Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.B/2026/PN Tpg 1.RACHMAH CHAISARI, SH.MH
2.PARWILA QONITAH, S.H.,M.H
3.RACHMADIFA ALINDRA, S.H
AHMAD FAUZI Bin HAUZAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 124/Pid.B/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1207/L.10.10.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RACHMAH CHAISARI, SH.MH
2PARWILA QONITAH, S.H.,M.H
3RACHMADIFA ALINDRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD FAUZI Bin HAUZAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

 

Bahwa Terdakwa AHMAD FAUZI Bin HAUZAR, pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Makan PACINDO yang terletak di Jalan Ir. Sutami RT.06 RW.01 Kelurahan Tanjungpinang Timur Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut” Yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya, Terdakwa AHMAD FAUZI Bin HAUZAR bekerja sebagai karyawan di Rumah Makan PACINDO yang terletak di Jalan Ir. Sutami RT.06 RW.01 Kelurahan Tanjungpinang Timur Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang dan telah bekerja sejak bulan September 2025 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2025. Adapun tugas dan tanggung jawab Terdakwa adalah menjual makanan, melayani pembeli, menulis hasil penjualan, dan menyetorkan uang hasil penjualan. Terhadap pekerjaannya Terdakwa mendapatkan upah kerja / gaji sebesar Rp. 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah) gaji pokok, dan bonus sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) berdasarkan Slip Gaji RM PACINDO atas nama AHMAD FAUZI dengan periode September 2025. Serta Terdakwa difasilitasi untuk membawa Sepeda Motor Operasional yaitu 1 (satu) Unit Sepeda Motor YAMAHA JUPITER dengan Nopol BP 5097 RW, Nomor Rangka MH33B001AJ182205  dan Nomor Mesin 31B-182241 milik Saksi SERI yaitu pemilik Rumah Makan PACINDO.
  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa datang ke Rumah Makan Pusat PACINDO untuk mengambil makanan lauk pauk yang sudah siap untuk dijual di Rumah Makan PACINDO yang terletak di Jalan Ir. Sutami RT.06 RW.01 Kelurahan Tanjungpinang Timur Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang. Setelah itu Terdakwa membawa makanan lauk pauk tersebut menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor YAMAHA JUPITER dengan Nopol BP 5097 RW, Nomor Rangka MH33B001AJ182205  dan Nomor Mesin 31B-182241 menuju Rumah Makan PACINDO yang terletak di Jalan Ir. Sutami RT.06 RW.01 Kelurahan Tanjungpinang Timur Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang dan juga Terdakwa membawa uang modal pecahan ribuan dan puluhan sebanyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 09.30 WIB, Terdakwa tiba di Rumah Makan PACINDO yang terletak di Jalan Ir. Sutami RT.06 RW.01 Kelurahan Tanjungpinang Timur Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, selanjutnya Terdakwa langsung menyusun semua lauk yang akan dijual. Kemudian Terdakwa menjual makanan lauk pauk tersebut. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa mengambil semua uang hasil penjualan Rumah Makan PACINDO sebanyak Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan uang modal awal sebanyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan total keseluruhan uang yang Terdakwa ambil sebanyak Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah). Kemudian Terdakwa membawa uang tersebut meninggalkan Rumah Makan PACINDO tersebut dan pergi menuju ke Tugu Keoang (Tepi Laut) tepatnya di Jalan Hang Tuah Kecamatan Tanjungpinang Kota, menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor YAMAHA JUPITER dengan Nopol BP 5097 RW, Nomor Rangka MH33B001AJ182205  dan Nomor Mesin 31B-182241 tanpa izin atau sepengetahuan Saksi SERI yaitu pemilik Rumah Makan PACINDO.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 08.30 WIB, Terdakwa pergi menuju kejalan area pintu keluar Pelabuhan Sri Bintan Pura, dan Terdakwa meninggalkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor YAMAHA JUPITER dengan Nopol BP 5097 RW, Nomor Rangka MH33B001AJ182205  dan Nomor Mesin 31B-182241 tersebut dengan Kunci Kontak masih melekat di Kontak Kunci Motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa berjalan kaki masuk kedalam Pelabuhan Sri Bintan Pura untuk pergi ke Kota Batam.
  • Bahwa terhadap uang yang Terdakwa ambil dari hasil penjualan Rumah Makan PACINDO tersebut sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah), Terdakwa gunakan untuk membeli 1 (satu) Unit Handphone merk REDMI 5 Warna Putih seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), dan terhadap sisa uangnya sebesar Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk biaya hidup di Kota Batam.
  • Bahwa terhadap 1 (satu) Unit Sepeda Motor YAMAHA JUPITER dengan Nopol BP 5097 RW, Nomor Rangka MH33B001AJ182205  dan Nomor Mesin 31B-182241 yang Terdakwa tinggalkan di area pintu keluar Pelabuhan Sri Bintan Pura dinyatakan hilang dan masih dalam pencarian barang bukti berdasarkan Nomor : DPB/1/III/RES.1.11/2026/ Reskrim.
  • Bahwa berdasarkan hasil Audit Internal Rumah Makan PACINDO, dengan rincian perhitungan kerugian hasil penjualan adalah sebagai berikut :

No

Menu Lauk

Total

1.

Lauk Ayam

Rp. 1.064.000

2.

Lauk Ikan

Rp. 248.000

3.

Menu Lainnya

Rp. 267.000

 

Total Keseluruhan

Rp. 1.579.000

  • Bahwa total keseluruhan kerugian yang dialami oleh Rumah Makan PACINDO milik Saksi SERI adalah sebesar Rp. 7.079.000 (tujuh juta tujuh puluh Sembilan ribu rupiah), dengan rincian kerugian hasil penjualan sebesar Rp. 1.579.000 (satu juta lima ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah), kerugian 1 (satu) Unit Sepeda Motor YAMAHA JUPITER dengan Nopol BP 5097 RW, Nomor Rangka MH33B001AJ182205  dan Nomor Mesin 31B-182241 sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), dan kerugian uang modal sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.-------------

 

SUBSIDAIR :

 

Bahwa Terdakwa AHMAD FAUZI Bin HAUZAR, pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Makan PACINDO yang terletak di Jalan Ir. Sutami RT.06 RW.01 Kelurahan Tanjungpinang Timur Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”. Yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa datang ke Rumah Makan Pusat PACINDO untuk mengambil makanan lauk pauk yang sudah siap untuk dijual di Rumah Makan PACINDO yang terletak di Jalan Ir. Sutami RT.06 RW.01 Kelurahan Tanjungpinang Timur Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang. Setelah itu Terdakwa membawa makanan lauk pauk tersebut menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor YAMAHA JUPITER dengan Nopol BP 5097 RW, Nomor Rangka MH33B001AJ182205  dan Nomor Mesin 31B-182241 menuju Rumah Makan PACINDO yang terletak di Jalan Ir. Sutami RT.06 RW.01 Kelurahan Tanjungpinang Timur Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang dan juga Terdakwa membawa uang modal pecahan ribuan dan puluhan sebanyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 09.30 WIB, Terdakwa tiba di Rumah Makan PACINDO yang terletak di Jalan Ir. Sutami RT.06 RW.01 Kelurahan Tanjungpinang Timur Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, selanjutnya Terdakwa langsung menyusun semua lauk yang akan dijual. Kemudian Terdakwa menjual makanan lauk pauk tersebut. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa mengambil semua uang hasil penjualan Rumah Makan PACINDO sebanyak Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan uang modal awal sebanyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan total keseluruhan uang yang Terdakwa ambil sebanyak Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah). Kemudian Terdakwa membawa uang tersebut meninggalkan Rumah Makan PACINDO tersebut dan pergi menuju ke Tugu Keoang (Tepi Laut) tepatnya di Jalan Hang Tuah Kecamatan Tanjungpinang Kota, menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor YAMAHA JUPITER dengan Nopol BP 5097 RW, Nomor Rangka MH33B001AJ182205  dan Nomor Mesin 31B-182241 tanpa izin atau sepengetahuan Saksi SERI yaitu pemilik Rumah Makan PACINDO.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 08.30 WIB, Terdakwa pergi menuju kejalan area pintu keluar Pelabuhan Sri Bintan Pura, dan Terdakwa meninggalkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor YAMAHA JUPITER dengan Nopol BP 5097 RW, Nomor Rangka MH33B001AJ182205  dan Nomor Mesin 31B-182241 tersebut dengan Kunci Kontak masih melekat di Kontak Kunci Motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa berjalan kaki masuk kedalam Pelabuhan Sri Bintan Pura untuk pergi ke Kota Batam.
  • Bahwa terhadap uang yang Terdakwa ambil dari hasil penjualan Rumah Makan PACINDO tersebut sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah), Terdakwa gunakan untuk membeli 1 (satu) Unit Handphone merk REDMI 5 Warna Putih seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), dan terhadap sisa uangnya sebesar Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk biaya hidup di Kota Batam.
  • Bahwa terhadap 1 (satu) Unit Sepeda Motor YAMAHA JUPITER dengan Nopol BP 5097 RW, Nomor Rangka MH33B001AJ182205  dan Nomor Mesin 31B-182241 yang Terdakwa tinggalkan di area pintu keluar Pelabuhan Sri Bintan Pura dinyatakan hilang dan masih dalam pencarian barang bukti berdasarkan Nomor : DPB/1/III/RES.1.11/2026/ Reskrim.
  • Bahwa berdasarkan hasil Audit Internal Rumah Makan PACINDO, dengan rincian perhitungan kerugian hasil penjualan adalah sebagai berikut :

No

Menu Lauk

Total

1.

Lauk Ayam

Rp. 1.064.000

2.

Lauk Ikan

Rp. 248.000

3.

Menu Lainnya

Rp. 267.000

 

Total Keseluruhan

Rp. 1.579.000

  • Bahwa total keseluruhan kerugian yang dialami oleh Rumah Makan PACINDO milik Saksi SERI adalah sebesar Rp. 7.079.000 (tujuh juta tujuh puluh Sembilan ribu rupiah), dengan rincian kerugian hasil penjualan sebesar Rp. 1.579.000 (satu juta lima ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah), kerugian 1 (satu) Unit Sepeda Motor YAMAHA JUPITER dengan Nopol BP 5097 RW, Nomor Rangka MH33B001AJ182205  dan Nomor Mesin 31B-182241 sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), dan kerugian uang modal sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya