Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
238/Pid.Sus/2026/PN Tpg 1.LIVIA HANDAYANI BR. SIMATUPANG, S.H.
2.ERICK CLARK SIANIPAR, S.H.
DEVA BRILIAN HENRI Bin HENRI SANTOSO (Alm). Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 238/Pid.Sus/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1627/L.10.15/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LIVIA HANDAYANI BR. SIMATUPANG, S.H.
2ERICK CLARK SIANIPAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEVA BRILIAN HENRI Bin HENRI SANTOSO (Alm).[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa DEVA BRILIAN HENRI Bin HENRI SANTOSO (Alm) secara bersama-sama dengan saksi Wahyu Andika Yunarko Putra Als Dika Bin Andry Yunarko (dilakukan penuntutan terpisah), sdr. Aldo (Daftar Pencarian Orang), dan sdr. Gilang Permana (Daftar Pencarian Orang), pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah kontrakan yang terletak di Jl. Manggis Kp. Jeruk RT 001 RW 003 Kelurahan Tanjung Uban Utara Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Senin tanggal 27 April 2026, Terdakwa berkomunikasi dengan Sdr. Aldo  melalui aplikasi Instagram dengan maksud untuk memesan Narkotika jenis sabu. Setelah sdr. Aldo menyatakan dapat menyediakan narkotika tersebut, komunikasi antara Terdakwa dengan sdr. Aldo kemudian berlanjut pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa kembali berkomunikasi dengan sdr. Aldo melalui aplikasi ZANGI dan memesan Narkotika jenis sabu sebanyak ½ (setengah) set atau dengan berat sekira 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga sebesar Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah). Atas pesanan tersebut, sdr. Aldo kemudian mengirimkan peta lokasi pengambilan narkotika kepada Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 08.30 WIB, Terdakwa mengajak saksi Wahyu Andika Yunarko Putra Als Dika Bin Andry Yunarko menuju lokasi sebagaimana peta yang dikirimkan oleh sdr. Aldo, yaitu di sekitar Jalan Yos Sudarso Batu Hitam RT 001 RW 003 Kelurahan Kp. Baru Kecamatan Tanjungpinang Barat, dengan menggunakan sepeda motor yang sebelumnya dirental oleh Terdakwa di Tanjung Uban. Setelah tiba di lokasi tersebut, berdasarkan petunjuk dari sdr. Aldo Terdakwa meminta saksi Wahyu Andika Yunarko Putra Als Dika Bin Andry Yunarko mencari sebuah kotak rokok merek Dunhill. Oleh karena Terdakwa pada saat itu mengendarai sepeda motor, saksi Wahyu Andika Yunarko Putra Als Dika Bin Andry Yunarko turun dan mencari kotak rokok tersebut. Setelah mencari selama kurang lebih 1 (satu) menit, saksi Wahyu Andika Yunarko Putra Als Dika Bin Andry Yunarko menemukan sebuah kotak rokok merek Dunhill yang diletakkan di bawah plang gang di sekitar Jalan Yos Sudarso Batu Hitam RT 001 RW 003 Kelurahan Kp. Baru Kecamatan Tanjungpinang Barat, kemudian mengambil dan menyerahkan kotak rokok tersebut kepada Terdakwa. Dalam perjalanan kembali ke Tanjung Uban, Terdakwa membuka dan memeriksa isi kotak rokok tersebut dan mendapati di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik yang di dalamnya berisi Narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa bersama saksi Wahyu Andika Yunarko Putra Als Dika Bin Andry Yunarko menuju rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jl. Manggis Kp. Jeruk RT 001 RW 003 Kelurahan Tanjung Uban Utara Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau. Setelah tiba sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa membuka bungkusan tersebut yang berisi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu sebanyak ½ (setengah) set. Selanjutnya Terdakwa menghubungi sdr. Gilang Permana untuk menawarkan sebagian Narkotika jenis sabu tersebut. Atas penawaran Terdakwa tersebut, sdr. Gilang Permana menyetujuinya dan sepakat membeli Narkotika jenis sabu dari Terdakwa dengan harga sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Setelah tercapai kesepakatan, Terdakwa mengambil sebagian dari paket Narkotika jenis sabu yang dikuasainya, kemudian memasukkannya ke dalam plastik kecil dengan jumlah yang diperkirakan sendiri oleh Terdakwa untuk selanjutnya diserahkan kepada sdr. Gilang Permana dengan harga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 11.30 WIB, Terdakwa mengajak saksi Wahyu Andika Yunarko Putra Als Dika Bin Andry Yunarko untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu yang telah dipesan oleh sdr. Gilang Permana menuju wilayah Sungai Kecil. Sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa bersama saksi Wahyu Andika Yunarko Putra Als Dika Bin Andry Yunarko bertemu dengan sdr. Gilang Permana. Pada pertemuan tersebut, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada sdr. Gilang Permana, kemudian sdr. Gilang Permana menyerahkan uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai pembayaran atas narkotika tersebut. Setelah transaksi tersebut selesai, Terdakwa bersama saksi Wahyu Andika Yunarko Putra Als Dika Bin Andry Yunarko kembali menuju rumah kontrakan Terdakwa. Sekira pukul 12.30 WIB, setelah tiba di rumah kontrakan, Terdakwa bersama saksi Wahyu Andika Yunarko Putra Als Dika Bin Andry Yunarko kembali membuka paket Narkotika jenis sabu yang masih tersisa. Selanjutnya Terdakwa bersama saksi Wahyu Andika Yunarko Putra Als Dika Bin Andry Yunarko menggunakan sebagian Narkotika jenis sabu tersebut secara bersama-sama dengan menggunakan alat hisap sabu, sedangkan sebagian lainnya dibagi oleh Terdakwa menjadi 2 (dua) paket kecil yang kemudian diletakkan di lantai tepat di hadapan Terdakwa. Sekira pukul 23.24 WIB, Terdakwa melakukan pembayaran atas pembelian Narkotika jenis sabu yang sebelumnya dipesan dari sdr. Aldo, dengan cara mentransfer uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) ke rekening Bank Jago Nomor 100524843125 atas nama SATRIA HERNANDES sebagaimana rekening yang digunakan untuk pembayaran kepada sdr. Aldo.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 03.00 WIB, Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bintan memperoleh informasi mengenai adanya seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika di wilayah Bintan Utara. Sekira pukul 07.00 WIB, Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bintan yang di antaranya terdiri dari saksi WAHYU HIDAYAT dan saksi EKO LESMANA mendatangi sebuah kontrakan yang terletak di Jl. Manggis Kp. Jeruk RT 001 RW 003 Kelurahan Tanjung Uban Utara Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, dan mengamankan Terdakwa Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) bersama saksi Wahyu Andika Yunarko Putra Als Dika Bin Andry Yunarko yang pada saat itu berada di dalam kontrakan tersebut. Selanjutnya Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bintan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi DEPI NURHAINI selaku Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti pada Terdakwa berupa 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit Handphone jenis Android merk Xiaomi warna biru, 1 (satu) unit Handphone jenis Android merk Redmi warna hitam, 1 (satu) buah dompet berwarna hitam, dan 1 (satu) buah kaca pirex. Selain itu, dari penggeledahan terhadap saksi Wahyu Andika Yunarko Putra Als Dika Bin Andry Yunarko ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk PSG, 4 (empat) buah plastik bening kecil, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah mancis rakitan, 1 (satu) unit Handphone jenis Android merk VIVO warna Hitam dalam keadaan rusak, dan 1 (satu) set alat hisap sabu/bong, yang barang-barang tersebut ditemukan di lantai tepat di hadapan Terdakwa dan saksi Wahyu Andika Yunarko Putra Als Dika Bin Andry Yunarko dan masing-masing mengakui kepemilikannya. Atas temuan tersebut, Terdakwa bersama saksi Wahyu Andika Yunarko Putra Als Dika Bin Andry Yunarko berikut seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bintan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
  • Terdakwa telah membeli Narktoika jenis sabu dari sdr. Aldo sebanyak ½ (setengah) set atau dengan berat sekira 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga sebesar Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah). Atas pembelian tersebut, Terdakwa baru melakukan pembayaran sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan cara mentransfer uang ke rekening Bank Jago Nomor 100524843125 atas nama SATRIA HERNANDES tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 23.24 WIB, sedangkan sisanya belum dibayarkan oleh Terdakwa. Selanjutnya, sebagian dari Narkotika jenis sabu yang telah dibeli tersebut dijual kembali oleh Terdakwa kepada sdr. Gilang Permana Permana dengan harga sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dengan jumlah atau berat Narkotika jenis sabu yang dijual tersebut ditentukan berdasarkan perkiraan Terdakwa sendiri tanpa dilakukan penimbangan terlebih dahulu.
  • Adapun peran Terdakwa dan juga saksi Wahyu Andika Yunarko Putra Als Dika Bin Andry Yunarko adalah saksi Wahyu Andika Yunarko Putra Als Dika Bin Andry Yunarko menemani Terdakwa pada saat mengambil Narkotika jenis sabu di lokasi yang telah ditentukan oleh sdr. Aldo, termasuk mengambil kotak rokok yang berisi Narkotika jenis sabu tersebut atas permintaan Terdakwa, serta menemani Terdakwa pada saat mengantarkan dan menjual sebagian Narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr. Gilang Permana. Atas keterlibatan saksi Wahyu Andika Yunarko Putra Als Dika Bin Andry Yunarko tersebut, Terdakwa memberikan imbalan berupa sebagian Narkotika jenis sabu untuk digunakan serta menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebagai uang rokok.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 56/V/10260.00/2026, pada tanggal 5 Mei 2026 dari Pegadaian Cabang Tanjungpinang yang ditandatangani oleh Firdaus, SE selaku Pimpinan Cabang dan Rindy Antika selaku Penimbang telah melakukan penimbangan barang bukti atas nama Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) dengan daftar hasil penimbangan barang bukti sebagai berikut :

 

No

 

Keterangan

Hasil Penimbangan

Jumlah Paket

Berat Kotor

Berat bersih

Berat plastik

Uji lab

Pemusnahan

1

 

2 (dua) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening berdasarkan Surat Nomor : B/64/V/RES.4.2./2026/Satresnarkoba.

Paket 1

1.10 gram

0.93 gram

0.17 gram

 

 

Paket 2

0.31 gram

0.17 gram

0.14 gram

 

 

Jumlah Hasil Berat Bersih Dari Sabu-Sabu Tersangka

1.1 gr

 

 

 

  • Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0158 tanggal 19-05-2026, yang ditandatangani oleh Duanda Oktora, S.Farm.,Apt selaku Ketua Tim Pengujian telah disampaikan hasil pemeriksaan laboratorium dengan Kesimpulan Sempel Positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa DEVA BRILIAN HENRI Bin HENRI SANTOSO (Alm) tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau instansi yang berwenang menangani permasalahan narkotika dalam hal Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa DEVA BRILIAN HENRI Bin HENRI SANTOSO (Alm) secara bersama-sama dengan saksi Wahyu Andika Yunarko Putra Als Dika Bin Andry Yunarko (dilakukan penuntutan terpisah), sdr. Aldo (Daftar Pencarian Orang), dan sdr. Gilang Permana (Daftar Pencarian Orang), pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah kontrakan yang terletak di Jl. Manggis Kp. Jeruk RT 001 RW 003 Kelurahan Tanjung Uban Utara Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Senin tanggal 27 April 2026, Terdakwa berkomunikasi dengan Sdr. Aldo  melalui aplikasi Instagram dengan maksud untuk memesan Narkotika jenis sabu. Setelah sdr. Aldo menyatakan dapat menyediakan narkotika tersebut, komunikasi antara Terdakwa dengan sdr. Aldo kemudian berlanjut pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa kembali berkomunikasi dengan sdr. Aldo melalui aplikasi ZANGI dan memesan Narkotika jenis sabu sebanyak ½ (setengah) set atau dengan berat sekira 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga sebesar Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah). Atas pesanan tersebut, sdr. Aldo kemudian mengirimkan peta lokasi pengambilan narkotika kepada Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 08.30 WIB, Terdakwa mengajak saksi Wahyu Andika Yunarko Putra Als Dika Bin Andry Yunarko menuju lokasi sebagaimana peta yang dikirimkan oleh sdr. Aldo, yaitu di sekitar Jalan Yos Sudarso Batu Hitam RT 001 RW 003 Kelurahan Kp. Baru Kecamatan Tanjungpinang Barat, dengan menggunakan sepeda motor yang sebelumnya dirental oleh Terdakwa di Tanjung Uban. Setelah tiba di lokasi tersebut, berdasarkan petunjuk dari sdr. Aldo Terdakwa meminta saksi Wahyu Andika Yunarko Putra Als Dika Bin Andry Yunarko mencari sebuah kotak rokok merek Dunhill. Oleh karena Terdakwa pada saat itu mengendarai sepeda motor, saksi Wahyu Andika Yunarko Putra Als Dika Bin Andry Yunarko turun dan mencari kotak rokok tersebut. Setelah mencari selama kurang lebih 1 (satu) menit, saksi Wahyu Andika Yunarko Putra Als Dika Bin Andry Yunarko menemukan sebuah kotak rokok merek Dunhill yang diletakkan di bawah plang gang di sekitar Jalan Yos Sudarso Batu Hitam RT 001 RW 003 Kelurahan Kp. Baru Kecamatan Tanjungpinang Barat, kemudian mengambil dan menyerahkan kotak rokok tersebut kepada Terdakwa. Dalam perjalanan kembali ke Tanjung Uban, Terdakwa membuka dan memeriksa isi kotak rokok tersebut dan mendapati di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik yang di dalamnya berisi Narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa bersama saksi Wahyu Andika Yunarko Putra Als Dika Bin Andry Yunarko menuju rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jl. Manggis Kp. Jeruk RT 001 RW 003 Kelurahan Tanjung Uban Utara Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau. Setelah tiba sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa membuka bungkusan tersebut yang berisi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu sebanyak ½ (setengah) set. Selanjutnya Terdakwa menghubungi sdr. Gilang Permana untuk menawarkan sebagian Narkotika jenis sabu tersebut. Atas penawaran Terdakwa tersebut, sdr. Gilang Permana menyetujuinya dan sepakat membeli Narkotika jenis sabu dari Terdakwa dengan harga sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Setelah tercapai kesepakatan, Terdakwa mengambil sebagian dari paket Narkotika jenis sabu yang dikuasainya, kemudian memasukkannya ke dalam plastik kecil dengan jumlah yang diperkirakan sendiri oleh Terdakwa untuk selanjutnya diserahkan kepada sdr. Gilang Permana dengan harga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 11.30 WIB, Terdakwa mengajak saksi Wahyu Andika Yunarko Putra Als Dika Bin Andry Yunarko untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu yang telah dipesan oleh sdr. Gilang Permana menuju wilayah Sungai Kecil. Sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa bersama saksi Wahyu Andika Yunarko Putra Als Dika Bin Andry Yunarko bertemu dengan sdr. Gilang Permana. Pada pertemuan tersebut, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada sdr. Gilang Permana, kemudian sdr. Gilang Permana menyerahkan uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai pembayaran atas narkotika tersebut. Setelah transaksi tersebut selesai, Terdakwa bersama saksi Wahyu Andika Yunarko Putra Als Dika Bin Andry Yunarko kembali menuju rumah kontrakan Terdakwa. Sekira pukul 12.30 WIB, setelah tiba di rumah kontrakan, Terdakwa bersama saksi Wahyu Andika Yunarko Putra Als Dika Bin Andry Yunarko kembali membuka paket Narkotika jenis sabu yang masih tersisa. Selanjutnya Terdakwa bersama saksi Wahyu Andika Yunarko Putra Als Dika Bin Andry Yunarko menggunakan sebagian Narkotika jenis sabu tersebut secara bersama-sama dengan menggunakan alat hisap sabu, sedangkan sebagian lainnya dibagi oleh Terdakwa menjadi 2 (dua) paket kecil yang kemudian diletakkan di lantai tepat di hadapan Terdakwa. Sekira pukul 23.24 WIB, Terdakwa melakukan pembayaran atas pembelian Narkotika jenis sabu yang sebelumnya dipesan dari sdr. Aldo, dengan cara mentransfer uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) ke rekening Bank Jago Nomor 100524843125 atas nama SATRIA HERNANDES sebagaimana rekening yang digunakan untuk pembayaran kepada sdr. Aldo.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 03.00 WIB, Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bintan memperoleh informasi mengenai adanya seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika di wilayah Bintan Utara. Sekira pukul 07.00 WIB, Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bintan yang di antaranya terdiri dari saksi WAHYU HIDAYAT dan saksi EKO LESMANA mendatangi sebuah kontrakan yang terletak di Jl. Manggis Kp. Jeruk RT 001 RW 003 Kelurahan Tanjung Uban Utara Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, dan mengamankan Terdakwa Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) bersama saksi Wahyu Andika Yunarko Putra Als Dika Bin Andry Yunarko yang pada saat itu berada di dalam kontrakan tersebut. Selanjutnya Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bintan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi DEPI NURHAINI selaku Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti pada Terdakwa berupa 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit Handphone jenis Android merk Xiaomi warna biru, 1 (satu) unit Handphone jenis Android merk Redmi warna hitam, 1 (satu) buah dompet berwarna hitam, dan 1 (satu) buah kaca pirex. Selain itu, dari penggeledahan terhadap saksi Wahyu Andika Yunarko Putra Als Dika Bin Andry Yunarko ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk PSG, 4 (empat) buah plastik bening kecil, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah mancis rakitan, 1 (satu) unit Handphone jenis Android merk VIVO warna Hitam dalam keadaan rusak, dan 1 (satu) set alat hisap sabu/bong, yang barang-barang tersebut ditemukan di lantai tepat di hadapan Terdakwa dan saksi Wahyu Andika Yunarko Putra Als Dika Bin Andry Yunarko dan masing-masing mengakui kepemilikannya. Atas temuan tersebut, Terdakwa bersama saksi Wahyu Andika Yunarko Putra Als Dika Bin Andry Yunarko berikut seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bintan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
  • Terdakwa telah membeli Narktoika jenis sabu dari sdr. Aldo sebanyak ½ (setengah) set atau dengan berat sekira 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga sebesar Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah). Atas pembelian tersebut, Terdakwa baru melakukan pembayaran sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan cara mentransfer uang ke rekening Bank Jago Nomor 100524843125 atas nama SATRIA HERNANDES tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 23.24 WIB, sedangkan sisanya belum dibayarkan oleh Terdakwa. Selanjutnya, sebagian dari Narkotika jenis sabu yang telah dibeli tersebut dijual kembali oleh Terdakwa kepada sdr. Gilang Permana Permana dengan harga sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dengan jumlah atau berat Narkotika jenis sabu yang dijual tersebut ditentukan berdasarkan perkiraan Terdakwa sendiri tanpa dilakukan penimbangan terlebih dahulu.
  • Adapun peran Terdakwa dan juga saksi Wahyu Andika Yunarko Putra Als Dika Bin Andry Yunarko adalah saksi Wahyu Andika Yunarko Putra Als Dika Bin Andry Yunarko menemani Terdakwa pada saat mengambil Narkotika jenis sabu di lokasi yang telah ditentukan oleh sdr. Aldo, termasuk mengambil kotak rokok yang berisi Narkotika jenis sabu tersebut atas permintaan Terdakwa, serta menemani Terdakwa pada saat mengantarkan dan menjual sebagian Narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr. Gilang Permana. Atas keterlibatan saksi Wahyu Andika Yunarko Putra Als Dika Bin Andry Yunarko tersebut, Terdakwa memberikan imbalan berupa sebagian Narkotika jenis sabu untuk digunakan serta menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebagai uang rokok.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 56/V/10260.00/2026, pada tanggal 5 Mei 2026 dari Pegadaian Cabang Tanjungpinang yang ditandatangani oleh Firdaus, SE selaku Pimpinan Cabang dan Rindy Antika selaku Penimbang telah melakukan penimbangan barang bukti atas nama Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) dengan daftar hasil penimbangan barang bukti sebagai berikut :

 

No

 

Keterangan

Hasil Penimbangan

Jumlah Paket

Berat Kotor

Berat bersih

Berat plastik

Uji lab

Pemusnahan

1

 

2 (dua) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening berdasarkan Surat Nomor : B/64/V/RES.4.2./2026/Satresnarkoba.

Paket 1

1.10 gram

0.93 gram

0.17 gram

 

 

Paket 2

0.31 gram

0.17 gram

0.14 gram

 

 

Jumlah Hasil Berat Bersih Dari Sabu-Sabu Tersangka

1.1 gr

 

 

 

  • Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0158 tanggal 19-05-2026, yang ditandatangani oleh Duanda Oktora, S.Farm.,Apt selaku Ketua Tim Pengujian telah disampaikan hasil pemeriksaan laboratorium dengan Kesimpulan Sempel Positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa DEVA BRILIAN HENRI Bin HENRI SANTOSO (Alm) tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau instansi yang berwenang menangani permasalahan narkotika dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya