Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tpg MEI AWALUDDIN HUTABARAT PT. MEGA CENTRAL FINANCE Pencabutan Perkara Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 23/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tpg
Tanggal Surat Senin, 27 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MEI AWALUDDIN HUTABARAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIJALUN SHOLIHIN SIMATUPANG, SHMEI AWALUDDIN HUTABARAT
Tergugat
NoNama
1PT. MEGA CENTRAL FINANCE
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER :

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2.    Menyatakan SAH Menurut Hukum atas Permohonan Pihak PENGGUGAT untuk menerima Pembayaran Hak-hak atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak yang dilakukan oleh TERGUGAT ;
3.    Menyatakan telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT secara sepihak ;
4.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang pesangon, Uang penghargaan masa kerja, Uang pengantian hak, Uang Cuti Tahunan dan Uang THR yang seharusnya diterima oleh pekerja sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dengan perincian sebagai berikut :
Uang Pesangon 11 tahun lebih, kurang dari 12 tahun = 9 bulan
1 x 9 x Rp. 8.500.000    = Rp. 76.500.000
Uang Penghargaan Masa Kerja 11 tahun lebih tapi kurang dari 12  tahun
= 4 kali ( 1 x 4 x Rp 8.500.000    = Rp. 34.000.000,-
TOTAL          = RP. 110.550.000
(Terbilang: "seratus sepuluh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)".
THR         2 x Rp. 3.314.000            = Rp.  6.628.000
Cuti Tahunan
30 Hari kerja x Rp. 3.314.000 / 25              = Rp.    3.976.800
Upah bulan 8 dan 9 = (2 x 8.500.000    )         = Rp.  17.000.000
       Total Pembayaran :                                                 = Rp. 27.604.800,-
(dua puluh tujuh juta enam ratus empat ribu delapan ratus rupiah)
Maka, jumlah Keseluruhan yang harus diterima PENGGUGAT adalah Rp. 138.154.800 (setarus tiga puluh delapan juta seratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah) ;
5.     Menghukum TERGUGAT membayar Upah PENGGUGAT dikali 1 (satu) bulan  Gaji selama Proses Gugatan Perselisihan Hubungan Indutrial berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) ;
6.    Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan ;
7.    Menyatakan Sita Jaminan terhadap harta benda TERGUGAT baik bergerak maupun tidak bergerak Milik TERGUGAT PT. Mega Auto Finance ;
8.    Menyatakan TERGUGAT harus mematuhi Putusan dalam perkara ini ;
9.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini ;
SUBSIDER :
    Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya