Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Bth/2023/PN Tpg 1.Soni
2.Desi
2.Gik Ming
3.Hengki Sihaloho
4.3. PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk Cq. PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk Regional Retail Collection & Recovery Region I
5.4. Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayan Negara Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau Cq. Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 4/Pdt.Bth/2023/PN Tpg
Tanggal Surat Selasa, 17 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Soni
2Desi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tagor Abidin ManihurukSoni
2Tagor Abidin ManihurukDesi
Tergugat
NoNama
1Gik Ming
2Hengki Sihaloho
33. PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk Cq. PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk Regional Retail Collection & Recovery Region I
44. Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayan Negara Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau Cq. Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan perlawanan eksekusi Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II adalah pelawan yang baik, benar dan jujur ;
  3. Menyatakan Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor 1.CB.TPG/012/PK-MK/2009 yang dibuat tanggal 10 Juli 2009 dan telah beberapa kali mengalami perpanjangan, dimana perpanjangan terakhir atas perjanjian tersebut          adalah  Addendum VII (Ke-Tujuh) Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor  1.CB.TPG/012/PK-MK/2009, tanggal 7 September 2015 yang ditandatangani    oleh Tergugat I dan Tergugat III yang menjadikan sebidang tanah hak milik    seluas      375 M2 (tiga ratus lima puluh dua meter persegi) berikut 1 (satu) unit bangunan rumah tinggal yang berdiri diatasnya, yang terletak di Kp. Wonosari,   Jl. Singkong No. 08, RT.004/RW.004, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 983, tanggal 05 Januari 1998, terdaftar atas nama GIK MING, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang sebagai Hak tanggungan batal demi hukum;
  4. Menyatakan pelelangan yang dilakukan oleh Tergugat IV atas sebidang tanah hak milik seluas  375 M2 (tiga ratus lima puluh dua meter persegi) berikut 1 (satu) unit bangunan rumah tinggal yang berdiri diatasnya, yang terletak di Kp. Wonosari, Jl. Singkong No. 08, RT.004/RW.004, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 983, tanggal               05 Januari 1998, terdaftar atas nama GIK MING, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, tidak sah dan batal demi hukum;
  5. Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II memiliki hak atas harta peninggalan Alm Tn. Tjiew Pik berupa sebidang tanah hak milik seluas  375 M2 (tiga ratus lima puluh dua meter persegi) berikut 1 (satu) unit bangunan rumah tinggal yang berdiri diatasnya, yang terletak di Kp. Wonosari, Jl. Singkong No. 08, RT.004/RW.004, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 983, tanggal 05 Januari 1998, terdaftar atas nama GIK MING, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang
  6. Memerintahkan untuk mengangkat/mencabut penetapan eksekusi yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor : 6/Pen.Eks.AHT/ 2022/PN.Tpg, tanggal 9 Januari 2023terhadap sebidang tanah hak milik         seluas  375 M2 (tiga ratus lima puluh dua meter persegi) berikut 1 (satu) unit bangunan rumah tinggal yang berdiri diatasnya, yang terletak di Kp. Wonosari,   Jl. Singkong No. 08, RT.004/RW.004, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 983, tanggal               05 Januari 1998, terdaftar atas nama GIK MING, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang;
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbaar bij Voorrad) walaupun ada perlawanan, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya ;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.

SUBSIDAIR : 

Apabila Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak