| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat secara keseluruhan;
2. Menyatakan, Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
3. Menyatakan, Penggugat memiliki kerugian materiil senilai Rp. 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat
4. Menyatakan, proses lelang yang diajukan oleh Tergugat kepada Turut Tergugat dalam hal agunan satu unit rumah a quo, cacat hukum dan tidak mengikat secara hukum;
5. Menghukum, Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat yakni sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) secara seketika dan lunas;
6. Menghukum, Tergugat dan Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|