| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberi Izin kepada Pemohon untuk Perbaikan nama ayah dan ibu di Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga lainya;
Pemohon yang semula tertulis SYAMSUDIN Nomor 2172010611570004 yang lahir di Tanjungpinang, 06-11-1957 anak Kesatu Laki-Laki dari ayah YATIM dan ibu SALAMAH yang dikeluarkan oleh Pejabat pencatatan sipil Kota Tanjungpinang pada tanggal 25 Agustus 2022 di perbaiki menjadi SYAMSUDIN yang lahir di Tanjungpinang, 06-11-1957 anak Kesatu Laki-laki dari ayah MUHAMMAD ZAIN dan SALMAH;
3. Memerintahkan pada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kota Tanjungpinang untuk perbaikan nama ayah dan ibu di Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Pemohon yang semula SYAMSUDIN Nomor 2172010611570004 yang lahir di Tanjungpinang, 06-11-1957 anak Kesatu Laki-Laki dari ayah YATIM dan ibu SALMAH yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang pada tanggal 25 Agustus 2022 di perbaiki menjadi SYAMSUDIN yang lahir di Tanjungpinang, 06-11-1957 anak Kesatu Laki-laki dari ayah MUHAMMAD ZAIN dan ibu SALMAH dengan memperlihatkan salinan resmi dari Penetapan ini.
4. Membebankan biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini kepada Para Pemohon.
|