| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum bahwa NUSWAR bin JUNUS telah meninggal dunia pada hari Sabtu, tanggal 12 April 2008, tempat di Rumah Sakit Pakar Johor, Johor Bahru, Malaysia, karena sakit;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang untuk mencatatkan kematian NUSWAR bin JUNUS tersebut ke dalam Buku Register Kematian yang sedang berjalan dan menerbitkan Akta Kematian atas nama almarhum ;
4. Membebankan seluruh biaya yang timbul untuk pemeriksaan permohonan ini kepada Pemohon.
|