Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum Perjanjian Kredit Nomor 0096/100-42/03/2017 tanggal 14 Maret 2017 adalah sah dan mengikat terhadap Penggugat dan Tergugat I berikut Tergugat II;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I telah cidera janji (wanprestasi) terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh pelunasan kreditnya secara tunai dan seketika terhadap Penggugat sejumlah Rp.77.126.980,- (Tujuh puluh tujuh juta seratus dua puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau, apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |