1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
2. Menetapkan kepada Pemohon yang bernama DIANA WULANDARI untuk Perubahan Tanggal dan Tempat Lahir di Akta Kelahiran Pemohon yang semula tertulis tanggal 22-10-1980 dirubah menjadi 24-10-1980 dan Tempat Lahir yang semula tertulis Lampung Tengah dirubah menjadi Gunung Balak sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 474.1/449/PM/TB/1997 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil kabupaten Tulang Bawang tertanggal 18-10-1997 ;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau untuk mencatat perubahanTanggal dan Tempat Lahir pemohon pada register yang disediakan untuk itu. Dengan memperlihatkan salinan resmi dari Penetapan ini;
4. Membebankan biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan dan Undang Undang yang berlaku;
|