Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
219/Pid.B/2026/PN Tpg 1.YOGI KAHARSYAH, S.H
2.HELMI DEWARA PUTRA, S.H.
3.DENNY, S.H.
RIFKI Alias AHAY BIN POKIAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 219/Pid.B/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1392/L.10.14/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YOGI KAHARSYAH, S.H
2HELMI DEWARA PUTRA, S.H.
3DENNY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFKI Alias AHAY BIN POKIAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia Terdakwa RIFKI Alias AHAY bin POKIAK pada hari Jum’at tanggal 12 Juni 2026 sekira pukul 02.46 wib atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu tertentu di bulan Juni 2026 bertempat di Jl.Kesehatan GG Kesling II RT 007/RW 011 Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dengan saksi Anak STERY JULIANTONI (berkas perkara terpisah) yaitu terhadap seekor anjing peliharaan milik korban HERMANDI SEMBIRING, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Berawal pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekira pukul 15.00 wib terdakwa mengajak saksi anak STERY JULIANTONI untuk mencari hewan (anjing) untuk dijual dan saksi anak STERY JULIANTONI menyetujuinya. Sekira pukul 18.00 wib terdakwa dan saksi anak STERY JULIANTONI membuat alat seling/jerat dari kayu dan kawat yang akan digunakan untuk menangkap anjing.

Pada hari Jum’at tanggal 12 Juni 2026 sekira pukul 00.00 wib terdakwa dan saksi anak STERY JULIANTONI pergi mengelilingi daerah Dabo Singkep untuk mencari anjing mengendarai sepeda motor Yamaha MIO warna hitam. Sekira pukul 02.46 wib terdakwa dan saksi anak STERY JULIANTONI melihat seekor anjing berwarna hitam coklat yang menggunakan kalung warna coklat muda didepan pagar rumah di Jl.Kesehatan GG Kesling II RT 007/RW 011 Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

Kemudian saksi anak STERY JULIANTONI melambatkan laju kendaraan dan mendekat ke arah anjing tersebut, kemudian terdakwa langsung memasukkan seling/jerat ke leher anjing untuk menangkapnya, setelah terjerat, terdakwa menarik anjing tersebut dengan cara menyuruh saksi STERY JULIANTONI memacu sepeda motor sehingga anjing tersebut ikut terseret. Saat diseret anjing tersebut mengeluarkan suara yang cukup keras, sehingga saksi MULAWARMAN yang sedang berada disamping gudang rumahnya melihat kejadian tersebut dan berteriak “WOI, JANGAN KALIAN BAWA, ANJING POLISI ITU” sambil berusaha mengejar terdakwa dan saksi anak STERY JULIANTONI. Mendengar ada yang mengetahui aksinya, terdakwa berkata kepada saksi anak STERY JULIANTONI “GAS AJA, GAUSAH TENGOK BELAKANG, TENGOK JALAN SAJA”, kemudian terdakwa dan saksi anak STERY JULIANTONI pergi ke daerah Air Panas.

Sesampainya di daerah Air Panas, terdakwa memasukkan anjing tersebut kedalam karung untuk dijual ke saksi BANTU TAMBA. Kemudian sekira pukul 03.00 wib terdakwa dan saksi anak STERY JULIANTONI pergi ke kios saksi BANTU TAMBA dan menjual anjing tersebut seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).

Bahwa saksi MULAWARMAN setelah melihat kejadian tersebut memberitahu saksi HERMANDI SEMBIRING selaku pemilik anjing berwarna hitam coklat tersebut, saksi MULAWARMAN mengatakan jika anjing peliharaan milik saksi HERMANDI SEMBIRING ditarik dan diseret oleh 2 (dua) orang laki-laki mengendarai sepeda motor matic, yang satunya menggunakan helm merah dan jaket hitam. Setelah mengetahui hal tersebut, saksi HERMANDI SEMBIRING mengecek keberadaan anjing peliharaannya dan ternyata benar sudah hilang, kemudian saksi HERMANDI SEMBIRING mengecek rekaman dari kamera pengawas (CCTV) milik tetangga nya untuk mengetahui kejadian tersebut.

Bahwa anjing yang diambil oleh terdakwa dan saksi anak STERY JULIANTONI adalah anjing jantan jenis Dooberman berwarna hitam coklat dan memakai kalung warna cokelat muda dengan nama MONCI yang saksi HERMANDI SEMBIRING pelihara sejak 28 Agustus 2025. Akibat perbuatan terdakwa dan saksi anak STERY JULIANTONI, saksi HERMANDI SEMBIRING mengalami kerugian sekira Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Kemudian pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 saksi HERMANDI SEMBIRING melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lingga untuk diproses lebih lanjut.

 

----- Perbuatan Terdakwa RIFKI Alias AHAY bin POKIAK merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

A T A U

 

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa RIFKI Alias AHAY bin POKIAK pada hari Jum’at tanggal 12 Juni 2026 sekira pukul 02.46 wib atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu tertentu di bulan Juni 2026 bertempat di Jl.Kesehatan GG Kesling II RT 007/RW 011 Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yaitu terhadap seekor anjing peliharaan milik korban HERMANDI SEMBIRING, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------

 

Berawal pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekira pukul 18.00 wib terdakwa membuat alat seling/jerat dari kayu dan kawat yang akan digunakan untuk menangkap anjing.

Pada hari Jum’at tanggal 12 Juni 2026 sekira pukul 00.00 wib terdakwa dan saksi anak STERY JULIANTONI pergi mengelilingi daerah Dabo Singkep untuk mencari anjing mengendarai sepeda motor Yamaha MIO warna hitam. Sekira pukul 02.46 wib terdakwa melihat seekor anjing berwarna hitam coklat yang menggunakan kalung warna coklat muda didepan pagar rumah di Jl.Kesehatan GG Kesling II RT 007/RW 011 Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Kemudian saksi anak STERY JULIANTONI melambatkan laju kendaraan dan mendekat ke arah anjing tersebut, kemudian terdakwa memasukkan seling/jerat ke leher anjing untuk menangkapnya, setelah terjerat, terdakwa menarik anjing tersebut dengan cara menyuruh saksi STERY JULIANTONI memacu sepeda motor sehingga anjing tersebut ikut terseret. Saat diseret anjing tersebut mengeluarkan suara yang cukup keras, sehingga saksi MULAWARMAN yang sedang berada disamping gudang rumahnya melihat kejadian tersebut dan berteriak “WOI, JANGAN KALIAN BAWA, ANJING POLISI ITU” sambil berusaha mengejar terdakwa. Mendengar ada yang mengetahui aksinya, terdakwa berkata kepada saksi anak STERY JULIANTONI “GAS AJA, GAUSAH TENGOK BELAKANG, TENGOK JALAN SAJA”, kemudian terdakwa dan saksi anak STERY JULIANTONI pergi ke daerah Air Panas.

Sesampainya di daerah Air Panas, terdakwa mengikat memasukkan anjing tersebut kedalam karung untuk dijual ke saksi BANTU TAMBA. Kemudian sekira pukul 03.00 wib terdakwa pergi ke kios saksi BANTU TAMBA dan menjual anjing tersebut seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).

Bahwa saksi MULAWARMAN setelah melihat kejadian tersebut memberitahu saksi HERMANDI SEMBIRING selaku pemilik anjing berwarna hitam coklat tersebut, saksi MULAWARMAN mengatakan jika anjing peliharaan milik saksi HERMANDI SEMBIRING ditarik dan diseret oleh 2 (dua) orang laki-laki mengendarai sepeda motor matic, yang satunya menggunakan helm merah dan jaket hitam. Setelah mengetahui hal tersebut, saksi HERMANDI SEMBIRING mengecek keberadaan anjing peliharaannya dan ternyata benar sudah hilang, kemudian saksi HERMANDI SEMBIRING mengecek rekaman dari kamera pengawas (CCTV) milik tetangga nya untuk mengetahui kejadian tersebut.

Bahwa anjing yang diambil oleh terdakwa adalah anjing jantan jenis Dooberman berwarna hitam coklat dan memakai kalung warna cokelat muda dengan nama MONCI yang saksi HERMANDI SEMBIRING pelihara sejak 28 Agustus 2025. Akibat perbuatan terdakwa, saksi HERMANDI SEMBIRING mengalami kerugian sekira Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Kemudian pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 saksi HERMANDI SEMBIRING melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lingga untuk diproses lebih lanjut.

 

----- Perbuatan Terdakwa RIFKI Alias AHAY bin POKIAK merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------

Pihak Dipublikasikan Ya