1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
2. Menyatakan bahwa telah terjadi kekeliruan adminstrasi dalam penulisan jenis kelamin pada akta kelahiran anak pemohon yang bernama Axel Maunovian Tambunan akta kelahiran Nomor 2172-LT-14062024-0003;
3. Menetapkan bahwa jenis kelamin anak pemohon yang semula tertulis “Laki-Laki” pada akta kelahiran tersebut diperbaiki menjadi “Perempuan” sesuai dengan surat keterangan kelahiran dari bidan dan keadaan yang sebenarnya;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau untuk mencatat perubahan / penambahan Jenis Kelamin pada akta kelahiran anak pemohon pada register yang disediakan untuk itu. Dengan memperlihatkan salinan resmi dari Penetapan ini;
5. Membebankan biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan dan Undang Undang yang berlaku;
|