Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2025/PN Tpg Koperasi Credit Union Jembatan Kasih 1.Vinsensia Mery
2.Lukas Lake
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2025/PN Tpg
Tanggal Surat Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi Credit Union Jembatan Kasih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agustianto,S.H.,M.KnKoperasi Credit Union Jembatan Kasih
2Triwansaki, S.HKoperasi Credit Union Jembatan Kasih
3Hasan Albana, S.HKoperasi Credit Union Jembatan Kasih
Tergugat
NoNama
1Vinsensia Mery
2Lukas Lake
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 253.817.450,00
Petitum

PETITUM : 

Berdasarkan uraian di atas, PENGGUGAT mohon kepada Hakim Tunggal yang menangani perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Wanprestasi PENGGUGAT untuk seluruhnya; 

2. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor: 30073.02.082.784/CUJK-02/KSP/PP/XII/2018 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I sah dan berkekuatan hukum; 

3. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan Wanprestasi karena tidak lagi membayar tunggakan dan bunga kredit kepada PENGGUGAT;

4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar sisa tunggakan dan kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 253.817.450,- (dua ratus lima puluh tiga juta seratus sembilan belas ribu lima ratus tiga puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
   Fasilitas Kredit
   - Tunggakan pokok kredit sebesar Rp. 184.441.280,- (seratus delapan puluh empat juta empat ratus empat puluh satu ribu dua ratus delapan puluh rupiah);
   - Tunggakan Bunga sebesar Rp. 65.336.350,- (lima puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus lima puluh rupiah); 
   - Denda sebesar Rp. 4.039.300,- (enam juta tiga puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah);
   secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT.

5. Memerintahkan Panitera atau juru sita untuk melakukan sita eksekusi atas harta kekayaan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II berupa Sebidang tanah perumahan bersertifikat Hak Milik Nomor: 16996 yang terletak di Kelurahan Batu Sembilan, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, tercatat atas nama Vinsensia Mery (incasu TERGUGAT I);

6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau
apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak