| Petitum |
DALAM PROVISI
1. Mengabulkan permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya untuk sebagian;
2. Memerintahkan Tergugat untuk memberikan akses yang wajar, teratur dan tidak diskriminatif kepada Penggugat selaku ibu kandung untuk bertemu, berkomunikasi, membawa dan meluangkan waktu bersama anak-anak bernama Delviana Quicen dan Dervinoto Qui Zeng selama proses pemeriksaan perkara berlangsung;
3. Menetapkan sementara Penggugat berhak bertemu dan meluangkan waktu bersama kedua anak sekurang-kurangnya pada hari Jumat sore sampai dengan hari Minggu sore setiap minggu, atau jadwal lain yang dianggap patut dan sesuai dengan kepentingan terbaik anak oleh Majelis Hakim;
4. Memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan tindakan yang menghalangi atau memutus komunikasi antara Penggugat dengan kedua anak selama perkara a quo berlangsung;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang disampaikan Penggugat di muka persidangan.
3. Menyatakan Penggugat mempunyai kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan gugatan pengalihan hak pengasuhan terhadap anak-anak Penggugat dan Tergugat;
4. Menyatakan hak pengasuhan anak bernama DELVIANA QUICEN dan DERVINOTO QUI ZENG yang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 41/Pdt.G/2025/PN Tpg berada pada Tergugat, dicabut/dialihkan berdasarkan keadaan dan kepentingan terbaik anak;
5. Menetapkan Penggugat, DEASY NATALIA, sebagai pihak yang memegang hak pengasuhan dan pemeliharaan sehari-hari terhadap anak bernama DELVIANA QUICEN dan DERVINOTO QUI ZENG;
6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kedua anak tersebut kepada Penggugat untuk diasuh, dipelihara, dididik dan dilindungi oleh Penggugat;
7. Menyatakan bahwa pengalihan hak pengasuhan kepada Penggugat tidak menghapus kedudukan Tergugat sebagai ayah kandung dan tidak menghilangkan hak Tergugat untuk bertemu, berkomunikasi, memberikan kasih sayang dan menjalankan kewajiban terhadap kedua anak sepanjang pelaksanaannya tidak bertentangan dengan kepentingan terbaik bagi anak;
8. Apabila Majelis Hakim berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup, menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
9. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|