Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg mochamad imam anugrah PT Angkasa Aviasi Service Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 37/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Rabu, 07 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1mochamad imam anugrah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Angkasa Aviasi Service
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan di atas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan demi hukum bahwa Penggugat berhak atas uang kompensasi PKWT;
-    Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus uang kompensasi PKWT kepada Penggugat sebesar Rp.20.574.720,-
                     (Dua Puluh Juta lima ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus dua 
                     puluh rupiah)
-    Menghukum Tergugat untuk membayar sisa cuti penggugat selama 8 hari : Rp.3.200.000,-
-    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Material : Sewa Kost/Rumah + transportasi = Rp.4.790.000,-
-    Menghukum tergugat untuk membayar ke penggugat Total (Kompensasi + Uang sisa cuti + Kerugian Material) = Rp.28.564.720,- (dua puluh delapan juta lima ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh rupiah)

-    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
                     Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang 
                     seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak