Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tpg 1.Zulna Yosepha Z, S.H
2.GILANG PRASETYO RAHMAN, S.H.
3.JEFRI HARDI, S.H., M.H.
4.MUFLIH GUNAWAN, SH
5.Samandhohar Munthe, S.H., M.H
ARIA ODMAN Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1160 /L.10.11/Ft.1/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Zulna Yosepha Z, S.H
2GILANG PRASETYO RAHMAN, S.H.
3JEFRI HARDI, S.H., M.H.
4MUFLIH GUNAWAN, SH
5Samandhohar Munthe, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIA ODMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa ARIA ODMAN yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa selaku  Direktur PT. Davienna Alam Semesta berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan Nomor 27 tanggal 29 April 2011 pada suatu waktu bulan Februari 2020 sampai dengan bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu sekitar Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024 bertempat di Hotel Da Vienna Boutique Batam yaitu di Jalan Pembangunan Nagoya Windsor, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sehingga Pengadilan Negeri Tanjungpinang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan Jenis pajak daerah berupa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau Pajak atas Jasa Hotel merupakan Delik yang diatur dalam Tindak Pidana Perpajakan  sesuai Pasal 39A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang  Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, pajak atas Jasa Hotel bukan merupakan Delik yang diatur dalam Tindak Pidana Perpajakan dan tidak ada pengaturan delik tindak pidana perpajakan dalam pelanggaran atas Pajak Daerah dimana perbuatan Terdakwa masuk ke dalam Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan secara melawan hukumTerdakwa telah memungut Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Perhotelan dari konsumen Hotel Da Vienna Boutique Batam, namun tidak menyetorkan pajak daerah tersebut ke Kas Daerah Pemerintah Kota Batam meskipun telah diberikan Surat Pemeberitahuan, Surat Teguran, serta peringatan administratif sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah, melainkan menguasai dan menggunakan dana PBJT tersebut untuk kepentingan pribadi dan/atau kepentingan usaha lain yang berada di bawah kendali Terdakwa dan perbuatan Terdakwa menjual Hotel Da Vienna Boutique Batam berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 47 tanggal 23 September 2024 dan Akta Jual Beli Nomor 0340/2024 tanggal 30 Desember 2024, tanpa memberitahukan adanya tunggakan kewajiban keuangan kepada Pemerintah Daerah atas jasa perhotelan, dengan maksud untuk melepas tanggung jawab pembayaran kewajiban tersebut “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi” yaitu Terdakwa selaku Direktur PT. Davienna Alam Semesta  telah menerima dan mengambil keuntungan sebesar Rp. 4.437.126.216,35 (empat milyar empat ratus tiga puluh juta serratus dua puluh enam ribu dua ratus enam belas koma tiga puluh lima sen). Hasil dari  PT. Daviena Alam Semesta tidak pernah menyetorkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau Pajak Daerah atas Jasa Perhotelan yang diperoleh terhitung dari Februari 2020 s.d Desember 2024 “yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian NegaraLaporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau nomor : PE.03.03/SR/SP-272/PW28/5/2025 tanggal 14 November 2025 dengan Kesimpulan adanya penyimpangan yang menimbulkan Kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 4.437.126.216,35 (empat milyar empat ratus tiga puluh juta serratus dua puluh enam ribu dua ratus enam belas koma tiga puluh lima sen) yang di tandatangani oleh Daniel Parulian Simanjuntak, S.Tr.Ak., CGAA, selaku Ketua Tim, Popy Rahmat Daulay, SE., CA., C.FrA, selaku Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi, Dr. Mindarto Totok Oktaruna, S.E., M.M., Ak., CA., CRMP., QRMP., FRMP., ASEAN ???, selaku Pengendali Teknis dan Mudzakir, Ak, CA, CGCAE, selaku Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Prov Kepulauan Riau, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada sekitar Tahun 2011, Terdakwa mendirikan PT. Nando Viena Pratama berdasarkan Akta Pendirian Nomor 207 tanggal 29 April 2011, dengan menunjuk Sdr. Jimmy Fernando sebagai Direktur, sedangkan Terdakwa tidak mencantumkan namanya dalam struktur perusahaan dan menempatkan istri dan anaknya masing-masing sebagai Komisaris dan pemegang saham mayoritas. Sejak menguasai Hotel Da Vienna Boutique Batam melalui PT. Nando Viena Pratama, Terdakwa secara berulang menarik dan menggunakan dana keuangan hotel untuk kepentingan pribadi dan usaha lain di bawah kendalinya, yang dicatat sebagai pinjaman owner, sehingga mengganggu cashflow hotel termasuk dana cadangan untuk pembayaran pajak daerah, dan bahkan membebankan pinjaman bank atas nama hotel untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
  • Bahwa kemudian pada Tahun 2019 PT. Nando Viena Pratama merubah nama perusahaannya menjadi PT. Daviena Alam Semesta melalui Akta RUPS-LB nomor 57 tanggal 29 Maret 2019 dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-0019222.AH.01.02 Tahun 2019 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT Daviena Alam Semesta, sekaligus Terdakwa menggantikan Sdr. Jimmy Fernando sebagai Direktur pada PT. Daviena Alam Semesta;
  • Bahwa pada sekitar tahun 2020 Sdri. Jelita mengundurkan diri sebagai Manager Hotel Da Vienna Boutique Batam dan digantikan oleh Sdr. Andhika Robby Setiawan, dan selama Sdr. Andhika Robby Setiawan menjabat, kondisi keuangan hotel menjadi tidak stabil akibat perbuatan Terdakwa yang secara berulang kali meminta uang dari keuangan Hotel Da Vienna Boutique Batam untuk kepentingan pribadi atau usaha lain yang berada di bawah kendali Terdakwa, sehingga pengelolaan keuangan hotel tidak berjalan sebagaimana mestinya;
  • Bahwa selanjutnya Sdri. Reni Novianti menjabat sebagai General Manager Hotel Da Vienna Boutique Batam menggantikan Sdr. Andhika Robby Setiawan sejak awal Tahun 2022, sehubungan dengan penunjukan Sdr. Andhika Robby Setiawan sebagai Financial and Administration Director pada PT. Daviena Putra Andalas oleh Terdakwa, dan selama Sdri. Reni Novianti menjabat pada Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023, Terdakwa secara berulang kali meminta uang dari keuangan hotel dengan terlebih dahulu meminta laporan dana atau laporan keuangan kepada Sdri. Ervina Oktavia Makalalag, kemudian secara sepihak menentukan pembayaran yang harus diprioritaskan dan pembayaran yang ditunda, dan terhadap dana dari kewajiban yang ditunda tersebut Terdakwa meminta agar diserahkan kepadanya, sehingga Sdri. Ervina Oktavia Makalalag mentransfer dana tersebut ke rekening salah satu karyawan Terdakwa pada PT. Daviena Putra Andalas, yang kemudian dicatat dalam Buku Laporan Keuangan Hotel Da Vienna Boutique Batam melalui pelaporan kepada Sdr. Robintang Sianturi selaku Accounting Manager, sehingga perbuatan Terdakwa merupakan penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan daerah;
  • Manager Hotel Da Vienna Boutique Batam, dan selama pelaksanaan serta pengelolaan hotel pada Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 ditemukan adanya akumulasi kewajiban keuangan kepada Pemerintah Daerah dari sektor jasa perhotelan yang tidak terpenuhi sejak bulan Februari 2020 sampai dengan Desember 2024 sebagai akibat dari pengelolaan keuangan hotel yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga Badan Pendapatan Daerah Kota Batam menyampaikan sebagai berikut :
  1. Surat Teguran I kepada Pimpinan Hotel Da Vienna Boutique Batam melalui Surat Nomor 9915/900.1.13.1/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023;
  2. Surat Teguran II melalui Surat Nomor 1238/900.1.13.1/II/2024 tanggal 15 Februari 2024;
  • Dimana Terdakwa tidak melakukan pembayaran atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) antara lain :
    1. Tahun 2020 : Bulan Februari 2020, Desember 2020
    2. Tahun 2021 : Bulan Januari 2021, Februari 2021, Maret 2021, April 2021, Mei 2021, Juni 2021, Juli 2021, Agustus 2021, September 2021, Oktober 2021, Desember 2021
    3. Tahun 2022 : Bulan Januari 2022, Februari 2022, Maret 2022, April 2022, Mei 2022, Agustus 2022, September 2022, Oktober 2022, November 2022;
    4. Tahun 2023 : Bulan Februari 2023, Maret 2023, April 2023, Mei 2023, Juni 2023, Juli 2023, Agustus 2023, September 2023, Oktober 2023, November 2023, Desember 2023;
    5. Tahun 2024 : Bulan Februari 2024, Maret 2024, April 2024, Mei 2024, Juni 2024, Juli 2024 dan Agustus 2024.
  • Sehingga atas surat teguran tersebut yang tidak dilakukan oleh Terdakwa maka Badan Pendapatan Daerah Kota Batam melakukan pemasangan spanduk terhadap objek pajak pada Hotel Daviena pada tanggal 03 Oktober 2024 dan kegiatan Hotel Daviena telah berhenti pada tanggal 20 Desember 2024 dimana menunjukkan adanya dampak nyata penyimpangan pengelolaan keuangan terhadap penerimaan keuangan daerah;
  • Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Surat Teguran dan Surat Peringatan dari Badan Pendapatan Daerah Kota Batam, Sdri. Sri Rahayuningsih selaku Manager Hotel Da Vienna Boutique Batam menindaklanjuti dengan membuat Surat Pernyataan tertanggal 19 Agustus 2024 yang menyatakan akan mengupayakan penyelesaian kewajiban keuangan kepada Pemerintah Daerah namun Terdakwa selaku Direktur PT. Daviena Alam Semesta tetap tidak melakukan pembayaran dengan menyetorkan kewajiban keuangan dimaksud meskipun telah dilakukan peneguran dan peringatan oleh Pemerintah Daerah, yang menunjukkan adanya sikap sengaja dan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan berlanjutnya kerugian keuangan daerah;
  • Bahwa Terdakwa secara melawan hukum telah menguasai dan mengambil keuntungan dari dana keuangan Hotel Da Vienna Boutique Batam, termasuk dana PBJT yang dipungut dari konsumen, serta menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
  • Bahwa meski telah dilakukan teguran melalui Surat Peringatan dan pemasangan spanduk oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Batam atas PBJT yang tidak dibayarkan oleh Terdakwa selaku pemilik Hotel Da Vienna Boutique, Terdakwa dengan sengaja pada tanggal 23 September 2024 menjual Hotel Da Vienna Boutique kepada Sdr. Danny Antonius Kusuma selaku Direktur PT. Mahkota Metro Indonesia sebesar Rp. 67.000.000.000,- (enam puluh tujuh milyar rupiah) sebagaimana tertuang dalam Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 47 tanggal 23 September 2024 dan Akta Jual Beli nomor 0340 / 2024 tanggal 30 Desember 2024  dimana Terdakwa tidak menyampaikan kepada Sdr. Danny Antonius Kusuma yang membeli Hotel Da Vienna Boutique adanya tunggakan pajak daerah atas jasa perhotelan tersebut dengan maksud untuk melepas tanggungjawab Terdakwa atas pembayaran pajak daerah atas jasa perhotelan sehingga perbuatan Terdakwa merupakan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah;
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut di atas bertentangan dengan :
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengatur:
  1. Pada pasal 4 ayat (2) dan pasal 5 ayat (2), (4), dan (5) bahwa PBJT adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota yang merupakan jenis pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh wajib pajak. Dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan antara lain adalah surat pemberitahuan pajak daerah yang wajib diisi dengan benar dan lengkap serta disampaikan wajib pajak kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Pada pasal 50 bahwa objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu antara lain jasa perhotelan yang meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan; dan
  3. Pada pasal 59 ayat (2) dan (3) bahwa PBJT yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan dan saat terutangnya PBJT dihitung sejak saat pembayaran/penyerahan/konsums? barang dan jasa tertentu dilakukan.
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur:
    1. Pada pasal 4 ayat (1) dan (2) bahwa saat terutang Pajak ditetapkan pada saat orang pribadi atau badan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif atas suatu jenis pajak dalam 1 (satu) kurun waktu tertentu dalam masa pajak yang mana merupakan jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri wajib pajak;
    2. Pada pasal 5 9 ayat (2) dan (6) bahwa wajib pajak melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang dengan menggunakan SSPD dan kepala daerah menetapkan jangka waktu pembayaran atau penyetoran pajak terutang untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak paling lama 1 0 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa pajak;
    3. Pada pasal 6 8 ayat (1) dan (2) bahwa wajib pajak untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak wajib mengisi SPTPD yang mencakup seluruh jenis pajak terutang yang telah dibayar oleh wajib pajak; dan
    4. Pada pasal 6 9 ayat (1) s.d. (3) bahwa pelaporan SPTPD dilakuka setiap masa pajak (jangka waktu yang digunakan oleh wajib pajak untuk menghitung pajak terutang yang harus dibayarkan atau disetorkan ke kas daerah dan dilaporkan dalam SPTPD), yang mana jangka waktu penyampaian SPTPD paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah berakhirnya masa pajak.
  2. Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah yang mengatur :
    1. Pada pasal 4 ayat (1) bahwa Objek Pajak Hotel adalah pelayanan (service) yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan;
    2. Pada pasal 5 ayat (1) bahwa Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau Badan yang mengusahakan hotel;
    3. Pada pasal 5 ayat (2) bahwa Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan hotel;
    4. Pada pasal 7 huruf a. bahwa hotel mencakup motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya sebesar 10% (sepuluh persen); dan
    5. Pada pasal 19 huruf s. Tarif Pajak Hiburan ditetapkan sebagaimberikut, panti pijat, refleksi, mandi uap/spa sebesar 3 5 % (tiga puluh lima persen).
  3. Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur:
    1.  Pada pasal 5 ayat (3) bahwa dokumen SPTPD wajib diisi dengan benar dan lengkap serta disampaikan oleh wajib pajak kepada pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan;
    2. Pada pasal 7 ayat (1) s.d. (3) bahwa saat terutang pajak ditetapkan pada saat orang pribadi atau badan telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif atas suatu jenis pajak dalam 1 (satu) kurun waktu tertentu dalam masa pajak, yang mana masa pajak yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri wajib pajak ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan kalender;
    3. Pada pasal 27 ayat (1) dan (2) bahwa subjek pajak PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu dan wajib pajak PBJT adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsums? barang dan jasa tertentu Pada pasal 3 0 ayat (1) Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan 40% (empat puluh persen); dan
    4. Pada pasal 31 ayat (2) bahwa PBJT yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.
  4. Peraturan Walikota Batam Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang mengatur:
    1.  Pada pasal 4 ayat (1) s.d. (3) yakni:
  1. Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian, dan hiburan;
  2. Subjek pajak PBJT adalah konsumen atas barang dan jasa tertentu;
  3. Wajib pajak PBJT adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.
    1. Pada pasal 6 bahwa ketentuan saat terutang PBJT ditetapkan pada saat antara lain pembayaran/penyerahan atas jasa perhotelan untuk PBJT atas jasa perhotelan;
    2. Pada pasal 7 ayat (1) s.d. (3) bahwa saat terutang pajak PBJT ditetapkan pada saat orang pribadi atau badan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif dalam 1 (satu) kurun waktu tertentu dalam masa pajak, yang mana masa pajak merupakan jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang, yang ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan kalender;
    3. Pada pasal 106 ayat (3) bahwa jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak terutang adalah tanggal 1 0 (sepuluh) setelah berakhir masa pajak; dan
    4. Pada pasal 115 ayat (3) bahwa jatuh tempo pelaporan SPTPD adalah tanggal 1 5 (lima belas) setelah berakhir masa pajak.
  • Bahwa berdasarkan Ahli Perpajakan DEDIK HERRY SUSETYO menyatakan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang  Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan bahwa pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), sehingga PBJT bukan jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat dan merupakan Pajak Daerah sehinga tidak ada pengaturan delik tindak pidana perpajakan dalam pelanggaran atas Pajak Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang  Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan;
  • Bahwa berdasarkan Ahli Pidana DR. PRIJA DJATMIKA. SH.MS dari Universitas Brawijaya menyatakan dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur: Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini. Artinya, apabila pelanggaran dalam UU khusus tersebut menyebutkan bahwa tindak pidana dalam UU Khusus tersebut merupakan suatu tindak pidana korupsi, maka berlakulah UU Tipikor, misalnya dalam UU Perpajakan;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau nomor : PE.03.03/SR/SP-272/PW28/5/2025 tanggal 14 November 2025 dengan Kesimpulan adanya penyimpangan yang menimbulkan Kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 4.437.126.216,35 (empat milyar empat ratus tiga puluh juta serratus dua puluh enam ribu dua ratus enam belas koma tiga puluh lima sen) atas dengan rincian sebagai berikut :

No

Metode

Jumlah (Rp)

1.

Menghitung jumlah nilai pokok Penerimaan Daerah PBJT Jasa Perhotelan yang dipungut Da Vienna Boutique Hotel kepada konsumen Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024

 6.362.487.745,90

2.

Menghitung jumlah nilai pokok Penerimaan Daerah PBJT Hiburan yang dipungut Da Vienna Boutique Hotel kepada konsumen Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024

 433.987.455,82

3.

Jumlah Nilai Pembayaran Pokok PBJT yang Telah Disetorkan ke rekening Kas Daerah Tahun 2020-2024

 2.359.348.985,36

 

Kerugian Negara (1+2-3)

 4.437.126.216,35

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

SUBSIDAIR

Bahwa ia Terdakwa ARIA ODMAN yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa selaku  Direktur PT. Davienna Alam Semesta berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan Nomor 27 tanggal 29 April 2011 pada suatu waktu bulan Februari 2020 sampai dengan bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu sekitar Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024 bertempat di Hotel Da Vienna Boutique Batam yaitu di Jalan Pembangunan Nagoya Windsor, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sehingga Pengadilan Negeri Tanjungpinang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan Jenis pajak daerah berupa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau Pajak atas Jasa Hotel merupakan Delik yang diatur dalam Tindak Pidana Perpajakan  sesuai Pasal 39A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang  Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, pajak atas Jasa Hotel bukan merupakan Delik yang diatur dalam Tindak Pidana Perpajakan dan tidak ada pengaturan delik tindak pidana perpajakan dalam pelanggaran atas Pajak Daerah dimana perbuatan Terdakwa masuk ke dalam Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi” Terdakwa selaku Direktur PT. Davienna Alam Semesta telah menerima dan mengambil keuntungan sebesar  sebesar Rp. 4.437.126.216,35 (empat milyar empat ratus tiga puluh juta serratus dua puluh enam ribu dua ratus enam belas koma tiga puluh lima sen). hasil dari  Hasil dari  PT. Daviena Alam Semesta tidak pernah menyetorkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau Pajak Daerah atas Jasa Perhotelan yang diperoleh terhitung dari Februari 2020 s.d Desember 2024, “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” dimana Terdakwa selaku Direktur dan pengendali penuh kegiatan operasional serta keuangan hotel untuk menentukan penggunaan seluruh penerimaan usaha, termasuk dana PBJT yang telah dipungut dari konsumen Memanfaatkan kesempatan karena jabatannya untuk tidak menyetorkan PBJT Jasa Perhotelan ke Kas Daerah Pemerintah Kota Batam meskipun mengetahui adanya kewajiban hukum untuk melakukan penyetoran pajak daerah Tetap tidak melakukan penyetoran PBJT meskipun telah diberikan Surat Pemberitahuan, Surat Teguran, dan peringatan administratif oleh instansi Pemerintah Kota Batam yang berwenang perbuatan Terdakwa menjual Hotel Da Vienna Boutique Batam berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 47 tanggal 23 September 2024 dan Akta Jual Beli Nomor 0340/2024 tanggal 30 Desember 2024, tanpa memberitahukan adanya tunggakan kewajiban keuangan kepada Pemerintah Daerah atas jasa perhotelan, dengan maksud untuk melepas tanggung jawab pembayaran kewajiban tersebut “yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” sebesar Rp. 4.437.126.216,35 (empat milyar empat ratus tiga puluh juta serratus dua puluh enam ribu dua ratus enam belas koma tiga puluh lima sen, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------

 

  • Bahwa pada sekitar Tahun 2011, Terdakwa mendirikan PT. Nando Viena Pratama berdasarkan Akta Pendirian Nomor 207 tanggal 29 April 2011, dengan menunjuk Sdr. Jimmy Fernando sebagai Direktur, sedangkan Terdakwa tidak mencantumkan namanya dalam struktur perusahaan dan menempatkan istri dan anaknya masing-masing sebagai Komisaris dan pemegang saham mayoritas. Sejak menguasai Hotel Da Vienna Boutique Batam melalui PT. Nando Viena Pratama, Terdakwa secara berulang menarik dan menggunakan dana keuangan hotel untuk kepentingan pribadi dan usaha lain di bawah kendalinya, yang dicatat sebagai pinjaman owner, sehingga mengganggu cashflow hotel termasuk dana cadangan untuk pembayaran pajak daerah, dan bahkan membebankan pinjaman bank atas nama hotel untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
  • Bahwa kemudian pada Tahun 2019 PT. Nando Viena Pratama merubah nama perusahaannya menjadi PT. Daviena Alam Semesta melalui Akta RUPS-LB nomor 57 tanggal 29 Maret 2019 dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-0019222.AH.01.02 Tahun 2019 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT Daviena Alam Semesta, sekaligus Terdakwa menggantikan Sdr. Jimmy Fernando sebagai Direktur pada PT. Daviena Alam Semesta;
  • Bahwa pada sekitar tahun 2020 Sdri. Jelita mengundurkan diri sebagai Manager Hotel Da Vienna Boutique Batam dan digantikan oleh Sdr. Andhika Robby Setiawan, dan selama Sdr. Andhika Robby Setiawan menjabat, kondisi keuangan hotel menjadi tidak stabil akibat perbuatan Terdakwa yang secara berulang kali meminta uang dari keuangan Hotel Da Vienna Boutique Batam untuk kepentingan pribadi atau usaha lain yang berada di bawah kendali Terdakwa, sehingga pengelolaan keuangan hotel tidak berjalan sebagaimana mestinya;
  • Bahwa selanjutnya Sdri. Reni Novianti menjabat sebagai General Manager Hotel Da Vienna Boutique Batam menggantikan Sdr. Andhika Robby Setiawan sejak awal Tahun 2022, sehubungan dengan penunjukan Sdr. Andhika Robby Setiawan sebagai Financial and Administration Director pada PT. Daviena Putra Andalas oleh Terdakwa, dan selama Sdri. Reni Novianti menjabat pada Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023, Terdakwa secara berulang kali meminta uang dari keuangan hotel dengan terlebih dahulu meminta laporan dana atau laporan keuangan kepada Sdri. Ervina Oktavia Makalalag, kemudian secara sepihak menentukan pembayaran yang harus diprioritaskan dan pembayaran yang ditunda, dan terhadap dana dari kewajiban yang ditunda tersebut Terdakwa meminta agar diserahkan kepadanya, sehingga Sdri. Ervina Oktavia Makalalag mentransfer dana tersebut ke rekening salah satu karyawan Terdakwa pada PT. Daviena Putra Andalas, yang kemudian dicatat dalam Buku Laporan Keuangan Hotel Da Vienna Boutique Batam melalui pelaporan kepada Sdr. Robintang Sianturi selaku Accounting Manager, sehingga perbuatan Terdakwa merupakan penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan daerah;
  • Manager Hotel Da Vienna Boutique Batam, dan selama pelaksanaan serta pengelolaan hotel pada Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 ditemukan adanya akumulasi kewajiban keuangan kepada Pemerintah Daerah dari sektor jasa perhotelan yang tidak terpenuhi sejak bulan Februari 2020 sampai dengan Desember 2024 sebagai akibat dari pengelolaan keuangan hotel yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga Badan Pendapatan Daerah Kota Batam menyampaikan sebagai berikut :
  1. Surat Teguran I kepada Pimpinan Hotel Da Vienna Boutique Batam melalui Surat Nomor 9915/900.1.13.1/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023;
  2. Surat Teguran II melalui Surat Nomor 1238/900.1.13.1/II/2024 tanggal 15 Februari 2024;
  • Dimana Terdakwa tidak melakukan pembayaran atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) antara lain :
    1. Tahun 2020 : Bulan Februari 2020, Desember 2020
    2. Tahun 2021 : Bulan Januari 2021, Februari 2021, Maret 2021, April 2021, Mei 2021, Juni 2021, Juli 2021, Agustus 2021, September 2021, Oktober 2021, Desember 2021
    3. Tahun 2022 : Bulan Januari 2022, Februari 2022, Maret 2022, April 2022, Mei 2022, Agustus 2022, September 2022, Oktober 2022, November 2022;
    4. Tahun 2023 : Bulan Februari 2023, Maret 2023, April 2023, Mei 2023, Juni 2023, Juli 2023, Agustus 2023, September 2023, Oktober 2023, November 2023, Desember 2023;
    5. Tahun 2024 : Bulan Februari 2024, Maret 2024, April 2024, Mei 2024, Juni 2024, Juli 2024 dan Agustus 2024.
  • Sehingga atas surat teguran tersebut yang tidak dilakukan oleh Terdakwa maka Badan Pendapatan Daerah Kota Batam melakukan pemasangan spanduk terhadap objek pajak pada Hotel Daviena pada tanggal 03 Oktober 2024 dan kegiatan Hotel Daviena telah berhenti pada tanggal 20 Desember 2024 dimana menunjukkan adanya dampak nyata penyimpangan pengelolaan keuangan terhadap penerimaan keuangan daerah;
  • Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Surat Teguran dan Surat Peringatan dari Badan Pendapatan Daerah Kota Batam, Sdri. Sri Rahayuningsih selaku Manager Hotel Da Vienna Boutique Batam menindaklanjuti dengan membuat Surat Pernyataan tertanggal 19 Agustus 2024 yang menyatakan akan mengupayakan penyelesaian kewajiban keuangan kepada Pemerintah Daerah namun Terdakwa selaku Direktur PT. Daviena Alam Semesta tetap tidak melakukan pembayaran dengan menyetorkan kewajiban keuangan dimaksud meskipun telah dilakukan peneguran dan peringatan oleh Pemerintah Daerah, yang menunjukkan adanya sikap sengaja dan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan berlanjutnya kerugian keuangan daerah;
  • Bahwa Terdakwa secara melawan hukum telah menguasai dan mengambil keuntungan dari dana keuangan Hotel Da Vienna Boutique Batam, termasuk dana PBJT yang dipungut dari konsumen, serta menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
  • Bahwa meski telah dilakukan teguran melalui Surat Peringatan dan pemasangan spanduk oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Batam atas PBJT yang tidak dibayarkan oleh Terdakwa selaku pemilik Hotel Da Vienna Boutique, Terdakwa dengan sengaja pada tanggal 23 September 2024 menjual Hotel Da Vienna Boutique kepada Sdr. Danny Antonius Kusuma selaku Direktur PT. Mahkota Metro Indonesia sebesar Rp. 67.000.000.000,- (enam puluh tujuh milyar rupiah) sebagaimana tertuang dalam Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 47 tanggal 23 September 2024 dan Akta Jual Beli nomor 0340 / 2024 tanggal 30 Desember 2024  dimana Terdakwa tidak menyampaikan kepada Sdr. Danny Antonius Kusuma yang membeli Hotel Da Vienna Boutique adanya tunggakan pajak daerah atas jasa perhotelan tersebut dengan maksud untuk melepas tanggungjawab Terdakwa atas pembayaran pajak daerah atas jasa perhotelan sehingga perbuatan Terdakwa merupakan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah;
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut di atas bertentangan dengan :
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengatur:
  1. Pada pasal 4 ayat (2) dan pasal 5 ayat (2), (4), dan (5) bahwa PBJT adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota yang merupakan jenis pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh wajib pajak. Dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan antara lain adalah surat pemberitahuan pajak daerah yang wajib diisi dengan benar dan lengkap serta disampaikan wajib pajak kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Pada pasal 50 bahwa objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu antara lain jasa perhotelan yang meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan; dan
  3. Pada pasal 59 ayat (2) dan (3) bahwa PBJT yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan dan saat terutangnya PBJT dihitung sejak saat pembayaran/penyerahan/konsums? barang dan jasa tertentu dilakukan.
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur:
    1. Pada pasal 4 ayat (1) dan (2) bahwa saat terutang Pajak ditetapkan pada saat orang pribadi atau badan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif atas suatu jenis pajak dalam 1 (satu) kurun waktu tertentu dalam masa pajak yang mana merupakan jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri wajib pajak;
    2. Pada pasal 5 9 ayat (2) dan (6) bahwa wajib pajak melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang dengan menggunakan SSPD dan kepala daerah menetapkan jangka waktu pembayaran atau penyetoran pajak terutang untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak paling lama 1 0 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa pajak;
    3. Pada pasal 6 8 ayat (1) dan (2) bahwa wajib pajak untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak wajib mengisi SPTPD yang mencakup seluruh jenis pajak terutang yang telah dibayar oleh wajib pajak; dan
    4. Pada pasal 6 9 ayat (1) s.d. (3) bahwa pelaporan SPTPD dilakuka setiap masa pajak (jangka waktu yang digunakan oleh wajib pajak untuk menghitung pajak terutang yang harus dibayarkan atau disetorkan ke kas daerah dan dilaporkan dalam SPTPD), yang mana jangka waktu penyampaian SPTPD paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah berakhirnya masa pajak.
  2. Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah yang mengatur :
    1. Pada pasal 4 ayat (1) bahwa Objek Pajak Hotel adalah pelayanan (service) yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan;
    2. Pada pasal 5 ayat (1) bahwa Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau Badan yang mengusahakan hotel;
    3. Pada pasal 5 ayat (2) bahwa Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan hotel;
    4. Pada pasal 7 huruf a. bahwa hotel mencakup motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya sebesar 10% (sepuluh persen); dan
    5. Pada pasal 19 huruf s. Tarif Pajak Hiburan ditetapkan sebagaimberikut, panti pijat, refleksi, mandi uap/spa sebesar 3 5 % (tiga puluh lima persen).
  3. Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur:
    1.  Pada pasal 5 ayat (3) bahwa dokumen SPTPD wajib diisi dengan benar dan lengkap serta disampaikan oleh wajib pajak kepada pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan;
    2. Pada pasal 7 ayat (1) s.d. (3) bahwa saat terutang pajak ditetapkan pada saat orang pribadi atau badan telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif atas suatu jenis pajak dalam 1 (satu) kurun waktu tertentu dalam masa pajak, yang mana masa pajak yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri wajib pajak ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan kalender;
    3. Pada pasal 27 ayat (1) dan (2) bahwa subjek pajak PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu dan wajib pajak PBJT adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsums? barang dan jasa tertentu Pada pasal 3 0 ayat (1) Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan 40% (empat puluh persen); dan
    4. Pada pasal 31 ayat (2) bahwa PBJT yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.
  4. Peraturan Walikota Batam Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang mengatur:
    1.  Pada pasal 4 ayat (1) s.d. (3) yakni:
  1. Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian, dan hiburan;
  2. Subjek pajak PBJT adalah konsumen atas barang dan jasa tertentu;
  3. Wajib pajak PBJT adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.
    1. Pada pasal 6 bahwa ketentuan saat terutang PBJT ditetapkan pada saat antara lain pembayaran/penyerahan atas jasa perhotelan untuk PBJT atas jasa perhotelan;
    2. Pada pasal 7 ayat (1) s.d. (3) bahwa saat terutang pajak PBJT ditetapkan pada saat orang pribadi atau badan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif dalam 1 (satu) kurun waktu tertentu dalam masa pajak, yang mana masa pajak merupakan jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang, yang ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan kalender;
    3. Pada pasal 106 ayat (3) bahwa jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak terutang adalah tanggal 1 0 (sepuluh) setelah berakhir masa pajak; dan
    4. Pada pasal 115 ayat (3) bahwa jatuh tempo pelaporan SPTPD adalah tanggal 1 5 (lima belas) setelah berakhir masa pajak.
  • Bahwa berdasarkan Ahli Perpajakan DEDIK HERRY SUSETYO menyatakan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang  Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan bahwa pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), sehingga PBJT bukan jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat dan merupakan Pajak Daerah sehinga tidak ada pengaturan delik tindak pidana perpajakan dalam pelanggaran atas Pajak Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang  Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan;
  • Bahwa berdasarkan Ahli Pidana DR. PRIJA DJATMIKA. SH.MS dari Universitas Brawijaya menyatakan dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur: Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini. Artinya, apabila pelanggaran dalam UU khusus tersebut menyebutkan bahwa tindak pidana dalam UU Khusus tersebut merupakan suatu tindak pidana korupsi, maka berlakulah UU Tipikor, misalnya dalam UU Perpajakan;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau nomor : PE.03.03/SR/SP-272/PW28/5/2025 tanggal 14 November 2025 dengan Kesimpulan adanya penyimpangan yang menimbulkan Kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 4.437.126.216,35 (empat milyar empat ratus tiga puluh juta serratus dua puluh enam ribu dua ratus enam belas koma tiga puluh lima sen) atas dengan rincian sebagai berikut :

 

No

Metode

Jumlah (Rp)

1.

Menghitung jumlah nilai pokok Penerimaan Daerah PBJT Jasa Perhotelan yang dipungut Da Vienna Boutique Hotel kepada konsumen Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024

 6.362.487.745,90

2.

Menghitung jumlah nilai pokok Penerimaan Daerah PBJT Hiburan yang dipungut Da Vienna Boutique Hotel kepada konsumen Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024

 433.987.455,82

3.

 Jumlah Nilai Pembayaran Pokok PBJT yang Telah Disetorkan ke rekening Kas Daerah Tahun 2020-2024

 2.359.348.985,36

 

Kerugian Negara (1+2-3)

 4.437.126.216,35

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya