Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2026/PN Tpg 1.DHONNY ARMANDOS, S.H., M.Han.
2.ANDREAS EDWARD HUTABARAT, S.H.
3.ADRIENNE DWI SYAHFIRADELLA, S.H.
LIANG HUA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-105/L.10.14/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DHONNY ARMANDOS, S.H., M.Han.
2ANDREAS EDWARD HUTABARAT, S.H.
3ADRIENNE DWI SYAHFIRADELLA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LIANG HUA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa LIANG HUA pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Jalan Tangsi Rasep Desa Sungai Raya Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang mengadili, mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 19.30 WIB terdakwa membonceng anak saksi Vincent Filbert Fong dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan bermotor Yamaha Jupiter warna biru BP 4317 LE datang dari arah Air Salak menuju arah Raya. Lalu sesampainya kendaraan bermotor terdakwa di Jalan Tangsi Rasep Desa Sungai Raya Kecamatan Singkep, kemudian datang dari arah berlawanan yaitu dari arah Raya menuju arah Air Salak korban Jun Hiong mengendarai 1 (satu) unit kendaraan bermotor Yamaha Mio warna biru BP 5710 LD. Setelah kendaraan bermotor yang dikendarai oleh korban Jun Hiong melewati tikungan, lalu tiba-tiba kendaraan bermotor yang dikendarai korban Jun Hiong masuk ke jalur yang dilalui oleh kendaraan bermotor yang dikendarai oleh terdakwa bersama dengan anak saksi Vincent Filbert Fong, selanjutnya terjadi kecelakaan antara kedua kendaraan bermotor tersebut yang mana bagian depan kanan kendaraan bermotor korban Jun Hiong menabrak bagian kanan kendaraan bermotor terdakwa. Setelah kecelakaan tersebut korban Jun Hiong dan kendaraan bermotornya terbaring di tengah badan jalan pada jalur yang terdakwa lalui, sedangkan terdakwa dan anak saksi Vincent Filbert Fong beserta kendaraan bermotornya terbaring di tepi jalan. Kemudian saksi Ahmad Hamdik yang saat itu melintas segera memarkirkan kendaraan bermotornya dan melihat posisi korban Jun Hiong serta terdakwa dan anak saksi Vincent Filbert Fong yang sudah terbaring, selanjutnya saksi Ahmad Hamdik segera ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian kecelakaan tersebut, sedangkan terdakwa dan anak saksi Vincent Filbert Fong yang hanya mengalami luka ringan langsung pergi meninggalkan korban Jun Hiong di lokasi kecelakaan. Setelah saksi Ahmad Hamdik kembali ke lokasi kecelakaan tersebut, saksi sudah tidak melihat lagi terdakwa dan anak saksi Vincent Filbert Fong beserta kendaraan bermotor yang mereka kendarai. Lalu saksi Ahmad Hamdik beserta warga lainnya segera membawa korban Jun Hiong ke puskesmas terdekat yang saat itu kondisi korban dalam keadaan luka-luka dan pada bagian hidung mengeluarkan darah, tidak lama setelah itu korban Jun Hiong segera dirujuk ke RSUD Dabo menggunakan mobil ambulan.
  • Bahwa pada tanggal 13 November 2024 korban Jun Hiong dirujuk ke Rumah Sakit Awal Bros di Kota Batam dan dilakukan perawatan secara medis selama + 1 (satu) minggu, namun karena korban mengalami cidera kepala sehingga mengalami pendarahan di otak sehingga korban Jun Hiong meninggal dunia pada tanggal 20 November 2024 sekira pukul 00.12 WIB.
  • Bahwa terdakwa yang terlibat kecelakaan lalu lintas dengan korban Jun Hiong tidak segera memberi pertolongan kepada korban sesaat setelah terjadi kecelakaan dan terdakwa juga tidak segera melapor diri ke polisi, yang mana terdakwa melakukan hal tersebut tanpa alasan yang patut.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 015/VR-VI/2025 tanggal 18 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr Nurmauli selaku dokter yang memeriksa korban Jun Hiong pada tanggal 12 November 2024 sekira pukul 20.30 WIB dengan hasil pemeriksaan :
  • Kepala :

Kedua kelopak mata tampak bengkak dan daerah bagian bawah mata tampak menghitam. Dari kedua lubang hidung tampak keluar darah terus-menerus. Dari telinga dan mulut tidak tampak keluar darah. Di belakang kepala terdapat benjolan seukuran tiga kali dua sentimeter sewarna kulit.

  • Anggota gerak bawah :

Tampak luka robek pada jari ketiga kaki kanan seukuran satu koma tujuh kali satu koma tiga sentimeter, kelainan bentuk tulang serta keluar darah terus-menerus.

Kesimpulan :

  • Pada pemeriksaan ditemukan bengkak dan kehitaman sekitar kedua mata, perdarahan dari hidung luka robek serta kelainan bentuk tulang dan perdarahan pada jari ketiga kaki kanan.
  • Pada korban telah dilakukan pemeriksaan penunjang foto rontgen kepala dan kaki kanan serta ditemukan patah tulang jari ketiga kaki kanan akibat kekerasan tumpul.
  • Dilakukan tindakan medis dan perawatan sebagai pertolongan pertama dan dikonsultasikan kepada dokter spesialis bedah, sehingga dianjurkan rujukan kepada dokter spesialis bedah saraf serta perlunya pemeriksaan scan kepala untuk mengetahui kondisi cedera otak dan perawatan lanjutan.
  • Bahwa korban Jun Hiong dinyatakan meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor Rekam Medis : 00590168 tanggal 20 November 2024 yang ditandatangani oleh dr Ratu Dinah Farhanah selaku dokter pada Rumah Sakit Awal Bros di Kota Batam, dan berdasarkan Surat Kutipan Akta Kematian Nomor : 2104-KM-20122024-0002 tanggal 20 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Recky Sarman Timur, S.STP selaku Pejabat Pencatatan Sipil Lingga yang menyatakan bahwa di Kota Batam pada tanggal 20 November 2024 telah meninggal dunia seorang bernama Jun Hiong.

 

---------Bahwa perbuatan terdakwa LIANG HUA sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 312 Jo. Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo. Lampiran I nomor urut 67 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya