| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 6/Pdt.G.S/2025/PN Tpg | Koperasi Credit Union Jembatan Kasih | 1.Vinsensia Mery 2.Lukas Lake |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2025/PN Tpg | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 08 Agu. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 253.817.450,00 | ||||||||||||
| Petitum | PETITUM : Berdasarkan uraian di atas, PENGGUGAT mohon kepada Hakim Tunggal yang menangani perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut : 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Wanprestasi PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor: 30073.02.082.784/CUJK-02/KSP/PP/XII/2018 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I sah dan berkekuatan hukum; 3. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan Wanprestasi karena tidak lagi membayar tunggakan dan bunga kredit kepada PENGGUGAT; 4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar sisa tunggakan dan kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 253.817.450,- (dua ratus lima puluh tiga juta seratus sembilan belas ribu lima ratus tiga puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut : 5. Memerintahkan Panitera atau juru sita untuk melakukan sita eksekusi atas harta kekayaan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II berupa Sebidang tanah perumahan bersertifikat Hak Milik Nomor: 16996 yang terletak di Kelurahan Batu Sembilan, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, tercatat atas nama Vinsensia Mery (incasu TERGUGAT I); 6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
