Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi Izin kepada Pemohon untuk Perubahan Nama Pemohon Pada Akte Kelahiran anak pemohon yang semula tertulis HARDADIK SANTOSO diubah menjadi HARDADIK;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang, untuk Perubahan Nama Pemohon Pada Akte Kelahiran Anak Pemohon sebagaimana Kutipan akte kelahiran Anak Pemohon yang bernama AHMAD ALFIANNUR dengan nomor 2172-LU-10052012-0011 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang, tertanggal 10 Mei 2012, yang semula tertulis HARDADIK SANTOSO diubah menjadi HARDADIK berdasarkan Kutipan akte kelahiran Pemohon nomor 2172-LT-17012024-0009 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang tertanggal 18 Januari 2024 Surat Keterangan Nomor : 470/039/7.2.9.04/2024 yang dikeluarkan oleh Lurah Pinang Kencana pada tanggal 29 Januari 2024. Dengan memperlihatkan salinan resmi dari Penetapan ini;
- Membebankan biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan dan Undang-Undang yang berlaku;
 |