Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2026/PN Tpg Kiki Riana PT. BPR.Central Sejahtera Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Kamis, 08 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kiki Riana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Perwira Hakim, S.H.Kiki Riana
Tergugat
NoNama
1PT. BPR.Central Sejahtera
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Keuangan Republik Indonesia c.q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat secara keseluruhan;
2. Menyatakan, Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
3. Menyatakan, Penggugat memiliki kerugian materiil senilai Rp. 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat
4. Menyatakan, proses lelang yang diajukan oleh Tergugat kepada Turut Tergugat dalam hal agunan satu unit rumah a quo, cacat hukum dan tidak mengikat secara hukum;
5. Menghukum, Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat yakni sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) secara seketika dan lunas;
6. Menghukum, Tergugat dan Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan; 
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. 

Atau
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak