Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2024/PN Tpg PT Mandiri Tunas Finance cq PT Mandiri Tunas Finance Cabang Tanjung Pinang Wahyu Dwi Susanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2024/PN Tpg
Tanggal Surat Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Mandiri Tunas Finance cq PT Mandiri Tunas Finance Cabang Tanjung Pinang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAFRIZA VININDO, S.HPT Mandiri Tunas Finance cq PT Mandiri Tunas Finance Cabang Tanjung Pinang
Tergugat
NoNama
1Wahyu Dwi Susanto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 137.310.300,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum atas Perjanjian Pembiayaan Nomor 5472300308 tanggal 14 Oktober 2023;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan 472300308 tanggal 14 Oktober 2023;
  4. Menyatakan sah secara hukum atas Akta Jaminan Fidusia Nomor: 1076, tanggal 16 Oktober 2023 yang dibuat oleh Ria Agustar, S.H., M.Kn.;
  5. Menyatakan sah secara hukum atas Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W32.00065956.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 16 Oktober 2023, yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Kepulauan Riau;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp137.310.300,- (seratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus sepuluh ribu tiga ratus rupiah)) secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pinang membacakan Putusan dalam Perkara ini;
  7. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia kepada PENGGUGAT selaku penerima fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan SUZUKI-ALL NEW ERTIGA-SS AT, Nomor Rangka: MHYANC22SKJ124465, Nomor Mesin: K15BT1125807, Nomor Polisi: BM 1767 OY, Tahun: 2019 Warna: Snow White;
  8. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan roda 4 yang menjadi objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan TOYOTA-RUSH-G 1.5 M/T, Nomor Rangka: MHFE2CJ2JDK034557, Nomor Mesin: DDH6171, Nomor Polisi: BP 1912 AT Tahun: 2013 Warna: Hitam Metal;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak TERGUGAT lalai melaksanakan isi Putusan Gugatan Sederhana a quo;
  10. Menyatakan terhadap Putusan Gugatan Sederhana a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum keberatan dari TERGUGAT;
  11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pinang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak