesai Pengujian 04 Januari 2024, Dengan KESIMPULAN Sampel Positif mengandung Metamfetamin yang termasuk Jenis Narkotika Golongan 1 ( satu ) Nomor ururt 61, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 44 tahun 2019 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 217/10221/2023 tanggal 19 Desember 2023, yang dibuat dan ditanda tangani oleh WAHYUL AMRI SE/NIK.P. 80249  Jabatan Pimpinan  Cabang PT. Pegadaian ( Persero ) Cabang Batam, atas permintaan Kepala Badan Narkotika Nasional Kepulauan Riau sesuai dengan Surat Nomor : B/212/XII/ka/PB.01.03/2023/BNNP Kepri, tanggal 19 Desember 2023 dihadapan Sdr. JAFRI AZIZ, S.H,.M.H. IPDA NRP 87020580, Jabatan anggota Badan Narkotika Nasional Kepulaun Riau, telah melakukan Penimbangan barang berupa : 27 ( dua puluh tujuh ) bungkus Plastik hitam yang dilakban warna silver dan lakban warna putih bertuliskan Fragile yang didalmnyua terdapat plastic  bening berisikan the cina bertuliskan Guanyinwang yang didalmnya berisi kristal diduga Narkotika golongan I jenis sabu , 1 (satu) unit ban merk Accelera ukuran 265/70 warna hitam beserta velg ring 16 warna silver yang didalamnya terdapat 18 (delapan belas) bungkus plastic hitam yang  dilakban warna silver dan lakban warna putih bertuliskan fragile yang didalmnya terdapat plastic  bening  yang beriskan the cina bertuliskan Guanyinwang yang didalmnya berisi kristal diduga Narkotika  golongan I Jenis Sabu, 1 (satu) unit ban merk Accelera ukuran 265/70 warna hitam beserta velg ring 16 warna silver yang didalamnya terdapat 15 (lima belas) bungkus plastic hitam yang  dilakban warna silver dan lakban warna putih bertuliskan fragile yang didalmnya terdapat plastic  bening  yang beriskan the cina bertuliskan Guanyinwang yang didalmnya berisi kristal diduga Narkotika  golongan I Jenis Sabu dengan rincian sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara ini, setelah dilakukan Penimbangan maka barang didalam lampiran tersebut masing-masing dibungkus dan disegel matrys dengan bahan Aluminium milik PT. Pegadaian ( Persero ), Kemudian barang yang sudah ditimbang dibungkus dan disegel tersebut Dengan Berat Netto 65,782 ( enam puluh lima koma tujuh ratus delapan dua) gram.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman Jenis Sabu.

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Atau

 

 

Kedua  ;

 

--------- Bahwa ia Terdakwa TEGUH MAULANA Als RUSMAN Als DOLLARD Bin ONDO SUPANDI (Alm) bersama dengan saksi DADANG FIRDAUS Bin SUDIRJA (Alm)  dan saksi HENDRA YUDATAMA Bin M. SYAMSUDIN (Alm) (masing-masing penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 19 Desember tahun 2023, sekira pukul 16.03 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2023, bertempat di Jln. D.I Panjaitan, Simpang Lampu Merah KM 6, Kota Tanjung Pinang Provinsi Kepri,  atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan kejahatan tindak pidana Narkotika atau Prekusor Narkotika, Setiap orang yang tanpa Hak atau melawan Hukum, Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman Jenis Sabu yang beratnya lebih dari 5 Gram, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut  :  --------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal dari penangkapan yang telah dilakukan oleh saksi YANCE ABDILLAH, saksi YOMMY ANDI PUTRA dan saksi AHDA KURNIAWAN anggota BNNP Kepri sekira pukul 16.03 di Jln. D.I Panjaitan, Simpang Lampu Merah KM 6, Kota Tanjung Pinang Provinsi Kepri saksi DADANG FIRDAUS Bin SUDIRJA (Alm) dihampiri saksi YANCE ABDILLAH, saksi YOMMY ANDI PUTRA dan saksi AHDA KURNIAWAN anggota BNNP Kepri langsung mengamankan saksi DADANG FIRDAUS Bin SUDIRJA (Alm) kemudian melakukan penggeledahan didalam 1 (satu) unit Mobil toyota Avanza warna Silver dengan nomor Polisi BP 1386 TI berisikan bungkusan plastik hitam yang di lakban warna silver dan lakban warna putih bertuliskan Fragile yang didalamnya terdapat plastik bening yang berisikan Teh cina bertuliskan Guanyiwang yang didalamnya berisi kristal diduga Narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 60 (enam puluh) bungkus sabu. Kemudian saksi DADANG FIRDAUS Bin SUDIRJA (Alm)  dilakukan interogasi bahwa saksi DADANG FIRDAUS Bin SUDIRJA (Alm)  di perintahkan oleh terdakwa untuk mengambil mobil yang di parkirkan di Rumah Sakit Provinsi dan juga saksi DADANG FIRDAUS Bin SUDIRJA (Alm) mengatakan bahwa ada teman saksi DADANG FIRDAUS Bin SUDIRJA (Alm) yang bernama saksi HENDRA YUDATAMA Bin M. SYAMSUDIN (Alm) ikut juga datang bersama saksi DADANG FIRDAUS Bin SUDIRJA (Alm)  dari Batam ke Tanjung Pinang kemudian saksi YANCE ABDILLAH, saksi YOMMY ANDI PUTRA dan saksi AHDA KURNIAWAN melakukan pengembangan ke saksi HENDRA YUDATAMA Bin MUHAMMAD SYAMSUDIN dan melakukan penangkapan pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 12.57 Wib di depan Toko Mobil daerah Jalan D.I Panjaitan  KM 8 No. 8 Air Raja Kec. Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung Pinang Provinsi Kepri selanjutnya saksi YANCE ABDILLAH, saksi YOMMY ANDI PUTRA dan saksi AHDA KURNIAWAN melakukan pengembangan ke Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 09.30 wib di  depan Hotel Reddoorz Jl. Raya Cisolok Kel. Citepus Kec. Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat yang kemudian terdakwa di bawa Ke kantor BNNP Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya pada hari Senin tangga 18 Desember 2023 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. KOKO (DPO) dan menyuruh terdakwa untuk mencarikan 2 (dua) orang untuk membawa mobil yang isinya sabu dari kota tanjung pinang, kemudian sekira pukul 12.30 Wib terdakwa menghubungi saksi DADANG FIRDAUS dan menawarkan kepada saksi DADANG FIRDAUS pekerjaan membawa Narkotika sabu dengan menggunakan mobil yang kemudian saksi DADANG FIRDAUS menyanggupinya, selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib juga terdakwa menghubungi saksi HENDRA YUDATAMA Bin M. SYAMSUDIN (Alm) dan dan menawarkan saksi HENDRA YUDATAMA Bin M. SYAMSUDIN (Alm) untuk mengambil mobil yang didalamnya sudah berisi Narkotika golongan I jenis sabu di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau  yang kemudian saksi HENDRA YUDATAMA Bin M. SYAMSUDIN (Alm) menyanggupinya, lalu saksi HENDRA YUDATAMA Bin M. SYAMSUDIN (Alm) meminta uang untuk biaya keluarganya kepada terdakwa sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) lalu terdakwa megirimkan uang sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah)  kepada saksi HENDRA YUDATAMA Bin M. SYAMSUDIN (Alm)  dan juga mengirimkan tiket pesawat Lion Air  dari Bengkulu menuju kejakarta. 
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 07.00 Wib saksi HENDRA YUDATAMA Bin M. SYAMSUDIN (Alm)  berangkat dari Bandara Fatmawati Bengkulu menuju ke bandara Sukarno Hatta di sekira pukul 08.30 Wib saksi HENDRA YUDATAMA Bin M. SYAMSUDIN (Alm) sampai di Jakarta bertemu terdakwa dan memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk pegangan saksi HENDRA YUDATAMA Bin M. SYAMSUDIN (Alm)  dan juga memberikan 2 (dua) unit Hendphone kepada saksi HENDRA YUDATAMA Bin M. SYAMSUDIN (Alm) dimana  1 (satu) unit Handphone Samsung diberikan kepada saksi DADANG FIRDAUS Bin SUDIRJA (Alm) sedangkan 1 (satu) unit hendphone Nokia berikan untuk saksi HENDRA YUDATAMA Bin M. SYAMSUDIN (Alm)  dan tIket pesawat batik air tujuan dari Jakarta menuju batam, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 12.00 Wib saksi HENDRA YUDATAMA Bin M. SYAMSUDIN (Alm) sampai dibatam saksi DADANG FIRDAUS Bin SUDIRJA (Alm) menguhubungi saksi HENDRA YUDATAMA Bin M. SYAMSUDIN (Alm) menayakan apakah saksi HENDRA YUDATAMA Bin M. SYAMSUDIN (Alm) sudah sampai dan lalu saksi HENDRA YUDATAMA Bin M. SYAMSUDIN (Alm) mengatakan sudah berada di depan pintu keluar kedatangan lalu saksi DADANG FIRDAUS Bin SUDIRJA (Alm) datang menjemput saksi HENDRA YUDATAMA Bin M. SYAMSUDIN (Alm) dengan mobil sedan corolla yang kmudian berangkat dari Bandara hang nadim batam menuju ke pelabuhan punggur dan didalam  mobil tersebut saksi HENDRA YUDATAMA Bin M. SYAMSUDIN (Alm) memberikan 1 (satu) unit handphone Samsung kepada saksi DADANG FIRDAUS Bin SUDIRJA (Alm) lalu saksi HENDRA YUDATAMA Bin M. SYAMSUDIN (Alm) dan saksi DADANG FIRDAUS Bin SUDIRJA (Alm)  berangkat menggunakan kapal menuju Ke Tanjung Pinang dan sampai diTanjungpinang sekira pukul 15.30 Wib saksi DADANG FIRDAUS Bin SUDIRJA (Alm) dihubungi oleh terdakwa menyuruh saksi DADANG FIRDAUS Bin SUDIRJA (Alm) untuk memesan ojek 2 unit yang 1 ojek untuk ngantar saksi DADANG FIRDAUS Bin SUDIRJA (Alm) pergi ke parkiran rumah sakit untuk mengambil mobil avanza warna silver dengan nomor polisi BP 1386 TI sedangkan ojek 1 lagi untuk saksi HENDRA YUDATAMA Bin MUHAMMAD SYAMSUDIN mencari penginapan setelah komunikasi terputus, lalu saksi DADANG FIRDAUS Bin SUDIRJA (Alm) memesan gojek motor untuk saksi HENDRA YUDATAMA Bin M. SYAMSUDIN (Alm) dan saksi DADANG FIRDAUS Bin SUDIRJA (Alm)  dimana saksi DADANG FIRDAUS Bin SUDIRJA (Alm) menyuruh saksi HENDRA YUDATAMA Bin M. SYAMSUDIN (Alm) untuk menunggu di hotel pesona yang berada di Tanjung pinang sedangkan saksi DADANG FIRDAUS Bin SUDIRJA (Alm)   pergi untuk mengambil mobil avanza warna silver dengan nomor polisi BP 1386 TI.
  • Selanjutnya sekira pukul 15.45 Wib saksi DADANG FIRDAUS Bin SUDIRJA (Alm)  menghubungi terdakwa mengatakan bahwa saksi DADANG FIRDAUS Bin SUDIRJA (Alm)  sudah membawa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor Polisi BP 1386 TI dan keluar dari Rumah Sakit lalu saat dalam perjalanan sekira pukul 16.03 ketika berada di Jln. D.I Panjaitan, Simpang Lampu Merah KM 6, Kota Tanjung Pinang Provinsi Kepri saksi DADANG FIRDAUS Bin SUDIRJA (Alm) dihampiri saksi YANCE ABDILLAH, saksi YOMMY ANDI PUTRA dan saksi AHDA KURNIAWAN anggota BNNP Kepri langsung mengamankan saksi DADANG FIRDAUS Bin SUDIRJA (Alm)  kemudian melakukan penggeledahan didalam 1 (satu) unit Mobil toyota Avanza warna Silver dengan nomor Polisi BP 1386 TI berisikan bungkusan plastik hitam yang di lakban warna silver dan lakban warna putih bertuliskan Fragile yang didalamnya terdapat plastik bening yang berisikan Teh cina bertuliskan Guanyiwang yang didalamnya berisi kristal diduga Narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 60 (enam puluh) bungkus sabu. Kemudian saksi DADANG FIRDAUS Bin SUDIRJA (Alm)  dilakukan interogasi bahwa saksi DADANG FIRDAUS Bin SUDIRJA (Alm)  di perintahkan oleh terdakwa untuk mengambil mobil yang di parkirkan di Rumah Sakit Provinsi dan juga saksi DADANG FIRDAUS Bin SUDIRJA (Alm)  mengatakan bahwa ada teman saksi DADANG FIRDAUS Bin SUDIRJA (Alm) yang bernama saksi HENDRA YUDATAMA Bin M. SYAMSUDIN (Alm) ikut juga datang bersama saksi DADANG FIRDAUS Bin SUDIRJA (Alm)  dari Batam ke Tanjung Pinang kemudian saksi YANCE ABDILLAH, saksi YOMMY ANDI PUTRA dan saksi AHDA KURNIAWAN melakukan pengembangan ke saksi HENDRA YUDATAMA Bin MUHAMMAD SYAMSUDIN dan melakukan penangkapan pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 12.57 Wib di depan Toko Mobil daerah Jalan D.I Panjaitan  KM 8 No. 8 Air Raja Kec. Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung Pinang Provinsi Kepri selanjutnya terhadap saksi HENDRA YUDATAMA Bin M. SYAMSUDIN (Alm) dan saksi DADANG FIRDAUS Bin SUDIRJA (Alm) di bawa ke kantor BNNP guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan SURAT KETERANGAN PENGUJIAN Nomor : R-PP.01.01.3B. 01.24.64, Tanggal 04 Januari 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh  DYAH AYU NOVI HAPSARI. S.Farm.Apt  Selaku Koordinator Substansi Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam, dengan hasil sebagai berikut : Nama Sampel Kristal Bening diduga Sabu I, No. Kode Sampel 24.085.10.16.05.0001.K, Kemasan Plastik-, Jumlah Sampel 1986,18 ( seribu Sembilan ratus delapan puluh enam koma satu delapan ) Gram, Nama Tersangka DADANG FIRDAUS Bin SUDIRJA (Alm) Tanggal sampel diterima 04 Januari 2024, tanggal selesai Pengujian 04 Januari 2024, Dengan KESIMPULAN Sampel Positif mengandung Metamfetamin yang termasuk Jenis Narkotika Golongan 1 ( satu ) Nomor ururt 61, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 44 tahun 2019 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 217/10221/2023 tanggal 19 Desember 2023, yang dibuat dan ditanda tangani oleh WAHYUL AMRI SE/NIK.P. 80249  Jabatan Pimpinan  Cabang PT. Pegadaian ( Persero ) Cabang Batam, atas permintaan Kepala Badan Narkotika Nasional Kepulauan Riau sesuai dengan Surat Nomor : B/212/XII/ka/PB.01.03/2023/BNNP Kepri, tanggal 19 Desember 2023 dihadapan Sdr. JAFRI AZIZ, S.H,.M.H. IPDA NRP 87020580, Jabatan anggota Badan Narkotika Nasional Kepulaun Riau, telah melakukan Penimbangan barang berupa : 27 ( dua puluh tujuh ) bungkus Plastik hitam yang dilakban warna silver dan lakban warna putih bertuliskan Fragile yang didalmnyua terdapat plastic  bening berisikan the cina bertuliskan Guanyinwang yang didalmnya berisi kristal diduga Narkotika golongan I jenis sabu , 1 (satu) unit ban merk Accelera ukuran 265/70 warna hitam beserta velg ring 16 warna silver yang didalamnya terdapat 18 (delapan belas) bungkus plastic hitam yang  dilakban warna silver dan lakban warna putih bertuliskan fragile yang didalmnya terdapat plastic  bening  yang beriskan the cina bertuliskan Guanyinwang yang didalmnya berisi kristal diduga Narkotika  golongan I Jenis Sabu, 1 (satu) unit ban merk Accelera ukuran 265/70 warna hitam beserta velg ring 16 warna silver yang didalamnya terdapat 15 (lima belas) bungkus plastic hitam yang  dilakban warna silver dan lakban warna putih bertuliskan fragile yang didalmnya terdapat plastic  bening  yang beriskan the cina bertuliskan Guanyinwang yang didalmnya berisi kristal diduga Narkotika  golongan I Jenis Sabu dengan rincian sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara ini, setelah dilakukan Penimbangan maka barang didalam lampiran tersebut masing-masing dibungkus dan disegel matrys dengan bahan Aluminium milik PT. Pegadaian ( Persero ), Kemudian barang yang sudah ditimbang dibungkus dan disegel tersebut Dengan Berat Netto 65,782 ( enam puluh lima koma tujuh ratus delapan dua) gram.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman Jenis Sabu.

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya