1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
2. menetapkan kepada Pemohon untuk Perubahan/penambahan Nama Di Akta Kelahiran Pemohon yang semula tertulis LEUNARD.S dirubah menjadi menjadi LEONARD SIMANJUNTAK sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor Empat Ratus Empatpuluh/Disp/1988 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kab Dati II Kepulauan Riau tertanggal enam Desember seribu Sembilan ratus delapanpuluh delapan;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tanjungpinang Kepulauan Riau untuk mencatat perubahan / penambahan nama pemohon pada register yang disediakan untuk itu. Dengan memperlihatkan salinan resmi dari Penetapan ini;
4. Membebankan biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan dan Undang Undang yang berlaku;
|