Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg BARNABAS NGAGA PT. HLN Batam Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 7/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Senin, 23 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BARNABAS NGAGA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. HLN Batam
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dan berkenan memutuskan :

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan bahwa usia pensiun penggugat adalah 55 (lima puluh lima) tahun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) yang sah dan mengikat sesuai UU No. 13 Tahun 2003 yang berlaku dan telah disahkan oleh instansi yang berwenang yaitu Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam yang berlaku sebelumnya dan mengikat.
3.    Menyatakan bahwa tindakan tergugat yang menetapkan usia pensiun 59 tahun terhadap Penggugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
4.    Menyatakan bahwa hak-hak pensiun penggugat telah lahir dan jatuh tempo secara hukum sejak tanggal 09 September 2023, sehingga wajib dibayarkan oleh Tergugat.
5.    Menghukum Tergugat untuk memberikan hak-hak pensiun penggugat akibat memasuki usia pensiun 55 tahun, sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 167 ayat (1) dengan rincian sebagai berikut:
?Perhitungan hak Penggugat :
•    Gaji pokok : Rp5.403.706,00
•    Uang pesangon : Rp97.266.708,00
•    Uang penghargaan masa kerja : Rp43.229.648,00
•    Uang penggantian hak (15%) : Rp21.074.453,40
?Total hak penggugat : Rp161.570.809,40 (Seratus enam puluh satu juta lima ratus tujuh puluh ribu delapan ratus sembilan rupiah empat puluh sen).

6.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh jumlah tersebut secara tunai dan sekaligus kepada penggugat.
7.    Menghukum Tergugat untuk membayar sebesar 6% (enam persen) per tahun dari total hak penggugat sebesar Rp161.570.809,40 sebagai akibat keterlambatan pembayaran terhitung sejak hak tersebut seharusnya dibayarkan hingga dilaksanakan secara penuh.
8.    Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kepada penggugat sejumlah uang sebesar Rp1.502.167,00 (satu juta lima ratus dua ribu seratus enam puluh tujuh) yang telah dipotong secara sepihak pada bulan Februari 2026, tanpa dasar hukum yang sah. Tindakan tergugat yang melakukan pemotongan upah karena penggugat menghadiri proses perselisihan hubungan industrial di Dinas Ketenagakerjaan, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
10.    Menyatakan bahwa hubungan kerja antara penggugat dan tergugat berakhir demi hukum sejak tanggal 09 September 2023 karena penggugat telah memasuki usia pensiun.
11.    Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi.
12.    Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini.

Dengan demikian, gugatan ini diajukan. Besar harapan penggugat agar Majelis Hakim berkenan mengabulkan seluruh tuntutan penggugat. Atas perhatian dan keadilan Yang Mulia Majelis Hakim, penggugat mengucapkan terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak