Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2024/PN Tpg RACHMAH CHAISARI 1.RUSLI HERMANSYAH Bin USMAN
2.MUHAMMAD ILHAM Bin SARIONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2024/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-544/L.10.10/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RACHMAH CHAISARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSLI HERMANSYAH Bin USMAN[Penahanan]
2MUHAMMAD ILHAM Bin SARIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

 

Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD ILHAM BIN SARIONO bersama dengan Terdakwa II RUSLI HERMANSYAH BIN USMAN pada hari sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Desember tahun 2023, bertempat di PUB CLASIX komplek Bintan Mall Jalan Pos Kelurahan Tanjungpinang Kota Kecamatan Tanjungpinang Kota – Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat  secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas awalnya pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 01.30 Wib, Terdakwa I dan Terdakwa II yang bekerja di PUB CLASIX Komplek Bintan Mall sedang duduk bersama kemudian Terdakwa I berkata kepada Terdakwa II “RUS, ENAK KAYAKNYA GELENG–GELENG NIH” lalu Terdakwa II menjawab  “AYOK LAH BANG BESOK, AKU ADA DANA ENAM RATUS LAH NIH” kemudian Terdakwa I mengatakan “OKE NANTI AKU COBA HUBUNGI ORANGNYA, KEMARIN AKU BELI SATU DUA RATUS” lalu Terdakwa II menjawab  “OH, BAGUSLAH BANG, NTAR KABARI AJA AKU BANG”.  Selanjutnya sekira pukul 15.30 Wib, Terdakwa I menelpon sdr.UUL (daftar pencarian barang) dan memesan 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ekstasi lalu sekira pukul 18.30 Terdakwa I menjumpai sdr.UUL di pinggir Jalan Kijang Lama Kecamatan Tanjungpinang Timur  Kota Tanjungpinang dan Terdakwa I menerima 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ekstasi dari sdr. UUL dengan cara membeli seharga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). Selanjutnya sekira pukul 22.00 wib bertempat di PUB CLASIX Komplek Bintan Mall, Terdakwa I menyerahkan 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ekstasi tersebut kepada Terdakwa II lalu Terdakwa II menyimpannya ke dalam 1 (satu) buah Kotak Rokok Sampoerna warna merah dan Terdakwa II meletakkan narkotika jenis pil ekstasi tersebut di dalam kamar gudang Pub Clasix Lantai 3 tepatnya di dalam Bantal warna Pink;
  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira pukul 00.10 Wib saksi GALIH DWI PRASASTI dan saksi MUHAMMAD SEPTIADI SIREGAR (keduanya merupakan anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang) melakukan penangkapan terhadap saksi RAHMAT AKBAR ALS AMEK BIN KHELANI terkait kepemilikan  Narkotika jenis Ekstasi dan saksi RAHMAT AKBAR ALS AMEK BIN KHELANI mengaku masih ada memiliki Narkotika jenis Ekstasi lainnya yang disimpan di dalam kotak Rokok Rave warna Merah di dalam bantal di kamar gudang PUB Clasix Lantai 3. Menanggapi hal tersebut, saksi GALIH DWI PRASASTI dan saksi MUHAMMAD SEPTIADI SIREGAR melakukan pemeriksaan di kamar gudang PUB Clasix Lantai 3 dan menemukan 1 (satu) buah Kotak Rokok RAVE warna Merah yang didalamnya terdapat 3 (tiga) butir pil ektasi berlogo IRON MAN warna hijau milik Saksi RAHMAT AKBAR ALS AMEK BIN KHELANI serta 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Merah yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) butir pil ekstasi berlogo IRON MAN warna Hijau mlik Terdakwa I MUHAMMAD ILHAM BIN SARIONO dan Terdakwa II RUSLI HERMANSYAH BIN USMAN dibawah bantal warna pink. Selanjutnya  Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terhadap 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ekstasi tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa I MUHAMMAD ILHAM BIN SARIONO dan Terdakwa II RUSLI HERMANSYAH BIN USMAN yang dibeli oleh Terdakwa I MUHAMMAD ILHAM BIN SARIONO kepada sdr. UUL seharga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang mana uang tersebut merupakan uang milik Terdakwa I MUHAMMAD ILHAM BIN SARIONO sebesar Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan uang Terdakwa II RUSLI HERMANSYAH BIN USMAN sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
  • Bahwa perbuatan  Terdakwa yang melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menerima Narkotika Golongan I tersebut, tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang;
  • Bahwa sesuai berita acara penimbangan Pegadaian Tanjungpinang Nomor : 443/10260.00/2023 tanggal 04 Desember 2023 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir pil berlogo IRON MAN warna hijau Narkotika golongan I Bukan Tanaman jenis ekstasi dengan berat brutto 3,74 (tiga koma tujuh puluh empat) gram;
  • Bahwa sesuai hasil penelitian Laboratium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Cabang Pekanbaru No. LAB : 2744 / NFF / 2023 tanggal 27 Desember 2023 dengan hasil Analisis bahwa barang bukti milik Terdakwa atas nama Terdakwa I MUHAMMAD ILHAM BIN SARIONO dan Terdakwa II RUSLI HERMANSYAH BIN USMAN adalah benar mengandung Dipentilon terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 214 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang perubahan penggolongan Narkotika.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------

 

Atau

 

Kedua :

 

Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD ILHAM BIN SARIONO bersama dengan Terdakwa II RUSLI HERMANSYAH BIN USMAN pada hari sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Desember tahun 2023, bertempat di PUB CLASIX komplek Bintan Mall Jalan Pos Kelurahan Tanjungpinang Kota Kecamatan Tanjungpinang Kota – Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya saksi GALIH DWI PRASASTI dan saksi MUHAMMAD SEPTIADI SIREGAR (keduanya merupakan anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang) melakukan penangkapan terhadap saksi RAHMAT AKBAR ALS AMEK BIN KHELANI terkait kepemilikan  Narkotika jenis Ekstasi dan saksi RAHMAT AKBAR ALS AMEK BIN KHELANI mengaku masih ada memiliki Narkotika jenis Ekstasi lainnya yang disimpan di dalam kotak Rokok Rave warna Merah di dalam bantal di kamar gudang PUB Clasix Lantai 3. Menanggapi hal tersebut, saksi GALIH DWI PRASASTI dan saksi MUHAMMAD SEPTIADI SIREGAR melakukan pemeriksaan di kamar gudang PUB Clasix Lantai 3 dan menemukan 1 (satu) buah Kotak Rokok RAVE warna Merah yang didalamnya terdapat 3 (tiga) butir pil ektasi berlogo IRON MAN warna hijau milik Saksi RAHMAT AKBAR ALS AMEK BIN KHELANI serta 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Merah yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) butir pil ekstasi berlogo IRON MAN warna Hijau mlik Terdakwa I MUHAMMAD ILHAM BIN SARIONO dan Terdakwa II RUSLI HERMANSYAH BIN USMAN dibawah bantal warna pink. Selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terhadap 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ekstasi tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa I MUHAMMAD ILHAM BIN SARIONO dan Terdakwa II RUSLI HERMANSYAH BIN USMAN yang rencananya akan dipergunakan secara bersama-sama oleh para Terdakwa;
  • Bahwa perbuatan  Terdakwa yang melakukan percobaan atau pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I tersebut, tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang;
  • Bahwa sesuai berita acara penimbangan Pegadaian Tanjungpinang Nomor : 443/10260.00/2023 tanggal 04 Desember 2023 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir pil berlogo IRON MAN warna hijau Narkotika golongan I Bukan Tanaman jenis ekstasi dengan berat brutto 3,74 (tiga koma tujuh puluh empat) gram;
  • Bahwa sesuai hasil penelitian Laboratium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Cabang Pekanbaru No. LAB : 2744 / NFF / 2023 tanggal 27 Desember 2023 dengan hasil Analisis bahwa barang bukti milik Terdakwa atas nama Terdakwa I MUHAMMAD ILHAM BIN SARIONO dan Terdakwa II RUSLI HERMANSYAH BIN USMAN adalah benar mengandung Dipentilon terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 214 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang perubahan penggolongan Narkotika.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya