| Dakwaan |
TERDAKWA Nama Lengkap Tempat Lahir Umur/Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kewarganegaraan Tempat Tinggal : AZHARRY : Jakarta : 42 Tahun / 20 Desember 1983 : Laki-Laki : Indonesia P-29 : Jl. Sultan Machmud No. 82 RT 003 RW 007, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau A g a m a Pekerjaan Pendidikan II. PENAHANAN - : Islam : Wiraswasta (Direktur CV. Tapak Anak Bintan) : SMA Penangkapan oleh Penyidik sejak tanggal 23 November 2025 sampai dengan 25 November 2025; - - - - III. Dilakukan Penahanan RUTAN oleh Penyidik sejak tanggal 25 November 2025 sampai dengan 14 Desember 2025; Dilakukan Penahanan RUTAN dengan Perpanjangan Penahanan Penyidik oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Desember 2025 sampai dengan 23 Januari 2026; Dilakukan Penahanan RUTAN dengan Perpanjangan Penahanan Penyidik oleh Hakim Pengadilan Negeri I sejak tanggal 24 Januari 2026 sampai dengan 22 Februari 2026; Dilakukan Penahanan RUTAN oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Februari 2026 sampai dengan 10 Maret 2026. DAKWAAN PRIMAIR ----- Terdakwa AZHARRY sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan bersama dengan saksi MUHAMMAD HATTA, ST dan saksi Ir. PRAYITNO (masing – masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), dalam periode tanggal 20 Mei 2024 sampai dengan 11 November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Anambas atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum pada Paket Pekerjaan Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi Menuju Laut Kecamatan Siantan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor DPA/A.1/1.03.1.04.2.10.01.0000/001/2024 tanggal 02 Januari 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Anambas dengan tidak berpedoman pada Pasal 7 Ayat (1) huruf a, c, f dan h, Pasal 29 Ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dan ditambah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Lampiran II Bagian 2.3.2.4 Uang Muka Paragraf 1 huruf a, b, dan c, Bagian 3.4.1 Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia huruf c angka 3), Bagian 7.14 Paragraf 4, Lampiran V Bagian B Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan/Jasa Pemerintah melalui Penyedia, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi senilai Rp.2.704.049.778,00 (dua milyar tujuh ratus empat juta empat puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah) kepada saksi Ir. PRAYITNO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara senilai Rp.2.704.049.778,00 (dua milyar tujuh ratus empat juta empat puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Kepulauan Riau Nomor : PE.03.03/SR/SP 258/PW28/5/2025 tanggal 28 Oktober 2025. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------- • Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah. Nomor DPA/A.1/1.03.1.04.2.10.01.0000/001/2024 tanggal 02 Januari 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Anambas terdapat Paket Pekerjaan Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi Menuju Laut Kecamatan Siantan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024 dengan Pagu Anggaran senilai Rp.10.885.201.713.00,- (sepuluh miliar delapan ratus delapan puluh lima juta dua ratus satu ribu tujuh ratus tiga belas rupiah); • Terdakwa bertindak selaku Direktur CV. TAPAK ANAK BINTAN berdasarkan Akta Notaris dari Muhammad Nazar, S.H. untuk Pendirian Perseroan Komanditer CV. Tapak Anak Bintan Nomor : 02 tanggal 08 Juli 2019, Akta Notaris dari Ronifisika Kirana, S.H., M.K.n. terkait Pemasukan, Pengeluaran dan Perubahan Anggaran Dasar CV. Tapak Anak Bintan Nomor : 13 tanggal 23 April 2021, dan Akta Notaris dari Ronifisika Kirana, S.H., M.Kn. terkait Pemasukan, dan Perubahan Anggaran Dasar CV. Tapak Anak Bintan Nomor : 15 tanggal 30 Januari 2023. • Berawal sekira bulan April 2024, saksi PURWANTA, ST menghubungi saksi MARIYANTO untuk mencarikan perusahaan yang dapat dipinjam sebagai penyedia untuk Paket Pekerjaan Sodetan di Anambas. Kemudian, terdakwa dihubungi oleh saksi MARIYANTO untuk meminta persetujuan terdakwa agar meminjamkan CV. TAPAK ANAK BINTAN guna melaksanakan paket pekerjaan di Anambas. Lalu terdakwa bertemu dengan saksi MARIYANTO yang mana pada pertemuan tersebut terdakwa bersedia untuk meminjamkan CV. TAPAK ANAK BINTAN untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Sodetan di Anambas dengan pemodal dari saksi PURWANTA, ST. Atas arahan dari saksi PURWANTA, ST, saksi MARIYANTO meminta terdakwa untuk memberikan username dan password E-Katalog milik CV. TAPAK ANAK BINTAN guna penayangan produk agar dapat mengikuti paket kegiatan dimaksud. Pada saat memberikan username dan password E-Katalog milik CV. TAPAK ANAK BINTAN tersebut, terdakwa juga menanyakan terkait fee yang akan terdakwa peroleh atas peminjaman CV. TAPAK ANAK BINTAN, yang mana pada saat itu terdakwa meminta imbalan/fee senilai 3%, namun apabila tidak dimungkinkan terdakwa meminta imbalan/fee senilai 2%. Sehingga perbuatan terdakwa tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Pasal 7 Ayat (1) huruf a, c, f, dan h Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dan ditambah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : 1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa; b. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa; c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat; d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait; menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa; f. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara; g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan h. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa. • Pada tanggal 20 Mei 2025, Saksi MUHAMMAD HATTA, ST memilih CV. TAPAK ANAK BINTAN untuk menjadi penyedia yang akan melaksanakan Paket Pekerjaan Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi Menuju Laut Kecamatan Siantan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024 melalui proses Katalog Elektronik atau Toko Daring pada sistem E-Katalog 5.0. Setelah rangkaian pemilihan penyedia dilaksanakan, terdakwa menerima telepon dari Saksi MUHAMMAD HATTA, ST untuk memberitahukan kepada terdakwa bahwa penandantanganan kontrak akan dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2024 di Batam. • Dokumen Kontrak (SPK) Jasa Konstruksi Kegiatan Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Drainase Yang Terhubung Langsung Dengan Sungai Dalam Daerah Kabupaten/Kota Sub Kegiatan Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan Nomor: 01.SP/DRAINASE.SGI-FISIK/APBD/DPU.PR.PR.KP-SDA/05.2024 tertanggal 21 Mei 2024 nilai kontrak Rp.10.183.190.000 (sepuluh miliar seratus delapan puluh tiga juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) waktu pekerjaan 224 (dua ratus dua puluh empat) hari kalender ditandatangani pada tanggal 27 Mei 2024 bertempat di Rumah Makan Nagoya Thamrin Batam. Pada saat itu, penandatanganan kontrak dihadiri oleh Terdakwa selaku Direktur CV. TAPAK ANAK BINTAN, Saksi MUHAMMAD HATTA, ST selaku PPK, saksi MIRWAN, S.Ars. selaku PPTK, saksi Ir. PRAYITNO, dan saksi RENDRO WIDOYOKO. Keesokan harinya, yakni pada tanggal 28 Mei 2024, terdakwa bersama dengan saksi Ir. PRAYITNO dan saksi MARIYANTO mendatangi Kantor Notaris & PPAT Ronifiska Kirana, S.H., M.Kn. yang berada di Jl. IR. Sutami, Ruko Dendang Ria, No.120, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau. Sesampainya di Kantor Notaris tersebut terdakwa dan saksi Ir. PRAYITNO langsung menandatangani Dokumen Akta Notaris Kuasa Direktur Nomor 11 tanggal 22 Mei 2024. Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindakan melawan hukum karena tidak sesuai/bertentangan dengan Lampiran II Bagian 3.4.1 Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia huruf c angka 3) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan/Jasa Pemerintah melalui Penyedia : Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan: 1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya; Surat Kuasa apabila dikuasakan; dan 3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan 4) Kartu Tanda Penduduk. 5) Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas yang berisi: a) Tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme; b) Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini; c) Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang undangan; dan d) Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a), b) dan/atau c) maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang undangan. • Pada tanggal 31 Mei 2024, saksi Ir. PRAYITNO hendak membuka rekening baru atas nama CV. TAPAK ANAK BINTAN berdasarkan Akta Notaris Kuasa Direktur Nomor 11 tanggal 22 Mei 2024. Namun ternyata CV. TAPAK ANAK BINTAN masih memiliki kredit macet yang telah jatuh tempo pada Bank Central Asia (BCA) Tbk Kantor Cabang Tanjungpinang sebesar Rp.66.666.667,- (enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah). Menanggapi hal tersebut, terdakwa meminta saksi Ir. PRAYITNO untuk membantu membayarkan angsuran yang sudah jatuh tempo senilai Rp.13.543.156,- (tiga belas juta lima ratus empat puluh tiga ribu seratus lima puluh enam rupiah). Kemudian saksi Ir. PRAYITNO menyanggupinya dengan mengirim uang ke rekening BCA 3801876399 atas nama CV. TAPAK ANAK BINTAN. Terdakwa meminta saksi Ir. PRAYITNO untuk memotong uang fee 2% peminjaman CV. TAPAK ANAK BINTAN yang nantinya akan diberikan kepada terdakwa. Kemudian pada tanggal 03 Juni 2024, saksi Ir. PRAYITNO berhasil membuka rekening baru yakni Rekening Bank BRI (Bank Rakyat Indonesia) Kantor Cabang Kalimalang atas nama CV. Tapak Anak Bintan dengan Nomor Rekening : 0419-01 002192-30-5. • Pada tanggal 11 Juni 2024, Saksi MUHAMMAD HATTA, ST selaku PPK menerbitkan Surat Persetujuan Pekerjaan Tambah Kurang CCO-01 (CHANGE CONTRACT ORDER) Nomor : 01.CCO-01.PPK/DRAINASE.SGI/APBD/DPUPRPRKP-SDA/6.2024, yang ditujukan kepada Terdakwa selaku Direktur CV. TAPAK ANAK BINTAN dan ditembuskan kepada PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan Konsultan Pengawas tanpa mencantumkan perihal pergantian nomor rekening CV. TAPAK ANAK BINTAN selaku Penyedia. Dalam hal ini, saksi Ir. PRAYITNO bukan merupakan bagian dari Direksi dan bukan merupakan pegawai CV. TAPAK ANAK BINTAN yang ada dalam Kontrak (SPK) Jasa Konstruksi Kegiatan Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Drainase Yang Terhubung Langsung Dengan Sungai Dalam Daerah Kabupaten/Kota Sub Kegiatan Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan Nomor: 01.SP/DRAINASE.SGI FISIK/APBD/DPU.PR.PR.KP-SDA/05.2024 tertanggal 21 Mei 2024. Sehingga perbuatan terdakwa, saksi MUHAMMAD HATTA, ST, dan saksi Ir. PRAYITNO tersebut tidak sesuai/bertentangan dengan Lampiran V Bagian B Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan/Jasa Pemerintah melalui Penyedia : Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya. • Pada tanggal 12 Juni 2024, diterbitkan Addendum I atau perubahan Kontrak I Nomor : 01.ADD-1.SP/DRAINASE.SGI-FISIK/APBD/DPU.PR.PR.KP-SDA/06.2024 pada Paket Pekerjaan Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi Menuju Laut Kecamatan Siantan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024 tanpa mencantumkan adanya perihal pergantian nomor rekening CV. TAPAK ANAK BINTAN selaku Penyedia. • Pada tanggal 20 Juni 2024, Saksi Ir. PRAYITNO mengajukan Permintaan Pembayaran Uang Muka 30% kepada Saksi MUHAMMAD HATTA, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen melalui Surat 002/CV.TAB-PPUM/DPUPRPRKP-SDA/VI/2024 tanggal 20 Juni 2024 berikut melampirkan Sertifikat Jaminan Uang Muka PT. ASURANSI UMUM VIDEI Nomor Jaminan 41.02.92.2605978.06.24 tanggal 22 Mei 2024 dengan Jaminan sebesar Rp.3.054.957.000,-. Sedangkan pada hari yang sama, Saksi MUHAMMAD HATTA, ST menerbitkan Surat Teguran I CV. TAPAK ANAK BINTAN dengan Nomor : B/600.9.5/237.3/DPUPRPRKP/SD/08/2024 tanggal 20 Juni 2024 atas dasar Instruksi Pekerjaan dari Konsultan Pengawas melalui Surat Nomor : 03/PT-WCEC/PWS SOD.SGI/6-2024 tanggal 19 Juni 2024 disebabkan penyedia belum melaksanakan pekerjaan. • Pada tanggal 28 Juni 2024, diterbitkanlah Surat Perintah Membayar dengan Nomor SPM (Surat Permintaan Pembayaran) 21.05/03.0/000093/LS/1.03.1.04.2.10.01.0000/M/6/2024 Nomor untuk : keperluan Pembayaran Uang Muka 30% Paket Pekerjaan Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi Menuju Laut Kecamatan Siantan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024 dengan Jumlah yang dibayarkan senilai Rp.2.704.049.778,- setelah dipotong Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan (Ps. 2) yang ditandatangani oleh Saksi MUHAMMAD HATTA, ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Kemudian dana senilai Rp.2.704.049.778,- (dua miliyar tujuh ratus empat juta empat puluh Sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah) yang bersumber dari Keuangan Negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, diterima oleh saksi Ir. PRAYITNO melalui Rekening CV. TAPAK ANAK BINTAN Nomor 041901002192305/BRI KC Kalimalang berdasarkan SP2D Nomor : 21.05/04.0/000065/LS/1.03.1.04.2.10.01.0000/M/O/2024 tanggal 28 Juni 2024. P-29 AZHARRY 7 Sedangkan rekening yang tertera dalam Dokumen Kontrak (SPK) Jasa Konstruksi Kegiatan Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Drainase Yang Terhubung Langsung Dengan Sungai Dalam Daerah Kabupaten/Kota Sub Kegiatan Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan Nomor: 01.SP/DRAINASE.SGI-FISIK/APBD/DPU.PR.PR.KP SDA/05.2024 tanggal 21 Mei 2024 adalah Rekening CV. TAPAK ANAK BINTAN pada Bank Riau Kepri Syariah dengan Nomor Rekening 1030801696. Pada tanggal 10 Juli 2024, terdakwa menerima uang senilai Rp.39.713.500,- (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah) dalam bentuk transfer untuk cicilan/tahapan pembayaran fee 2% pinjam nama perusahaan milik terdakwa selaku Direktur CV. TAPAK ANAK BINTAN. Perbuatan terdakwa yang tidak mengelola serta mengalihkan uang muka kepada saksi Ir. PRAYITNO, dalam pelaksanaannya CV. TAPAK ANAK BINTAN beberapa kali mengalami keterlambatan pekerjaan (kontrak kritis). Sehingga perbuatan terdakwa tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai/bertentangan dengan : o Pasal 29 Ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dan ditambah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : 1) Uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan. o Bagian 7.14 Paragraf 4 Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia : Perubahan Kontrak yang disebabkan masalah administrasi, dapat dilakukan sepanjang disepakati kedua belah pihak. Masalah administrasi yang dimaksud antara lain pergantian Pejabat Penandatangan Kontrak atau perubahan rekening penerima. o Bagian 2.3.2.4 Uang Muka Paragraf 1 huruf a, b, dan c Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia : PPK dapat memberikan uang muka kepada Penyedia pada seluruh jenis barang/jasa. Uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan, antara lain: a. mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan tenaga kerja; b. pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/bahan/material/peralatan; dan/atau c. pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan. • Sebagaimana Laporan Laporan Bulanan (Ke-Tujuh) Periode 26 Oktober - 11 November 2024 Kegiatan Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Drainase yang Terhubung Langsung Dengan Sungai Dalam Daerah Kabupaten/Kota Sub-Kegiatan Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan Pekerjaan Pengawasan Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi Menuju Laut Kecamatan Siantan Lokasi Kecamatan Siantan, Kabupaten P-29 AZHARRY 8 Kepulauan Anambas, CV. TAPAK ANAK BINTAN tidak mampu untuk melaksanakan pekerjaan, yang mana hal tersebut ditunjukkan dengan bobot progress pekerjaan terlaksana hanya 1,096%. Oleh karena itu, terdapat deviasi kurang dari bobot rencana sebesar -66,690%. Menindaklanjuti hal tersebut, pada tanggal 28 Oktober 2024 Saksi MUHAMMAD HATTA, ST selaku PPK menerbitkan Surat Rencana Pemutusan Kontrak Nomor : B/600.1/444/DPUPRPRKP/SD/10/kepada CV. TAPAK ANAK BINTAN. Lalu pada tanggal 11 November 2024 Saksi MUHAMMAD HATTA, ST selaku PPK menerbitkan Surat Pemutusan Kontrak kepada CV. B/600.2.19/472/DPUPRPRKP/PKS/11/2024. TAPAK ANAK BINTAN Nomor: • CV. TAPAK ANAK BINTAN telah mengajukan Sertifikat Jaminan Uang Muka PT. ASURANSI UMUM VIDEI Nomor Jaminan 41.02.92.2605978.06.24 tanggal 22 Mei 2024 dengan Jaminan sebesar Rp.3.054.957.000,- untuk CV. TAPAK ANAK BINTAN dalam Paket Pekerjaan Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi Menuju Laut Kecamatan Siantan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024, namun pada masa penagihan/klaim kepada PT. ASURANSI UMUM VIDEI, terdakwa selaku Direktur CV. TAPAK ANAK BINTAN dan saksi MUHAMMAD HATTA, ST selaku PPK tidak melengkapi administrasi penagihan/klaim yakni berupa Berita Acara Perhitungan Saldo Uang Muka realisasi prestasi kerja telah diperhitungkan dalam penghitungan saldo uang muka yang wajib dibayar sebagaimana Laporan Hasil Join Probity Audit Atas Paket Pekerjaan Sodetan Drainase Penghubung Dari Sungai Sugi Menuju Laut Kecamatan Siantan Tahun Anggaran 2024 Nomor R/700.1.2.1/147/ITDA/LHA/11/2024 tanggal 18 November 2024 dan Surat Penetapan Nilai Pengembalian kepada Negara Nomor : B/600.1/535/DPUPRPRKP/SPNP/12/2024 tanggal 10 Desember 2024 yang menyatakan bahwa pekerjaan tersebut memiliki progress sebesar 1,096?ngan nilai Rp.111.651.339,- (Seratus Sebelas Juta Enam Ratus Lima Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah), untuk nilai sebesar Rp. 111.651.339,- (Seratus Sebelas Juta Enam Ratus Lima Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah). Saksi Ir. PRAYITNO juga menyerahkan Surat pemberitahuan Penyelesaian perkara Perseroan Melalui Jalur Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor : 0041/S-CV.TAB/XII.2024 tanggal 01 Desember 2024 kepada PT. ASURANSI UMUM VIDEI yang menyatakan proses pengajuan arbitrase ke BANI atas pemutusan kontrak pekerjaan dengan maksud untuk menunda pembayaran klaim jaminan uang muka oleh PPK, sedangkan arbitrase dimaksud pengajuannya tidak pernah terlaksana. Oleh karena itu, penagihan/klaim tidak dapat dibayarkan. • Bahwa Perbuatan terdakwa dan saksi MUHAMMAD HATTA, ST telah menambah harta kekayaan bagi orang lain yakni saksi Ir. PRAYITNO secara tidak sah dan melawan hukum, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Kepulauan Riau P-29 AZHARRY 9 Nomor : PE.03.03/SR/SP-258/PW28/5/2025 tanggal 28 Oktober 2025, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yaitu sejumlah Rp.2.704.049.778,00 (dua milyar tujuh ratus empat juta empat puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah). -----Perbuatan terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam hukuman melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 66 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana jo. Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana jo. Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 622 Ayat (4) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.—------------------------------------------------ SUBSIDIAIR ----------Terdakwa AZHARRY selaku Direktur CV. TAPAK ANAK BINTAN berdasarkan Akta Notaris dari Muhammad Nazar, S.H. untuk Pendirian Perseroan Komanditer CV. Tapak Anak Bintan Nomor : 02 tanggal 08 Juli 2019, Akta Notaris dari Ronifisika Kirana, S.H., M.K.n. terkait Pemasukan, Pengeluaran dan Perubahan Anggaran Dasar CV. Tapak Anak Bintan Nomor : 13 tanggal 23 April 2021, dan Akta Notaris dari Ronifisika Kirana, S.H., M.Kn. terkait Pemasukan, dan Perubahan Anggaran Dasar CV. Tapak Anak Bintan Nomor : 15 tanggal 30 Januari 2023 yang bertindak sebagai Penyedia dalam Paket Pekerjaan Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi Menuju Laut Kecamatan Siantan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Dokumen Kontrak (SPK) Jasa Konstruksi Kegiatan Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Drainase Yang Terhubung Langsung Dengan Sungai Dalam Daerah Kabupaten/Kota Sub Kegiatan Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan Nomor: 01.SP/DRAINASE.SGI FISIK/APBD/DPU.PR.PR.KP-SDA/05.2024 tertanggal 21 Mei 2024, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan bersama saksi MUHAMMAD HATTA, ST dan saksi Ir. PRAYITNO (masing – masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), dalam periode tanggal 20 Mei 2024 sampai dengan 11 November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Anambas atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara tindak pidana korupsi P-29 AZHARRY 10 berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni saksi Ir. PRAYITNO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) senilai Rp.2.704.049.778,00 (dua milyar tujuh ratus empat juta empat puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah) dalam Paket Pekerjaan Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi Menuju Laut Kecamatan Siantan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah. Nomor DPA/A.1/1.03.1.04.2.10.01.0000/001/2024 tanggal 02 Januari 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Anambas, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dengan tidak berpedoman pada Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Pasal 7 Ayat (1), Pasal 17 Ayat (2), dan Pasal 29 Ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dan ditambah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Bagian 2.3.2.4 Uang Muka Paragraf 1 huruf a, b, dan c Lampiran II, Bagian 7.14 Perubahan Kontrak Paragraf 4 Lampiran II, dan Lampiran V Bagian B Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan/Jasa Pemerintah melalui Penyedia; yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara senilai Rp.2.704.049.778,00 (dua milyar tujuh ratus empat juta empat puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Kepulauan Riau Nomor : PE.03.03/SR/SP-258/PW28/5/2025 tanggal 28 Oktober 2025. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------ • Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah. Nomor DPA/A.1/1.03.1.04.2.10.01.0000/001/2024 tanggal 02 Januari 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Anambas terdapat Paket Pekerjaan Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi Menuju Laut Kecamatan Siantan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024 dengan Pagu Anggaran senilai Rp.10.885.201.713.00,- (sepuluh miliar delapan ratus delapan puluh lima juta dua ratus satu ribu tujuh ratus tiga belas rupiah); P-29 AZHARRY 11 • Selaku Direktur CV. TAPAK ANAK BINTAN berdasarkan Akta Notaris dari Muhammad Nazar, S.H. untuk Pendirian Perseroan Komanditer CV. Tapak Anak Bintan Nomor : 02 tanggal 08 Juli 2019, Akta Notaris dari Ronifisika Kirana, S.H., M.K.n. terkait Pemasukan, Pengeluaran dan Perubahan Anggaran Dasar CV. Tapak Anak Bintan Nomor : 13 tanggal 23 April 2021, dan Akta Notaris dari Ronifisika Kirana, S.H., M.Kn. terkait Pemasukan, dan Perubahan Anggaran Dasar CV. Tapak Anak Bintan Nomor : 15 tanggal 30 Januari 2023 yang bertindak sebagai Penyedia dalam Paket Pekerjaan Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi Menuju Laut Kecamatan Siantan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Dokumen Kontrak (SPK) Jasa Konstruksi Kegiatan Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Drainase Yang Terhubung Langsung Dengan Sungai Dalam Daerah Kabupaten/Kota Sub Kegiatan Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan Nomor: 01.SP/DRAINASE.SGI-FISIK/APBD/DPU.PR.PR.KP-SDA/05.2024 tertanggal 21 Mei 2024 nilai kontrak Rp.10.183.190.000 (sepuluh miliar seratus delapan puluh tiga juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) waktu pekerjaan 224 (dua ratus dua puluh empat) hari kalender. Sebagai Penyedia, terdakwa melaksanakan kegiatan mempedomani ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dan ditambah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : o Pasal 7 Ayat (1) : 1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa; b. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa; c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat; d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait; e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa; f. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara; g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan h. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa. o Pasal 17 Ayat (2) : Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas: a. pelaksanaan Kontrak; P-29 AZHARRY 12 b. kualitas barang/jasa; c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume; d. ketepatan waktu penyerahan; dan e. ketepatan tempat penyerahan. • Berawal sekira bulan April 2024, saksi PURWANTA, ST menghubungi saksi MARIYANTO untuk mencarikan perusahaan yang dapat dipinjam sebagai penyedia untuk Paket Pekerjaan Sodetan di Anambas. Kemudian, masih dalam bulan April 20224, terdakwa menerima telepon dari saksi MARIYANTO yang telah berkoordinasi dengan saksi PURWANTA, ST untuk meminta persetujuan dari terdakwa agar meminjamkan CV. TAPAK ANAK BINTAN guna melaksanakan paket pekerjaan di Anambas. Lalu, masih dalam bulan April 2024, terdakwa bertemu dengan saksi MARIYANTO yang mana pada pertemuan tersebut terdakwa bersedia untuk meminjamkan CV. TAPAK ANAK BINTAN untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Sodetan di Anambas dengan pemodal dari saksi PURWANTA, ST. Atas arahan dari saksi PURWANTA, ST, saksi MARIYANTO meminta terdakwa untuk memberikan username dan password E-Katalog milik CV. TAPAK ANAK BINTAN guna penayangan produk agar dapat mengikuti paket kegiatan dimaksud. Pada saat memberikan username dan password E-Katalog milik CV. TAPAK ANAK BINTAN tersebut, terdakwa juga menanyakan terkait fee yang akan terdakwa peroleh atas peminjaman CV. TAPAK ANAK BINTAN, yang mana pada saat itu terdakwa meminta imbalan/fee senilai 3%, namun apabila tidak dimungkinkan terdakwa meminta imbalan/fee senilai 2%. • Pada tanggal 20 Mei 2025, Saksi MUHAMMAD HATTA, ST memilih CV. TAPAK ANAK BINTAN untuk menjadi penyedia yang akan melaksanakan Paket Pekerjaan Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi Menuju Laut Kecamatan Siantan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024 melalui proses Katalog Elektronik atau Toko Daring pada sistem E-Katalog 5.0. Setelah rangkaian pemilihan penyedia dilaksanakan, terdakwa menerima telepon dari Saksi MUHAMMAD HATTA, ST untuk memberitahukan kepada terdakwa bahwa penandantanganan kontrak akan dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2024 di Batam. • Dokumen Kontrak (SPK) Jasa Konstruksi Kegiatan Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Drainase Yang Terhubung Langsung Dengan Sungai Dalam Daerah Kabupaten/Kota Sub Kegiatan Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan Nomor: 01.SP/DRAINASE.SGI-FISIK/APBD/DPU.PR.PR.KP-SDA/05.2024 tertanggal 21 Mei 2024 nilai kontrak Rp.10.183.190.000 (sepuluh miliar seratus delapan puluh tiga juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) waktu pekerjaan 224 (dua ratus dua puluh empat) hari kalender ditandatangani pada tanggal 27 Mei 2024 bertempat di Rumah Makan Nagoya Thamrin Batam. Pada saat itu, penandatanganan kontrak dihadiri oleh Terdakwa selaku Direktur CV. TAPAK ANAK BINTAN, Saksi MUHAMMAD HATTA, ST selaku PPK, saksi MIRWAN, S.Ars. selaku PPTK, saksi Ir. PRAYITNO, dan saksi RENDRO P-29 AZHARRY 13 WIDOYOKO. Keesokan harinya, yakni pada tanggal 28 Mei 2024, terdakwa bersama dengan saksi Ir. PRAYITNO dan saksi MARIYANTO mendatangi Kantor Notaris & PPAT Ronifiska Kirana, S.H., M.Kn. yang berada di Jl. IR. Sutami, Ruko Dendang Ria, No.120, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau. Sesampainya di Kantor Notaris tersebut terdakwa dan saksi Ir. PRAYITNO langsung menandatangani Dokumen Akta Notaris Kuasa Direktur Nomor 11 tanggal 22 Mei 2024. Tindakan pemberian kuasa dalam melaksanakan pekerjaan tersebut harus mempedomani Lampiran II Bagian 3.4.1 Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia huruf c angka 3) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan/Jasa Pemerintah melalui Penyedia : Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan: 1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya; 2) Surat Kuasa apabila dikuasakan; dan 3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan 4) Kartu Tanda Penduduk. 5) Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas yang berisi: a) Tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme; b) Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini; c) Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d) Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a), b) dan/atau c) maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang undangan. • Pada tanggal 31 Mei 2024, saksi Ir. PRAYITNO hendak membuka rekening baru atas nama CV. TAPAK ANAK BINTAN berdasarkan Akta Notaris Kuasa Direktur Nomor 11 tanggal 22 Mei 2024. Namun ternyata CV. TAPAK ANAK BINTAN masih memiliki kredit macet yang telah jatuh tempo pada Bank Central Asia (BCA) Tbk Kantor Cabang Tanjungpinang sebesar Rp.66.666.667,- (enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah). Menanggapi hal tersebut, terdakwa meminta saksi Ir. PRAYITNO untuk membantu membayarkan angsuran yang sudah jatuh tempo senilai Rp.13.543.156,- (tiga belas juta lima ratus empat puluh tiga ribu seratus lima puluh enam rupiah). Kemudian saksi Ir. PRAYITNO menyanggupinya dengan mengirim uang ke rekening BCA 3801876399 atas nama CV. TAPAK ANAK BINTAN. Terdakwa meminta saksi Ir. PRAYITNO untuk memotong uang fee 2% peminjaman CV. TAPAK ANAK BINTAN yang nantinya akan diberikan kepada terdakwa. Kemudian pada tanggal 03 Juni 2024, saksi Ir. PRAYITNO berhasil membuka rekening baru yakni Rekening Bank BRI (Bank Rakyat Indonesia) Kantor Cabang Kalimalang atas nama CV. Tapak Anak Bintan dengan Nomor Rekening : 0419-01 002192-30-5. P-29 AZHARRY 14 • Pada tanggal 11 Juni 2024, Saksi MUHAMMAD HATTA, ST selaku PPK menerbitkan Surat Persetujuan Pekerjaan Tambah Kurang CCO-01 (CHANGE CONTRACT ORDER) Nomor : 01.CCO-01.PPK/DRAINASE.SGI/APBD/DPUPRPRKP-SDA/6.2024, yang ditujukan kepada Terdakwa selaku Direktur CV. TAPAK ANAK BINTAN dan ditembuskan kepada PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan Konsultan Pengawas tanpa mencantumkan perihal pergantian nomor rekening CV. TAPAK ANAK BINTAN selaku Penyedia. Dalam hal ini, saksi Ir. PRAYITNO bukan merupakan bagian dari Direksi dan bukan merupakan pegawai CV. TAPAK ANAK BINTAN yang ada dalam Kontrak (SPK) Jasa Konstruksi Kegiatan Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Drainase Yang Terhubung Langsung Dengan Sungai Dalam Daerah Kabupaten/Kota Sub Kegiatan Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan Nomor: 01.SP/DRAINASE.SGI FISIK/APBD/DPU.PR.PR.KP-SDA/05.2024 tertanggal 21 Mei 2024. Sehingga perbuatan terdakwa tersebut tidak berpedoman pada Lampiran V Bagian B Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan/Jasa Pemerintah melalui Penyedia : Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya. • Pada tanggal 12 Juni 2024, diterbitkan Addendum I atau perubahan Kontrak I Nomor : 01.ADD-1.SP/DRAINASE.SGI-FISIK/APBD/DPU.PR.PR.KP-SDA/06.2024 pada Paket Pekerjaan Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi Menuju Laut Kecamatan Siantan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024 tanpa mencantumkan perihal pergantian nomor rekening CV. TAPAK ANAK BINTAN selaku Penyedia. • Pada tanggal 20 Juni 2024, Saksi Ir. PRAYITNO mengajukan Permintaan Pembayaran Uang Muka 30% kepada Saksi MUHAMMAD HATTA, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen melalui Surat 002/CV.TAB-PPUM/DPUPRPRKP-SDA/VI/2024 tanggal 20 Juni 2024 dengan melampirkan Sertifikat Jaminan Uang Muka PT. ASURANSI UMUM VIDEI Nomor Jaminan 41.02.92.2605978.06.24 tanggal 22 Mei 2024 dengan Jaminan sebesar Rp.3.054.957.000,-. Sedangkan pada hari yang sama, Saksi MUHAMMAD HATTA, ST menerbitkan Surat Teguran I CV. TAPAK ANAK BINTAN dengan Nomor : B/600.9.5/237.3/DPUPRPRKP/SD/08/2024 tanggal 20 Juni 2024 atas dasar Instruksi Pekerjaan dari Konsultan Pengawas melalui Surat Nomor : 03/PT-WCEC/PWS SOD.SGI/6-2024 tanggal 19 Juni 2024 disebabkan penyedia belum melaksanakan pekerjaan. Bahwa pencairan uang muka 30% kepada penyedia mempedomani ketentuan Pasal 29 Ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dan ditambah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang P-29 AZHARRY 15 Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : 1) Uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan. • Pada tanggal 28 Juni 2024, diterbitkanlah Surat Perintah Membayar dengan Nomor SPM (Surat Permintaan Pembayaran) 21.05/03.0/000093/LS/1.03.1.04.2.10.01.0000/M/6/2024 Nomor untuk : keperluan Pembayaran Uang Muka 30% Paket Pekerjaan Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi Menuju Laut Kecamatan Siantan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024 dengan Jumlah yang dibayarkan senilai Rp.2.704.049.778,- setelah dipotong Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan (Ps. 2) yang ditandatangani oleh Saksi MUHAMMAD HATTA, ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Kemudian dana senilai Rp.2.704.049.778,- (dua miliyar tujuh ratus empat juta empat puluh Sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah) yang bersumber dari Keuangan Negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, diterima oleh saksi Ir. PRAYITNO melalui Rekening CV. TAPAK ANAK BINTAN Nomor 041901002192305/BRI KC Kalimalang berdasarkan SP2D Nomor : 21.05/04.0/000065/LS/1.03.1.04.2.10.01.0000/M/O/2024 tanggal 28 Juni 2024. Sedangkan rekening yang tertera dalam Dokumen Kontrak (SPK) Jasa Konstruksi Kegiatan Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Drainase Yang Terhubung Langsung Dengan Sungai Dalam Daerah Kabupaten/Kota Sub Kegiatan Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan Nomor: 01.SP/DRAINASE.SGI-FISIK/APBD/DPU.PR.PR.KP SDA/05.2024 tanggal 21 Mei 2024 adalah Rekening CV. TAPAK ANAK BINTAN pada Bank Riau Kepri Syariah dengan Nomor Rekening 1030801696. Pada tanggal 10 Juli 2024, terdakwa menerima uang senilai Rp.39.713.500,- (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah) dalam bentuk transfer untuk cicilan/tahapan pembayaran fee 2% pinjam nama perusahaan milik terdakwa selaku Direktur CV. TAPAK ANAK BINTAN. Sehingga, disebabkan perbuatan terdakwa yang tidak mengelola serta mengalihkan uang muka kepada saksi Ir. PRAYITNO, dalam pelaksanaannya CV. TAPAK ANAK BINTAN beberapa kali mengalami keterlambatan pekerjaan (kontrak kritis). Sehingga perbuatan terdakwa tersebut tidak sesuai/bertentangan dengan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia : o Bagian 2.3.2.4 Uang Muka Paragraf 1 huruf a, b, dan c : PPK dapat memberikan uang muka kepada Penyedia pada seluruh jenis barang/jasa. Uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan, antara lain: a. mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan tenaga kerja; b. pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/bahan/material/peralatan; dan/atau c. pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan. P-29 AZHARRY 16 o Bagian 7.14 Paragraf 4 : Perubahan Kontrak yang disebabkan masalah administrasi, dapat dilakukan sepanjang disepakati kedua belah pihak. Masalah administrasi yang dimaksud antara lain pergantian Pejabat Penandatangan Kontrak atau perubahan rekening penerima. • Sebagaimana Laporan Bulanan (Ke-Tujuh) Periode 26 Oktober - 11 November 2024 Kegiatan Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Drainase yang Terhubung Langsung Dengan Sungai Dalam Daerah Kabupaten/Kota. Sub-Kegiatan Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan. Pekerjaan Pengawasan Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi Menuju Laut Kecamatan Siantan. Lokasi Kecamatan Siantan. Kabupaten Kepulauan Anambas, CV. TAPAK ANAK BINTAN tidak mampu untuk melaksanakan pekerjaan, yang mana hal tersebut ditunjukkan dengan bobot progress pekerjaan terlaksana hanya 1,096%. Oleh karena itu, terdapat deviasi kurang dari bobot rencana sebesar -66,690%. Menindaklanjuti hal tersebut, pada tanggal 28 Oktober 2024 saksi MUHAMMAD HATTA, ST selaku PPK menerbitkan Surat Rencana Pemutusan Kontrak Nomor : B/600.1/444/DPUPRPRKP/SD/10/kepada CV. TAPAK ANAK BINTAN. Lalu pada tanggal 11 November 2024 saksi MUHAMMAD HATTA, ST selaku PPK menerbitkan Surat Nomor: B/600.2.19/472/DPUPRPRKP/PKS/11/2024 perihal Pemutusan Kontrak kepada CV. TAPAK ANAK BINTAN. • CV. TAPAK ANAK BINTAN telah mengajukan Sertifikat Jaminan Uang Muka PT. ASURANSI UMUM VIDEI Nomor Jaminan 41.02.92.2605978.06.24 tanggal 22 Mei 2024 dengan Jaminan sebesar Rp.3.054.957.000,- untuk CV. TAPAK ANAK BINTAN dalam Paket Pekerjaan Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi Menuju Laut Kecamatan Siantan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024, namun pada masa penagihan/klaim kepada PT. ASURANSI UMUM VIDEI, terdakwa selaku Direktur CV. TAPAK ANAK BINTAN dan saksi MUHAMMAD HATTA, ST selaku PPK tidak melengkapi administrasi penagihan/klaim yakni berupa Berita Acara Perhitungan Saldo Uang Muka realisasi prestasi kerja telah diperhitungkan dalam penghitungan saldo uang muka yang wajib dibayar sebagaimana Laporan Hasil Join Probity Audit Atas Paket Pekerjaan Sodetan Drainase Penghubung Dari Sungai Sugi Menuju Laut Kecamatan Siantan Tahun Anggaran 2024 Nomor R/700.1.2.1/147/ITDA/LHA/11/2024 tanggal 18 November 2024 dan Surat Penetapan Nilai Pengembalian kepada Negara Nomor : B/600.1/535/DPUPRPRKP/SPNP/12/2024 tanggal 10 Desember 2024 yang menyatakan bahwa pekerjaan tersebut memiliki progress sebesar 1,096?ngan nilai Rp.111.651.339,- (Seratus Sebelas Juta Enam Ratus Lima Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah), untuk nilai sebesar Rp. 111.651.339,- (Seratus Sebelas Juta Enam Ratus Lima Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah). Saksi Ir. PRAYITNO juga menyerahkan Surat pemberitahuan Penyelesaian perkara Perseroan Melalui Jalur Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor : 0041/S-CV.TAB/XII.2024 tanggal 01 Desember 2024 kepada P-29 AZHARRY 17 PT. ASURANSI UMUM VIDEI yang menyatakan proses pengajuan arbitrase ke BANI atas pemutusan kontrak pekerjaan dengan maksud untuk menunda pembayaran klaim jaminan uang muka oleh PPK, sedangkan arbitrase dimaksud pengajuannya tidak pernah terlaksana. Oleh karena itu, penagihan/klaim dari terdakwa tidak dapat dibayarkan. • Keseluruhan dana yang telah diterima oleh saksi Ir. PRAYITNO dalam Paket Pekerjaan Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi Menuju Laut Kecamatan Siantan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024 adalah senilai Rp.2.704.049.778,00 (dua milyar tujuh ratus empat juta empat puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah). Oleh Karena itu, perbuatan terdakwa tersebut tidak berpedoman pada Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah : 1) Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundangundangan. • CV. TAPAK ANAK BINTAN telah mengajukan Sertifikat Jaminan Uang Muka PT. ASURANSI UMUM VIDEI Nomor Jaminan 41.02.92.2605978.06.24 tanggal 22 Mei 2024 dengan Jaminan sebesar Rp.3.054.957.000,- untuk CV. TAPAK ANAK BINTAN dalam Paket Pekerjaan Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi Menuju Laut Kecamatan Siantan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024, namun pada masa penagihan/klaim kepada PT. ASURANSI UMUM VIDEI, terdakwa selaku Direktur CV. TAPAK ANAK BINTAN dan saksi MUHAMMAD HATTA, ST selaku PPK tidak melengkapi administrasi penagihan/klaim yakni berupa Berita Acara Perhitungan Saldo Uang Muka realisasi prestasi kerja telah diperhitungkan dalam penghitungan saldo uang muka yang wajib dibayar sebagaimana Laporan Hasil Join Probity Audit Atas Paket Pekerjaan Sodetan Drainase Penghubung Dari Sungai Sugi Menuju Laut Kecamatan Siantan Tahun Anggaran 2024 Nomor R/700.1.2.1/147/ITDA/LHA/11/2024 tanggal 18 November 2024 dan Surat Penetapan Nilai Pengembalian kepada Negara Nomor : B/600.1/535/DPUPRPRKP/SPNP/12/2024 tanggal 10 Desember 2024 yang menyatakan bahwa pekerjaan tersebut memiliki progress sebesar 1,096?ngan nilai Rp.111.651.339,- (Seratus Sebelas Juta Enam Ratus Lima Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah), untuk nilai sebesar Rp. 111.651.339,- (Seratus Sebelas Juta Enam Ratus Lima Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah). Saksi Ir. PRAYITNO juga menyerahkan Surat pemberitahuan Penyelesaian perkara Perseroan Melalui Jalur Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor : 0041/S-CV.TAB/XII.2024 tanggal 01 Desember 2024 kepada PT. ASURANSI UMUM VIDEI yang menyatakan proses pengajuan arbitrase ke BANI atas pemutusan kontrak pekerjaan dengan maksud untuk menunda pembayaran klaim P-29 AZHARRY 18 jaminan uang muka oleh PPK, sedangkan arbitrase dimaksud pengajuannya tidak pernah terlaksana. Oleh karena itu, penagihan/klaim tidak dapat dibayarkan. • Bahwa Perbuatan terdakwa dan Saksi MUHAMMAD HATTA, ST telah menguntungkan orang lain yakni saksi Ir. PRAYITNO, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Kepulauan Riau Nomor : PE.03.03/SR/SP-258/PW28/5/2025 tanggal 28 Oktober 2025 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yaitu sejumlah Rp.2.704.049.778,00 (dua milyar tujuh ratus empat juta empat puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah). -----Perbuatan terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam hukuman Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 66 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana jo. Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 622 Ayat (4) huruf b Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. |