| Dakwaan |
KESATU
----------- Bahwa Terdakwa KAMIRAN Als KAM Bin MANAP pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026 bertempat di Batu Belubang RT 007 RW 001 Desa Batu Belubang Kec. Bakung Serumpun Kab. Lingga Prov. Kepulauan Riau tepatnya di samping rumah milik Saksi korban Ucuk atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “Penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :--------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB di samping rumah milik Saksi korban Ucuk yang beralamat di Batu Belubang RT 007 RW 001 Desa Batu Belubang Kec. Bakung Serumpun Kab. Lingga, Saksi korban sedang menemani anaknya yang berumur 1 tahun 6 bulan yang sedang bermain di samping rumahnya, tidak lama kemudian Terdakwa KAMIRAN Als KAM Bin MANAP datang menghampiri Saksi korban Ucuk tanpa mengucapkan sepatah kata dan langsung memukul kepala bagian belakang Saksi korban Ucuk sebanyak 2 (dua) kali dengan tangan kosong sambil menantang Saksi korban Ucuk untuk berkelahi, namun Saksi korban Ucuk tidak merespon perlakuan dari Terdakwa, namun karena merasa diabaikan Terdakwa mengambil kayu bulat berwarna coklat dengan diameter ± 1 inchi dan ukuran panjang ± 1 meter yang terletak di lokasi kejadian dan langsung mengayunkan kayu bulat tersebut ke arah Saksi korban Ucuk dan mengenai punggung sebelah kiri Saksi korban Ucuk, lalu Saksi korban Ucuk tetap tidak merespon dan tidak melawan Terdakwa, tidak lama dari kejadian itu istri Saksi korban Ucuk yang bernama Saksi korban Sari Rahayu Nengsih datang menghampiri lokasi kejadian dengan maksud untuk membawa anaknya menjauh dari lokasi kejadian, lalu Terdakwa langsung berteriak mengatakan “KAU JANGAN IKUT CAMPUR” kepada Saksi korban Sari Rahayu Nengsih sambil mengayunkan kayu bulat yang ia pegang dan memukul punggung Saksi korban Sari Rahayu Nengsih sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali.
- Bahwa sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa pulang kerumahnya kemudian tidak lama setelah itu Terdakwa datang kembali dan menarik tangan kiri Saksi korban Ucuk secara kasar dan kembali memukul kepala Saksi korban Ucuk sebanyak 3 (tiga) kali sambil menantang untuk berkelahi, saat itu Saksi korban Ucuk pergi dan Terdakwa mengejar Saksi korban Ucuk kemudian warga berkumpul mengelilingi Saksi korban Ucuk untuk melindungi dari amukan Terdakwa yang berusaha memukul Saksi korban Ucuk, lalu Saksi Ahmad Damer selaku ketua RT mengatakan kepada Saksi korban Ucuk ”JANGAN DILAYANI, KAMU LARI AJA” lalu Saksi korban Ucuk berlari kearah belakang rumah milik Saksi AHMAD DAMER. Kemudian sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa berjalan menuju rumah milik Terdakwa dengan berkata “TUNGGU SAYA AMBIL PARANG LAGI” lalu Terdakwa keluar dari rumahnya sambil membawa parang dengan gagang warna oranye dengan ukuran panjang ± 40 cm dan mengacungkan parang tersebut kepada warga, Saksi korban Sari Rahayu Nengsih yang berada di dalam rumah seorang warga mendengar Terdakwa berkata sambil mengancam warga yang berusaha mencoba melindungi Saksi korban Ucuk “MANA UCUK, KALIAN JANGAN MENYEMBUNYIKAN UCUK, KALAU AKU TAHU KALIAN SEMBUNYIKAN UCUK INI PARANG, KALIAN KENA JUGA”.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum yang di terbitkan oleh UPTD Puskesmas Senayang Kab. Lingga Nomor : 143/TU-PKM/II/2026 tanggal 22 Februari 2026 sehubungan dengan tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi korban Ucuk dengan hasil pemeriksaan :
- Pada punggung belakang sebelah kiri dengan jarak 16 cm dari puncak bahu, 15 cm dari ketiak kiri terdapat luka memar berwarna merah kebiruan berukuran 3 cm x 14,5 cm.
- Pada punggung tangan kiri ditemukan bengkak berukuran 4 cm x 3 cm.
Dengan kesimpulan ditemukan cedera punggung ringan, luka memar pada punggung belakang kiri dan bengkak pada punggung tangan kiri akibat kekerasan tumpul. Cedera tersebut tidak menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum yang di terbitkan oleh UPTD Puskesmas Senayang Kab. Lingga Nomor : 144/TU-PKM/II/2026 tanggal 22 Februari 2026 sehubungan dengan tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi korban Sari Rahayu Nengsih dengan hasil pemeriksaan :
- Pada punggung belakang sebelah kiri dengan jarak 11 cm dari puncak bahu dan tepat disebelah ketiak kiri terdapat luka memar berwarna merah kebiruan berukuran 5,2 cm x 11 cm.
Dengan kesimpulan ditemukan cedera punggung ringan, luka memar pada punggung belakang kiri akibat kekerasan tumpul. Cedera tersebut tidak menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan.
--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa KAMIRAN sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa KAMIRAN Als KAM Bin MANAP pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026 bertempat di Batu Belubang RT 007 RW 001 Desa Batu Belubang Kec. Bakung Serumpun Kab. Lingga Prov. Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB di samping rumah milik Saksi korban Ucuk yang beralamat di Batu Belubang RT 007 RW 001 Desa Batu Belubang Kec. Bakung Serumpun Kab. Lingga, Saksi korban sedang menemani anaknya yang berumur 1 tahun 6 bulan yang sedang bermain di samping rumahnya, tidak lama kemudian Terdakwa KAMIRAN Als KAM Bin MANAP datang menghampiri Saksi korban Ucuk tanpa mengucapkan sepatah kata dan langsung memukul kepala bagian belakang Saksi korban Ucuk sebanyak 2 (dua) kali dengan tangan kosong sambil menantang Saksi korban Ucuk untuk berkelahi. Namun karena merasa diabaikan Terdakwa memukul Saksi korban Ucuk dan Saksi korban Sari Rahayu Nengsih menggunakan kayu bulat berwarna coklat dengan diameter ± 1 inchi dan ukuran panjang ± 1 meter, dan mengenai punggung sebelah kiri Saksi korban Ucuk dan punggung sebelah kiri Saksi korban Sari Rahayu Nengsih, saat itu Terdakwa sempat mengancam Saksi korban Sari Rahayu Nengsih dengan berkata “KAU JANGAN IKUT CAMPUR” saat Terdakwa memukulkan kayu bulat tersebut ke arah Saksi korban Sari Rahayu Nengsih.
- Bahwa sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa pulang kerumahnya kemudian tidak lama setelah itu Terdakwa datang kembali dan menarik tangan kiri Saksi korban Ucuk secara kasar dan kembali memukul kepala Saksi korban Ucuk sebanyak 3 (tiga) kali sambil menantang untuk berkelahi, saat itu Saksi korban Ucuk pergi dan Terdakwa mengejar Saksi korban Ucuk kemudian warga berkumpul mengelilingi Saksi korban Ucuk untuk melindungi dari amukan Terdakwa yang berusaha memukul Saksi korban Ucuk, lalu Saksi Ahmad Damer selaku ketua RT mengatakan kepada Saksi korban Ucuk ”JANGAN DILAYANI, KAMU LARI AJA” lalu Saksi korban Ucuk berlari kearah belakang rumah milik Saksi AHMAD DAMER. Kemudian sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa berjalan menuju rumah milik Terdakwa dengan berkata “TUNGGU SAYA AMBIL PARANG LAGI” lalu Terdakwa keluar dari rumahnya sambil membawa parang dengan gagang warna oranye dengan ukuran panjang ± 40 cm dan mengacungkan parang tersebut kepada warga, Saksi korban Sari Rahayu Nengsih yang berada di dalam rumah seorang warga mendengar Terdakwa berkata sambil mengancam warga yang berusaha mencoba melindungi Saksi korban Ucuk “MANA UCUK, KALIAN JANGAN MENYEMBUNYIKAN UCUK, KALAU AKU TAHU KALIAN SEMBUNYIKAN UCUK INI PARANG, KALIAN KENA JUGA”.
--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa KAMIRAN sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 448 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------- |