| Petitum |
1. Mengabulkan seluruh permohonan dari Pemohon;
2. Menyatakan Pemohon memiliki identitas resmi dengan nama Tjong Tek Hui, Tempat/Tanggal Lahir di Jambi tanggal 24 Maret 1971, berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan Nomor 1571032403710001 dan Kartu Keluarga Nomor : 1571031412050015 tanggal 22 Oktober 2025 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang;
3. Menyatakan Pemohon semasa hidupnya pernah menggunakan identitas diri dengan nama HENDRA JAYA, lahir di Jambi tanggal 26 Maret 1972 berdasarkan Kartu Tanda Penduduk yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, dengan masa berlaku hingga 26 Maret 1997;
4. Menyatakan segala sesuatu terkait dengan dokumen kependudukan dan identitas Pemohon atas/nama Hendra Jaya yang pernah digunakan adalah syah;
5. Menyatakan Pemohon dengan nama Tjong Tek Hui dan Hendra Jaya adalah orang yang sama; |