Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2026/PN Tpg DESKA DHIA RAHAYU BAYHAQI Als BOY Bin BACHTIAR DAUD (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-367/L.10.15/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DESKA DHIA RAHAYU
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYHAQI Als BOY Bin BACHTIAR DAUD (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

KESATU

Bahwa Terdakwa BAYHAQI Als BOY Bin BACHTIAR DAUD (Alm) bersama dengan Saksi SYABRIAL S.PI ALS SAB BIN SYARIFUDDIN (ALM) (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi DEDE SEPTIAWAN Bin CHAIRUN NIRWAN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Musi Perumahan Bintan Taman Deli RT 001 RW 009, Kel. Sungai Lekop, Kec. Bintan Timur, Kab. Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira pukul 08.30 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi SYABRIAL S.PI ALS SAB BIN SYARIFUDDIN (ALM) pergi menuju pelabuhan Tanjung Uban untuk menyebrang ke Kota Batam menggunakan kapal Roro dengan maksud dan tujuan untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah dipesan dari Sdr. ANTOK (DPO). Sesampainya di Kota Batam, Terdakwa bersama Saksi SYABRIAL S.PI ALS SAB BIN SYARIFUDDIN (ALM) menggunakan taksi untuk bertemu dengan Sdr. ANTOK (DPO) yang merupakan teman Terdakwa dan Saksi SYABRIAL S.PI ALS SAB BIN SYARIFUDDIN (ALM) pada saat menjalani hukuman di Lapas Narkotika Batam menuju Simpang Pantai Melayu Barelang Jembatan Lima lalu setelah sampai tempat tersebut Sdr. ANTOK (DPO) memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan Saksi SYABRIAL S.PI ALS SAB BIN SYARIFUDDIN (ALM). Setelah narkotika jenis sabu tersebut diterima, Terdakwa dan Saksi SYABRIAL S.PI ALS SAB BIN SYARIFUDDIN (ALM) pulang dan bermalam disebuah rumah di Kota Batam. Lalu keesokan harinya pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa dan Saksi SYABRIAL S.PI ALS SAB BIN SYARIFUDDIN (ALM) kembali ke Tanjung Uban menuju rumah Terdakwa. Pada saat dirumah Terdakwa, sebelum membuka paket narkotika jenis sabu yang diberikan Sdr. ANTOK (DPO) Terdakwa mencari timbangan digital dan teman Terdakwa yang bernama Sdr. INDRA PULUNGAN (DPO) menawarkan 2 (dua) unit timbangan ditukar dengan 1,20 gr (satu koma dua nol gram) narkotika jenis sabu dan Terdakwa menyetujuinya. Setelah Terdakwa menerima timbangan tersebut sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa dan Saksi SYABRIAL S.PI ALS SAB BIN SYARIFUDDIN (ALM) membuka 1 (satu) paket narkotika jenis sabu lalu menimbangnya dan didapati narkotika jenis sabu yang diterima dengan berat 94,5 (sembilan empat koma lima) gram. Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi 2 (dua), yang mana Terdakwa dan Saksi SYABRIAL S.PI ALS SAB BIN SYARIFUDDIN (ALM) masing-masing menerima narkotika jenis sabu dengan berat 42,25 (empat dua koma dua lima) gram dengan harga keseluruhan yang harus dibayarkan kepada Sdr. ANTOK (DPO) sebesar Rp.37.500.000,- (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah). Lalu dalam jangka waktu sekira 1 (satu) minggu, Terdakwa berhasil menjual narkotika jenis sabu kepada teman-teman Terdakwa yaitu diantaranya Saksi DEDE SEPTIAWAN Bin CHAIRUN NIRWAN (Alm) dan Sdr. RIAN (DPO) sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) gram dan terkumpul uang hasil dari Terdakwa jual sebesar Rp.18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa setorkan ke rekening BRI an. SITI HALIMAH BR SEMBIRING milik Sdr. ANTOK (DPO) melalui konter BRILINK dalam jumlah 7 (tujuh) kali pengiriman sekaligus pembayaran narkotika jenis sabu dari Saksi SYABRIAL S.PI ALS SAB BIN SYARIFUDDIN (ALM). Sehingga Terdakwa dan Saksi SYABRIAL S.PI ALS SAB BIN SYARIFUDDIN (ALM) telah melunasi pembelian sabu kepada Sdr. ANTOK (DPO) sebesar Rp 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 21.30 WIB dirumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Musi Perumahan Bintan Taman Deli RT 001 RW 009, Kel. Sungai Lekop, Kec. Bintan Timur, Kab. Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Terdakwa dilakukan penangkapan oleh Saksi TATA WIRATAMA dan Saksi WAHYU HIDAYAT yang merupakan Tim Satresnarkoba Polres Bintan dan pada saat dilakukan penggeledahan yang saat itu juga disaksikan oleh Saksi IMRON NUIRI ditemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) paket kecil narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam saku celana Tersangka bersama dengan 1 (satu) unit Hp android, 1 (satu) set alat hisap sabu (bong) beserta 1 (satu) kaca pirex yang masih terpasang pada bong tersebut, serta 1 (satu) mancis rakitan yang berada di dalam lemari bagian atas, 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang Tersangka simpan di dalam kotak kecil berwarna kuning bertuliskan CDR bersama dengan 1 (satu) unit timbangan digital yang Tersangka letakkan di bagian bawah lemari agar tersembunyi, 1 (satu) bungkus makanan berwarna ungu bertuliskan SPONGE yang di dalamnya berisi 1 (satu) bundel plastik bening, 1 (satu) botol kecil berwarna kuning, dan 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Scorpio berwarna biru yang terparkir di depan rumah, dengan kunci motor yang masih terpasang pada kontak, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bintan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Cabang Tanjungpinang Nomor: 122/XI/10260.00/2025 tanggal 29 November 2025 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :

Keterangan

Hasil Penimbangan

Jumlah Paket

Berat Kotor

Berat Bersih

Berat Plastik

Uji Lab

Pemusnahan

 

 

 

 

 

 

20 (Dua puluh) paket kecil diduga Narkotika jenis sabu dibungkus plastic bening berdasarkan Surat Nomor : B/187/XI/RES.4.2./2025/Satresnarkoba

Paket 1

7.18 gram

6.73 gram

0.45 gram

 

 

Paket 2

4.04 gram

3.66 gram

0.38 gram

 

 

Paket 3

6.11 gram

5.80 gram

0.31 gram

 

 

Paket 4

1.76 gram

1.44 gram

0.32 gram

 

 

Paket 5

0.66 gram

0.44 gram

0.22 gram

 

 

Paket 6

1.23 gram

0.90 gram

0.33 gram

 

 

Paket 7

1.15 gram

0.85 gram

0.03 gram

 

 

Paket 8

1.16 gram

0.87 gram

0.29 gram

 

 

Paket 9

0.30 gram

0.14 gram

0.16 gram

 

 

Paket 10

0.39 gram

0.30 gram

0.09 gram

 

 

Paket 11

0.29 gram

0.18 gram

0.11 gram

 

 

Paket 12

0.17 gram

0.13 gram

0.04 gram

 

 

Paket 13

0.20 gram

0.14 gram

0.06 gram

 

 

Paket 14

0.26 gram

0.14 gram

0.12 gram

 

 

Paket 15

0.18 gram

0.15 gram

0.03 gram

 

 

Paket 16

0.17 gram

0.13 gram

0.04 gram

 

 

Paket 17

0.08 gram

0.04 gram

0.04 gram

 

 

Paket 18

0.19 gram

0.12 gram

0.07 gram

 

 

Paket 19

0.15 gram

0.09 gram

0.06 gram

 

 

Paket 20

0.15 gram

0.09 gram

0.06 gram

 

 

Jumlah Hasil Berat Bersih Dari Sabu-Sabu Tersangka

22.34 gram

 

 

 

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam Nomor : LHU.085.K.05.16.25.0462 tanggal 10 Desember 2025 dengan nama sampel Kristal Bening di Duga Sabu (BAYHAQI Als BOY Bin BACHTIAR) dan Nomor Kode Sampel 25.085.11.16.05.0458.K dengan kesimpulan sebagai berikut :

Sampel Positif mengandung Metamfetamin (lebih dari batas deteksi: bercak 200 ppm, spektrum 30 ppm) yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Cabang Tanjungpinang Nomor: 121/XI/10260.00/2025 tanggal 29 November 2025 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :

Keterangan

Hasil Penimbangan

Jumlah Paket

Berat Kotor

Berat Bersih

Berat Plastik

Uji Lab

Pemusnahan

 

 

2 (dua) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening berdasarkan Surat Nomor : B/186/XI/RES.4.2/2025/Satresnarkoba

 

 

Paket 1

1.65 gram

1.37 gram

0.28 gram

 

 

Paket 2

0.19 gram

0.11 gram

0.08 gram

 

 

Jumlah Hasil Berat Bersih Dari Sabu-Sabu Tersangka

1.48 gram

 

 

 

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam Nomor : LHU.085.K.05.16.25.0461 tanggal 10 Desember 2025 dengan nama sampel Kristal Bening di Duga Sabu (DEDE SEPTIAWAN Bin CHAIRUN NIRWAN (Alm)) dan Nomor Kode Sampel 25.085.11.16.05.0457.K dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :

Sampel Positif mengandung Metamfetamin (lebih dari batas deteksi bercak 200 ppm, spektrum 30 ppm) yang termasuk jenis Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika. -----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa BAYHAQI Als BOY Bin BACHTIAR DAUD (Alm) bersama dengan Saksi SAKSI SYABRIAL S.PI ALS SAB BIN SYARIFUDDIN (ALM) S.Pi Als SAB Bin SYARIFUDDIN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi DEDE SEPTIAWAN Bin CHAIRUN NIRWAN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Musi Perumahan Bintan Taman Deli RT 001 RW 009, Kel. Sungai Lekop, Kec. Bintan Timur, Kab. Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira pukul 08.30 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi SYABRIAL S.PI ALS SAB BIN SYARIFUDDIN (ALM) pergi menuju pelabuhan Tanjung Uban untuk menyebrang ke Kota Batam menggunakan kapal Roro dengan maksud dan tujuan untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah dipesan dari Sdr. ANTOK (DPO). Sesampainya di Kota Batam, Terdakwa bersama Saksi SYABRIAL S.PI ALS SAB BIN SYARIFUDDIN (ALM) menggunakan taksi untuk bertemu dengan Sdr. ANTOK (DPO) yang merupakan teman Terdakwa dan Saksi SYABRIAL S.PI ALS SAB BIN SYARIFUDDIN (ALM) pada saat menjalani hukuman di Lapas Narkotika Batam menuju Simpang Pantai Melayu Barelang Jembatan Lima lalu setelah sampai tempat tersebut Sdr. ANTOK (DPO) memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan Saksi SYABRIAL S.PI ALS SAB BIN SYARIFUDDIN (ALM). Setelah narkotika jenis sabu tersebut diterima, Terdakwa dan Saksi SYABRIAL S.PI ALS SAB BIN SYARIFUDDIN (ALM) pulang dan bermalam disebuah rumah di Kota Batam. Lalu keesokan harinya pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa dan Saksi SYABRIAL S.PI ALS SAB BIN SYARIFUDDIN (ALM) kembali ke Tanjung Uban menuju rumah Terdakwa. Pada saat dirumah Terdakwa, sebelum membuka paket narkotika jenis sabu yang diberikan Sdr. ANTOK (DPO) Terdakwa mencari timbangan digital dan teman Terdakwa yang bernama Sdr. INDRA PULUNGAN (DPO) menawarkan 2 (dua) unit timbangan ditukar dengan 1,20 gr (satu koma dua nol gram) narkotika jenis sabu dan Terdakwa menyetujuinya. Setelah Terdakwa menerima timbangan tersebut sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa dan Saksi SYABRIAL S.PI ALS SAB BIN SYARIFUDDIN (ALM) membuka 1 (satu) paket narkotika jenis sabu lalu menimbangnya dan didapati narkotika jenis sabu yang diterima dengan berat 94,5 (sembilan empat koma lima) gram. Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi 2 (dua), yang mana Terdakwa dan Saksi SYABRIAL S.PI ALS SAB BIN SYARIFUDDIN (ALM) masing-masing menerima narkotika jenis sabu dengan berat 42,25 (empat dua koma dua lima) gram dengan harga keseluruhan yang harus dibayarkan kepada Sdr. ANTOK (DPO) sebesar Rp.37.500.000,- (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah). Lalu dalam jangka waktu sekira 1 (satu) minggu, Terdakwa berhasil menjual narkotika jenis sabu kepada teman-teman Terdakwa yaitu diantaranya Saksi DEDE SEPTIAWAN Bin CHAIRUN NIRWAN (Alm) dan Sdr. RIAN (DPO) sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) gram dan terkumpul uang hasil dari Terdakwa jual sebesar Rp.18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa setorkan ke rekening BRI an. SITI HALIMAH BR SEMBIRING milik Sdr. ANTOK (DPO) melalui konter BRILINK dalam jumlah 7 (tujuh) kali pengiriman sekaligus pembayaran narkotika jenis sabu dari Saksi SYABRIAL S.PI ALS SAB BIN SYARIFUDDIN (ALM). Sehingga Terdakwa dan Saksi SYABRIAL S.PI ALS SAB BIN SYARIFUDDIN (ALM) telah melunasi pembelian sabu kepada Sdr. ANTOK (DPO) sebesar Rp 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 21.30 WIB dirumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Musi Perumahan Bintan Taman Deli RT 001 RW 009, Kel. Sungai Lekop, Kec. Bintan Timur, Kab. Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Terdakwa dilakukan penangkapan oleh Saksi TATA WIRATAMA dan Saksi WAHYU HIDAYAT yang merupakan Tim Satresnarkoba Polres Bintan dan pada saat dilakukan penggeledahan yang saat itu juga disaksikan oleh Saksi IMRON NUIRI ditemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) paket kecil narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam saku celana Tersangka bersama dengan 1 (satu) unit Hp android, 1 (satu) set alat hisap sabu (bong) beserta 1 (satu) kaca pirex yang masih terpasang pada bong tersebut, serta 1 (satu) mancis rakitan yang berada di dalam lemari bagian atas, 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang Tersangka simpan di dalam kotak kecil berwarna kuning bertuliskan CDR bersama dengan 1 (satu) unit timbangan digital yang Tersangka letakkan di bagian bawah lemari agar tersembunyi, 1 (satu) bungkus makanan berwarna ungu bertuliskan SPONGE yang di dalamnya berisi 1 (satu) bundel plastik bening, 1 (satu) botol kecil berwarna kuning, dan 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Scorpio berwarna biru yang terparkir di depan rumah, dengan kunci motor yang masih terpasang pada kontak, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bintan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Cabang Tanjungpinang Nomor: 122/XI/10260.00/2025 tanggal 29 November 2025 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :

Keterangan

Hasil Penimbangan

Jumlah Paket

Berat Kotor

Berat Bersih

Berat Plastik

Uji Lab

Pemusnahan

 

 

 

 

 

 

20 (Dua puluh) paket kecil diduga Narkotika jenis sabu dibungkus plastic bening berdasarkan Surat Nomor : B/187/XI/RES.4.2./2025/Satresnarkoba

Paket 1

7.18 gram

6.73 gram

0.45 gram

 

 

Paket 2

4.04 gram

3.66 gram

0.38 gram

 

 

Paket 3

6.11 gram

5.80 gram

0.31 gram

 

 

Paket 4

1.76 gram

1.44 gram

0.32 gram

 

 

Paket 5

0.66 gram

0.44 gram

0.22 gram

 

 

Paket 6

1.23 gram

0.90 gram

0.33 gram

 

 

Paket 7

1.15 gram

0.85 gram

0.03 gram

 

 

Paket 8

1.16 gram

0.87 gram

0.29 gram

 

 

Paket 9

0.30 gram

0.14 gram

0.16 gram

 

 

Paket 10

0.39 gram

0.30 gram

0.09 gram

 

 

Paket 11

0.29 gram

0.18 gram

0.11 gram

 

 

Paket 12

0.17 gram

0.13 gram

0.04 gram

 

 

Paket 13

0.20 gram

0.14 gram

0.06 gram

 

 

Paket 14

0.26 gram

0.14 gram

0.12 gram

 

 

Paket 15

0.18 gram

0.15 gram

0.03 gram

 

 

Paket 16

0.17 gram

0.13 gram

0.04 gram

 

 

Paket 17

0.08 gram

0.04 gram

0.04 gram

 

 

Paket 18

0.19 gram

0.12 gram

0.07 gram

 

 

Paket 19

0.15 gram

0.09 gram

0.06 gram

 

 

Paket 20

0.15 gram

0.09 gram

0.06 gram

 

 

Jumlah Hasil Berat Bersih Dari Sabu-Sabu Tersangka

22.34 gram

 

 

 

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam Nomor : LHU.085.K.05.16.25.0462 tanggal 10 Desember 2025 dengan nama sampel Kristal Bening di Duga Sabu (BAYHAQI Als BOY Bin BACHTIAR) dan Nomor Kode Sampel 25.085.11.16.05.0458.K dengan kesimpulan sebagai berikut :
  • Sampel Positif mengandung Metamfetamin (lebih dari batas deteksi: bercak 200 ppm, spektrum 30 ppm) yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Cabang Tanjungpinang Nomor: 121/XI/10260.00/2025 tanggal 29 November 2025 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :

Keterangan

Hasil Penimbangan

Jumlah Paket

Berat Kotor

Berat Bersih

Berat Plastik

Uji Lab

Pemusnahan

 

 

2 (dua) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening berdasarkan Surat Nomor : B/186/XI/RES.4.2/2025/Satresnarkoba

 

 

Paket 1

1.65 gram

1.37 gram

0.28 gram

 

 

Paket 2

0.19 gram

0.11 gram

0.08 gram

 

 

Jumlah Hasil Berat Bersih Dari Sabu-Sabu Tersangka

1.48 gram

 

 

 

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam Nomor : LHU.085.K.05.16.25.0461 tanggal 10 Desember 2025 dengan nama sampel Kristal Bening di Duga Sabu (DEDE SEPTIAWAN Bin CHAIRUN NIRWAN (Alm)) dan Nomor Kode Sampel 25.085.11.16.05.0457.K dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :

Sampel Positif mengandung Metamfetamin (lebih dari batas deteksi bercak 200 ppm, spektrum 30 ppm) yang termasuk jenis Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2003 Tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya