Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
11/Pid.Sus-PRK/2024/PN Tpg 1.Adjudian Syafitra, S.H.
2.Abdullah, S.H.
CAO VAN LUYEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 11/Pid.Sus-PRK/2024/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5504/L.10.11/Eku.2/11/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Adjudian Syafitra, S.H.
2Abdullah, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1CAO VAN LUYEN[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa CAO VAN LUYEN selaku Nahkoda kapal BV 93481 TS yang merupakan kapal Utama penangkap ikan Negara Vietnam bersama - sama dengan Sdr. DUONG (DPO) selaku Nahkoda kapal BV 93472 TS yang merupakan kapal bantu penangkap ikan, pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 14.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Perairan Laut Natuna Utara, Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) pada posisi koordinat 06° 36.152' LU  – 108° 18.322' BT yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) atau pada suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia untuk penangkapan ikan dan atau pembudidayaan ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 14.10 WIB, pada saat Kapal Pengawas ORCA 03 yang merupakan Kapal Pengawas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Republik Indonesia pada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia sedang melaksanakan operasi di Laut Natuna Utara, kemudian Kapal Pengawas ORCA 03 mendeteksi kapal BV 93481 TS yang dinahkodai oleh Terdakwa pada posisi 06°33.293’ LU - 108°27.384’ BT sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara bersama - sama dengan kapal BV 93472 TS yang di Nahkodai oleh Sdr. DUONG (DPO) dengan menggunakan jaring Pair Trawl, selanjutnya Kapal Pengawas ORCA 03 melakukan pengejaran terhadap kapal - kapal tersebut dan sekira pukul 14.50 WIB pada posisi 06° 36.152' LU  – 108° 18.322' BT, kapal BV 93481 TS yang dinahkodai oleh Terdakwa berhasil dihentikan oleh Kapal Pengawas ORCA 03, sedangkan Kapal BV 93472 TS yang dinahkodai oleh Sdr. DUONG (DPO) tidak dapat diberhentikan dan melarikan diri, selanjutnya terhadap kapal BV 93481 TS yang dinahkodai oleh Terdakwa dilakukan pemeriksaan oleh Saksi BERKAT NIATMAN GULO, S.Tr.Pi dan Saksi FERDI RENALVI, S.Tr.Pi yang merupakan petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Republik Indonesia pada Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, dimana dari hasil pemeriksaan diatas kapal BV 93481 TS diketahui bahwa kapal tersebut telah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) Laut Teritorial Indonesia dan Terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) maupun dokumen-dokumen yang sah lainnya baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama saksi - saksi yang lain serta barang bukti dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 26 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Pasal 27 angka 5 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 102 Jo Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat 1) ke-1 KUHP--------------------------------------------------------------------

   

ATAU

                 

KEDUA

------------ Bahwa Terdakwa CAO VAN LUYEN selaku Nahkoda kapal BV 93481 TS yang merupakan kapal Utama penangkap ikan Negara Vietnam bersama - sama dengan Sdr. DUONG (DPO) selaku Nahkoda kapal BV 93472 TS yang merupakan kapal bantu penangkap ikan, pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 14.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Perairan Laut Natuna Utara, Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) pada posisi koordinat 06° 36.152' LU  – 108° 18.322' BT yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) atau pada suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkap ikan yang menganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan diwilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI). Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

  • Bahwa pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat dengan pasti pada tahun 2024, Kapal BV 93481 TS yang di Nahkodai oleh Sdr. CUONG (DPO) yang merupakan Nahkoda pertama Kapal BV 93481 TS sebelum Terdakwa bersama - sama dengan kapal BV 93472 TS yang di nahkodai oleh Sdr. DUONG (DPO) berangkat dari pelabuhan Pelabuhan Hung Thai Vietnam menuju ke perairan untuk melakukan aktfitas penangkapan ikan, selanjutnya sekira 6 (enam) bulan kemudian Terdakwa menggantikan posisi Sdr. CUONG (DPO) sebagai nahkoda Kapal BV 93481 TS, kemudian Kapal BV 93481 TS bersama - sama dengan kapal BV 93472 TS menangkap ikan menggunakan alat tangkap ikan Jaring pair trawl yang di operasikan di dasar perairan dan ditarik oleh 2 (dua) kapal secara bersamaan dimana cara mengoperasikan alat tangkap ikan pair trawl di Kapal BV 93481 TS dan kapal BV 93472 TS yaitu pertama - tama, Terdakwa selaku nahkoda Kapal BV 93481 TS yang merupakan kapal Utama penangkap ikan menghubungi Sdr. DUONG (DPO) selaku nahkoda kapal BV 93472 TS yang merupakan kapal bantu penangkap ikan dengan menggunakan radio komunikasi untuk memulai operasi, kemudian Jaring pair trawl yang ada di atas kapal Kapal BV 93481 TS di turunkan ke laut pelan - pelan dan setelah alat tangkap berada di dalam laut, selanjutnya tali penarik dilempar ke kapal bantu kapal BV 93472 TS yang dinahkodai oleh Sdr. DUONG (DPO) dari kapal BV 93481 TS sebagai kapal utama. Kemudian tali penarik di Kapal BV 93481 TS dan kapal BV 93472 TS diikat ditiang masing - masing kapal. Setelah itu, jaring ditarik dengan menggunakan 2 (dua) kapal yang bergerak berjalan beriringan dengan jarak antar kapal kurang lebih 100 meter dengan kecepatan rata - rata 2 knot dan setelah lebih kurang 5 jam baru jaring diangkat ke atas kapal utama Kapal BV 93481 TS untuk menurunkan ikan hasil tangkapan. Kemudian ikan hasil tangkapan dipilih dan dipisahkan berdasarkan ukuran dan jenis ikan serta disimpan di dalam palkah Kapal BV 93481 TS dan Penurunan jaring pair trawl dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dalam sehari semalam yaitu yang pertama dimulai pukul 06.00 dan yang kedua dimulai pukul 13.00 berdasarkan waktu yang ada di GPS kapal.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 14.10 WIB, pada saat Kapal Pengawas ORCA 03 yang merupakan Kapal Pengawas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Republik Indonesia pada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia sedang melaksanakan operasi di Laut Natuna Utara, kemudian Kapal Pengawas ORCA 03 mendeteksi kapal BV 93481 TS yang dinahkodai oleh Terdakwa pada posisi 06°33.293’ LU - 108°27.384’ BT sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara bersama - sama dengan kapal BV 93472 TS yang di Nahkodai oleh Sdr. DUONG (DPO) dengan menggunakan jaring Pair Trawl, selanjutnya Kapal Pengawas ORCA 03 melakukan pengejaran terhadap kapal - kapal tersebut dan sekira pukul 14.50 WIB pada posisi 06° 36.152' LU  – 108° 18.322' BT, kapal BV 93481 TS yang dinahkodai oleh Terdakwa berhasil dihentikan oleh Kapal Pengawas ORCA 03, sedangkan Kapal BV 93472 TS yang dinahkodai oleh Sdr. DUONG (DPO) tidak dapat diberhentikan dan melarikan diri, selanjutnya terhadap kapal BV 93481 TS yang dinahkodai oleh Terdakwa dilakukan pemeriksaan oleh Saksi BERKAT NIATMAN GULO, S.Tr.Pi dan Saksi FERDI RENALVI, S.Tr.Pi yang merupakan petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Republik Indonesia pada Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, dimana dari hasil pemeriksaan diatas kapal BV 93481 TS diketahui bahwa kapal tersebut telah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) Laut Teritorial Indonesia dan Terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) maupun dokumen-dokumen yang sah lainnya baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Ahli Perikanan HERI SETIAWAN, S.Pi., M.Si, pada saat jaring pair trawl ditarik menggunakan dua kapal dengan kecepatan konstan sekitar 3 knot, jaring yang memiliki pemberat berupa rantai dan/atau timah pada bagian tali ris bawah (Ground Rope) yang biasa disebut rantai pengejut menjadikan bagian bawah jaring akan terbenam sampai dasar. Bola-bola besi atau rantai akan mengaduk substrat dasar laut dan menyapu bagian yang dilewatinya ditambah kekuatan dua kapal yang menghela jaring secara bersamaan yang besar mampu mengahancurkan terumbu karang kecil atau lunak sehingga dapat mengakibatkan kelestarian dan keberlanjutan sumberdaya ikan terganggu. Organisme atau biota yang dilewati juga akan masuk didalam kantong jaring tanpa proses selektif, seperti ikan-ikan kecil yang mempunyai ukuran mess size jaring relative kecil sehingga menyebabkan lingkungan dasar perairan rusak dan sumberdaya ikannya juga akan terganggu.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) Jo Pasal 102 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya