Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
33/Pid.Sus-PRK/2021/PN Tpg Karya So Immanuel Gort SH 1.HENDRY YOUSEF CUNDRAT P
2.AWAN ARYADIN Bin ANWAR HUSEIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 33/Pid.Sus-PRK/2021/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B - 2988/ L.10.11/Eku.2/11/2021
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Karya So Immanuel Gort SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1HENDRY YOUSEF CUNDRAT P[Penahanan]
2AWAN ARYADIN Bin ANWAR HUSEIN[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

D a k w a a n
Pertama :
-------Bahwa terdakwa I HENDRY YOUSEF CUNDRAT P, terdakwa II AWAN ARYADIN Bin ANWAR HUSEIN secara bersama-sama dengan saksi ZAYVIER ZACHARIAS Als. BOY  Bin ADIL WITJAKSONO, saksi NG CHRISTIAN ENGELBERT W SUNARYO, saksi RACHMAN NURMIANTO Bin SUDARMAN, saksi BADRU HIKAM Bin AHMAD SARNUBI dan saksi SUTARNO Als TARLING Bin RAASIA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 04 September 2021 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September 2021, bertempat di halaman parkir Kepri Mall Kelurahan Sukajadi Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, sengaja di wilayah pengelolaan perikanan negara republik indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-    Bahwa pada awalnya tanggal 23 Agustus 2021 sekira pukul 14.54 wib terdakwa II AWAN ARYADIN Bin ANWAR HUSEIN selaku direktur PT. ANGKASA SAMUDERA AVIASI mengirimkan pesan aplikasi whatsapp kepada saksi ZAYVIER ZACHARIAS Als. BOY Bin ADIL WITJAKSONO perihal rencana akan melakukan pengiriman benih lobster sebanyak 1 (satu) ton dari Pondok Cabe Jakarta Selatan dengan tujuan Batam, terdakwa II AWAN ARYADIN menanyakan berapa harga pengiriman benih lobster tersebut, kemudian sekira pukul 21.34 wib terdakwa II AWAN ARYADIN mengajak untuk bertemu tanggal 26 Agustus 2021 Pukul 10.00 Wib dan memberitahukan kepada saksi ZAYVIER ZACHARIAS untuk pengiriman benur lobster sebanyak 2 (dua) koper dulu untuk test lapangan.
-    Bahwa sesuai kesepakatan dengan terdakwa II AWAN ARYADIN pada tanggal 26 Agustus 2021 sekira 10.00 wib di ATOMIC CAFÉ di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta Timur saksi ZAYVIER ZACHARIAS bertemu dengan terdakwa II AWAN ARYADIN dan memperkenalkan saudara DIMAS (DPO) dan saudara LUKKAS (DPO) yang sudah hadir sebelum kedatangan saksi ZAYVIER ZACHARIAS, dalam pertemuan tersebut saudara LUKKAS (DPO) mengatakan kepada saksi ZAYVIER ZACHARIAS apakah bisa melakukan pengiriman benih lobster dan saksi ZAYVIER ZACHARIAS jawab bisa dilakukan dengan ongkos sebesar Rp. 95.000.000 (Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah) dan saudara LUKKAS (DPO) akan mengabarkan paling lama 2 (dua) hari setelah pertemuan tersebut dan setelah pertemuan tersebut saksi ZAYVIER ZACHARIAS bersama dengan terdakwa II AWAN ARYADIN pergi ke kantor PT. ANGKASA SAMUDERA AVIASI bertemu dengan terdakwa I HENDRY YOUSEF CUNDRAT P selaku FOO PT. ANGKASA SAMUDERA AVIASI dan saksi ZAYVIER ZACHARIAS mengatakan kepada terdakwa I HENDRY YOUSEF bahwa tadi sudah bertemu dengan saudara LUKKAS (DPO) dan saksi ZAYVIER ZACHARIAS mengatakan Kepada terdakwa I HENDRY YOUSEF “bisa bantu gak masalah pengiriman benih lobster” dijawab terdakwa I HENDRY YOUSEF ”diusahakan bisa” lalu terdakwa I HENDRY YOUSEF merekomendasikan saudara FATYA (DPO) untuk membantu memuluskan pengiriman benih lobster tersebut kemudian saksi ZAYVIER ZACHARIAS pamit pulang.
-    Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2021 sekira pukul 16.49 wib terdakwa II AWAN ARYADIN dengan handphone merk OPPO nomor handphone 0812 1002 0300 mengirimkan whatshapp ke saksi ZAYVIER ZACHARIAS dengan nomor handphone 0815 1328 8626, terdakwa II AWAN ARYADIN meneruskan sebuah photo bukti transfer sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sebagai tanda jadi pengriman benih lobster dari saudara LUKKAS (DPO), dengan menambahkan pesan yang isinya “ijin capt ini dana DP (uang muka) dari pihak owner untuk BL (benih lobster) udah dikasih transfer ke capt boy (saksi ZAYVIER ZACHARIAS), pak DIMAS dikasih 1 Juta  dan ASA (angkasa samudera aviasi) dikasih 2 juta cash aku kasih pak mike yah” selanjutnya sekira pukul 11.33 wib terdakwa II AWAN ARYADIN mengirim kan pesan kepada saksi ZAYVIER ZACHARIAS melalui whatsapp mengatakan “Ijin capt senin cash aja yang sejutanya, trus kita sepakat profit 60:40 saja 60 Capt Boy ngga pa pa”  saksi ZAYVIER ZACHARIAS balas “Ok Pak, berarti pak awan 18 jt dari Price 95 jt, modal saksi ZAYVIER ZACHARIAS 50 jt” dijawab terdakwa II AWAN ARYADIN “benar capt per coper ya Inshaa Allah ruitin yah capt” kemudian sekira pukul 18.00 wib pada saat saksi ZAYVIER ZACHARIAS berada di kantor PT. ANGKASA SAMUDERA AVIASI terdakwa II AWAN ARYADIN meminta uang kepada saksi ZAYVIER ZACHARIAS sebesar RP. 2.000.000 (dua juta rupiah).
-    Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Agustus 2021 sekira pukul 13.00 wib terdakwa I HENDRY YOUSEF selaku FOO PT. ANGKASA SAMUDERA AVIASI mengatur pertemuan di daerah Kuningan Jakarta Selatan antara saksi ZAYVIER ZACHARIAS dan sdri. FATYA (DPO) namun sdri FATYA (DPO) tidak datang karena ada kepentingan lain.
-    Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2021 pukul 23.00 wib  terdakwa II AWAN ARYADIN mengatur pertemuan di Hotel Novotel Mangga Dua antara saksi ZAYVIER ZACHARIAS dengan saudara DIMAS (DPO) dan saudara LUKKAS (DPO) lalu terdakwa II AWAN ARYADIN memberikan nomor contact handphone saudara DIMAS kepada saksi ZAYVIER ZACHARIAS, karena terdakwa II AWAN ARYADIN tidak dapat hadir dalam pertemuan tersebut, selanjutnya sekira pukul 23.30 wib saksi ZAYVIER ZACHARIAS bertemu dengan saudara DIMAS dan saudara LUKKAS (DPO) di hotel NOVOTEL Mangga Dua dan membicarakan perihal teknis pengiriman benih lobster, dan pada tanggal 31 Agustus 2021 sekira pukul 01.00 wib saudara LUKKAS (DPO) melakukan transfer ke rekning milik terdakwa ZAYVIER ZACHARIAS melalui bank BCA dengan nomor rekening 6080025091 sebesar Rp. 85.000.000 (delapan puluh lima juta rupiah) untuk melunasi biaya pengiriman benih lobster.
-    Bahwa kemudian saksi ZAYVIER ZACHARIAS memberikan uang bagi hasil jasa pengiriman benih lobster kepada terdakwa I HENDRY YOUSEF CUNDRAT P dan terdakwa II AWAN ARYADIN Bin ANWAR HUSEIN sebanyak dua kali yaitu :
1.    Pada tanggal 31 Agustus 2021 sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) melalui saudara DIMAS untuk diberikan kepada terdakwa II AWAN ARYADIN.
2.    Pada tanggal 1 September 2021 sekira pukul 16.42 wib sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening BCA milik terdakwa I HENDRY YOUSEF dengan nomor rekening 09200986832 selaku FOO PT. ANGKASA SAMUDERA AVIASI selanjutnya pada tanggal 2 September 2021 sekira pukul 19.46 wib saksi ZAYVIER ZACHARIAS mengirimkan bukti transfer kepada terdakwa II AWAN ARYADIN bahwa sudah melakukan transfer kepada terdakwa I HENDRY YOUSEF dan dibalas “ thanks capt”.
-    Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2021 saksi ZAYVIER ZACHARIAS bertemu dengan sdri. FATYA (DPO) di Kantor saksi ZAYVIER ZACHARIAS untuk membicarakan perihal pengiriman benih lobster dari Jakarta dengan menggunakan pesawat udara menuju Batam dan sdri. FATYA (DPO) menyanggupi untuk pengiriman tersebut dengan biaya Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) akan tetapi biaya tersebut belum dibayarkan dikarenakan perjanjian barang sampai baru dibayar, selanjutnya pada tanggal 2 September 2021 sdri. FATYA (DPO) mengabarkan kepada saksi ZAYVIER ZACHARIAS bahwa pengiriman dapat dilakukan tanggal 4 September 2021 dengan menggunakan pesawat PELITA AIR SERVICE dengan tujuan batam melalui transit di Pekanbaru, dengan jam penerbangan pukul 8 pagi dan mendarat di Batam pada pukul 13.00 wib setelah mendapat informasi tersebut saksi ZAYVIER ZACHARIAS memberitahukan kepada saudara DIMAS, selanjutnya pada tanggal 3 September 2021 saudara ZAYVIER ZACHARIAS memberikan uang cash sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) kepada saudari FATYA (DPO), kemudian sekira pukul 19.06 wib sdri. FATYA(DPO) memberikan kepada saksi ZAYVIER ZACHARIAS nomor handphone saksi BADRU dan sdri. FATYA menanyakan kepada saksi ZAYVIER ZACHARIAS siapa penjemput di Batam dan saksi ZAYVIER ZACHARIAS jawab penjemput di Batam saksi CRISTIAN dan saksi ZAYVIER ZACHARIAS mengirimkan nomor Handphone saksi CRISTIAN kepada sdri. FATYA kemudian saksi ZAYVIER ZACHARIAS menghubungi saksi CRISTIAN mengatakan “cris tanggal 4 bisa nggak ambil koper untuk pengiriman Benih Lobster di bandara Hang Nadim Batam” saksi CRISTIAN menjawab “bisa bang jam berapa bang pesawatnya” saksi ZAYVIER ZACHARIAS jawab “jam 13.15 wib” kemudian saksi CRISTIAN menanyakan kepada saksi ZAYVIER ZACHARIAS melalui pesan whatsapp “orang yang bawa keluar suruh kontek ya bang” lalu saksi ZAYVIER ZACHARIAS mengirimkan nomor handphone saksi BADRU kepada saksi CRISTIAN.
-    Bahwa selanjutnya pada tanggal 4 September 2021 sekira pukul 04.00 wib saudara DIMAS mengabarkan kepada saksi ZAYVIER ZACHARIAS bahwa koper berisi benih lobster sudah berada di Bandara halim Perdana Kusuma, selanjutnya sekira pukul 13.49 wib saudara CRISTIAN mengirimkan photo koper bagasi mobil dengan lokasi dari Parkiran Bandara Hang Nadim Kota Batam dan mengabarkan “bang barang OTW” saksi ZAYVIER ZACHARIAS balas “ok” kemudian sekira pukul 14.30 wib saksi ZAYVIER ZACHARIAS mencoba menghubungi saudara CRISTIAN akan tetapi nomor handphone saudara CRISTIAN tidak dapat dihubungi dan saksi ZAYVIER ZACHARIAS curiga benih lobster tersebut telah di tangkap oleh pihak Kepolisian.
-    Bahwa pada hari Jum’at tanggal 27 Agustus 2021 sekira pukul 17.30 WIB team Satya Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau mendapatkan informasi akan adanya benih - bening Lobster datang dari Jakarta Bandara Halim ke Batam melalui Bandara via Pelita Air dan rencana dijemput oleh seseorang orang dengan menggunakan kendaraan jenis Mazda warna merah selanjutnya team Satya Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan profeeling dan survalance terkait informasi tersebut dan pada hari sabtu tanggal 04 September 2021 sekira pukul 08.00 WIB team Satya Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan anev dengan pembagian tugas serta peran personil yang di pimpin oleh AKP HERI PRAMONO  kasi sidik Subditgakkum dan pada hari sabtu tanggal 04 September 2021 sekira pukul 13 .30 WIB mendapat informasi kendaraan jenis MAZDA BP 1013 V berada dibandara dan selanjutnya melakukan survalance terhadap kendaraan tersebut dan tepat pada pukul 14.00 WIB Saksi ENDY SULISTIA, saksi AGUSTINO, saksi DIAN MAKMUR, S.H. dan saksi RICKY F. SIMBOLON Tim petugas dari Ditpolairud Polda kepulauan Riau melakukan penangkapan NG CRISTIAN ENGELBERT  W yaitu orang yang mengendarai Mobil Mazda Type CX-30 warna Merah maron Bernomor Polisi BP 1013 V tepatnya di parkiran Kepri Mall dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan satu buah koper warna coklat merk presiden yg berisikan Benih Bening Lobster  dan setelah dilakukan pencacahan oleh petugas dari Balai Perikanan Budidaya Laut Batam dan dari petugas Karantina Perikanan Batam berjumlah 55 lima puluh lima bungkus benih - bening Lobster atau sama dengan 43.230 ( empat puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh) ekor tanpa tulisan dan 7 ( tujuh) bungkus benih - bening Lobster bertuliskan MT atau sama dengan 2.689 ( dua ribu enam ratus delapan puluh sembilan) ekor dan selanjutnya saksi NG CHRISTIAN beserta barang bukti dibawa kembali ke Bandara Hang Nadim untuk menunjukan siapa orang yang memberikan Koper tersebut, sesampainya di Bandara Hang Nadim batam saksi NG CHRISTIAN menghubungi kembali saksi RACHMAN NURMIANTO untuk menemui saksi Christian, setelah saksi RACHMAN NURMIANTO datang menemui saksi NG CHRISTIAN, saksi RACHMAN NURMIANTO ditangkap oleh Saksi ENDY SULISTIA, saksi AGUSTINO, saksi DIAN MAKMUR, S.H. dan saksi RICKY F. SIMBOLON Tim petugas dari Ditpolairud Polda kepulauan Riau dan selanjutnya saksi NG CHRISTIAN dan saksi RACHMAN NURMIANTO beserta barang buktinya dibawa ke kantor Ditpolairud Polda kepulauan Riau guna proses hukum lebih lanjut.
-    Bahwa selanjutnya dari penangkapan terhadap saksi NG CHRISTIAN dan saksi RACHMAN NURMIANTO dilakukan pengembangan terhadap perkara ini dan Saksi ENDY SULISTIA, saksi AGUSTINO, saksi DIAN MAKMUR, S.H. dan saksi RICKY F. SIMBOLON Tim petugas dari Ditpolairud Polda kepulauan Riau berhasil menangkap terdakwa I HENDRY YOUSEF CUNDRAT P, terdakwa II AWAN ARYADIN Bin ANWAR HUSEIN dan saksi ZAYVIER ZACHARIAS Als. BOY Bin ADIL WITJAKSONO di Jakarta, selanjutnya terdakwa I HENDRY YOUSEF CUNDRAT P, terdakwa II AWAN ARYADIN Bin ANWAR HUSEIN dan saksi ZAYVIER ZACHARIAS dibawa ke kantor Ditpolairud Polda kepulauan Riau guna proses hukum lebih lanjut.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Jo pasal Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Bagian Keempat Paragraf 2 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU
Kedua :
-------Bahwa terdakwa I HENDRY YOUSEF CUNDRAT P, terdakwa II AWAN ARYADIN Bin ANWAR HUSEIN secara bersama-sama dengan saksi ZAYVIER ZACHARIAS Als. BOY  Bin ADIL WITJAKSONO, saksi NG CHRISTIAN ENGELBERT W SUNARYO, saksi RACHMAN NURMIANTO Bin SUDARMAN, saksi BADRU HIKAM Bin AHMAD SARNUBI dan saksi SUTARNO Als TARLING Bin RAASIA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 04 September 2021 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September 2021, bertempat di halaman parkir Kepri Mall Kelurahan Sukajadi Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memasukan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolahan perikanan republik indonesia sebagai mana yang dimaksud dalam dalam pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa  pada awalnya tanggal 23 Agustus 2021 sekira pukul 14.54 wib terdakwa II AWAN ARYADIN Bin ANWAR HUSEIN selaku direktur PT. ANGKASA SAMUDERA AVIASI mengirimkan pesan aplikasi whatsapp kepada saksi ZAYVIER ZACHARIAS Als. BOY  Bin ADIL WITJAKSONO perihal rencana akan melakukan pengiriman benih lobster sebanyak 1 (satu) ton dari Pondok Cabe Jakarta Selatan dengan tujuan Batam, terdakwa II AWAN ARYADIN menanyakan berapa harga pengiriman benih lobster tersebut, kemudian sekira pukul 21.34 wib terdakwa II AWAN ARYADIN mengajak untuk bertemu tanggal 26 Agustus 2021 Pukul 10.00 wib dan memberitahukan kepada saksi ZAYVIER ZACHARIAS untuk pengiriman benur lobster sebanyak 2 (dua) koper dulu untuk test lapangan.
-    Bahwa sesuai kesepakatan dengan terdakwa II AWAN ARYADIN pada tanggal 26 Agustus 2021 sekira 10.00 wib di ATOMIC CAFÉ di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta Timur saksi ZAYVIER ZACHARIAS bertemu dengan terdakwa II AWAN ARYADIN dan memperkenalkan saudara DIMAS (DPO) dan saudara LUKKAS (DPO) yang sudah hadir sebelum kedatangan saksi ZAYVIER ZACHARIAS, dalam pertemuan tersebut saudara LUKKAS (DPO) mengatakan kepada saksi ZAYVIER ZACHARIAS apakah bisa melakukan pengiriman benih lobster dan saksi ZAYVIER ZACHARIAS jawab bisa dilakukan dengan ongkos sebesar Rp. 95.000.000 (Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah) dan saudara LUKKAS (DPO) akan mengabarkan paling lama 2 (dua) hari setelah pertemuan tersebut dan setelah pertemuan tersebut saksi ZAYVIER ZACHARIAS bersama dengan terdakwa II AWAN ARYADIN pergi ke kantor PT. ANGKASA SAMUDERA AVIASI bertemu dengan terdakwa I HENDRY YOUSEF CUNDRAT P selaku FOO PT. ANGKASA SAMUDERA AVIASI dan saksi ZAYVIER ZACHARIAS mengatakan kepada terdakwa I HENDRY YOUSEF bahwa tadi sudah bertemu dengan saudara LUKKAS (DPO) dan saksi ZAYVIER ZACHARIAS mengatakan Kepada terdakwa I HENDRY YOUSEF “bisa bantu gak masalah pengiriman benih lobster” dijawab terdakwa I HENDRY YOUSEF ”diusahakan bisa” lalu terdakwa I HENDRY YOUSEF merekomendasikan saudara FATYA (DPO) untuk membantu memuluskan pengiriman benih lobster tersebut kemudian saksi ZAYVIER ZACHARIAS pamit pulang.
-    Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2021 sekira pukul 16.49 wib terdakwa II AWAN ARYADIN dengan handphone merk OPPO nomor handphone 0812 1002 0300 mengirimkan whatshapp ke saksi ZAYVIER ZACHARIAS dengan nomor handphone 0815 1328 8626, terdakwa II AWAN ARYADIN meneruskan sebuah photo bukti transfer sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sebagai tanda jadi pengriman benih lobster dari saudara LUKKAS (DPO), dengan menambahkan pesan yang isinya “ijin capt ini dana DP (uang muka) dari pihak owner untuk BL (benih lobster) udah dikasih transfer ke capt boy (saksi ZAYVIER ZACHARIAS), pak DIMAS dikasih 1 Juta  dan ASA (angkasa samudera aviasi) dikasih 2 juta cash aku kasih pak mike yah” selanjutnya sekira pukul 11.33 wib terdakwa II AWAN ARYADIN mengirim kan pesan kepada saksi ZAYVIER ZACHARIAS melalui whatsapp mengatakan “Ijin capt senin cash aja yang sejutanya, trus kita sepakat profit 60:40 saja 60 Capt Boy ngga pa pa”  saksi ZAYVIER ZACHARIAS balas “Ok Pak, berarti pak awan 18 jt dari Price 95 jt, modal saksi ZAYVIER ZACHARIAS 50 jt” dijawab terdakwa II AWAN ARYADIN “benar capt per coper ya Inshaa Allah ruitin yah capt” kemudian sekira pukul 18.00 wib pada saat saksi ZAYVIER ZACHARIAS berada di kantor PT. ANGKASA SAMUDERA AVIASI terdakwa II AWAN ARYADIN meminta uang kepada saksi ZAYVIER ZACHARIAS sebesar RP. 2.000.000 (dua juta rupiah).
-    Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Agustus 2021 sekira pukul 13.00 wib terdakwa I HENDRY YOUSEF selaku FOO PT. ANGKASA SAMUDERA AVIASI mengatur pertemuan di daerah Kuningan Jakarta Selatan antara saksi ZAYVIER ZACHARIAS dan sdri. FATYA (DPO) namun sdri FATYA (DPO) tidak datang karena ada kepentingan lain.
-    Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2021 pukul 23.00 wib  terdakwa II AWAN ARYADIN mengatur pertemuan di Hotel Novotel Mangga Dua antara saksi ZAYVIER ZACHARIAS dengan saudara DIMAS (DPO) dan saudara LUKKAS (DPO) lalu terdakwa II AWAN ARYADIN memberikan nomor contact handphone saudara DIMAS kepada saksi ZAYVIER ZACHARIAS, karena terdakwa II AWAN ARYADIN tidak dapat hadir dalam pertemuan tersebut, selanjutnya sekira pukul 23.30 wib saksi ZAYVIER ZACHARIAS bertemu dengan saudara DIMAS dan saudara LUKKAS (DPO) di hotel NOVOTEL Mangga Dua dan membicarakan perihal teknis pengiriman benih lobster, dan pada tanggal 31 Agustus 2021 sekira pukul 01.00 wib saudara LUKKAS (DPO) melakukan transfer ke rekning milik terdakwa ZAYVIER ZACHARIAS melalui bank BCA dengan nomor rekening 6080025091 sebesar Rp. 85.000.000 (delapan puluh lima juta rupiah) untuk melunasi biaya pengiriman benih lobster.
-    Bahwa kemudian saksi ZAYVIER ZACHARIAS memberikan uang bagi hasil jasa pengiriman benih lobster kepada terdakwa I HENDRY YOUSEF CUNDRAT P dan terdakwa II AWAN ARYADIN Bin ANWAR HUSEIN sebanyak dua kali yaitu :
1.    Pada tanggal 31 Agustus 2021 sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) melalui saudara DIMAS untuk diberikan kepada terdakwa II AWAN ARYADIN.
2.    Pada tanggal 1 September 2021 sekira pukul 16.42 wib sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening BCA milik terdakwa I HENDRY YOUSEF dengan nomor rekening 09200986832 selaku FOO PT. ANGKASA SAMUDERA AVIASI selanjutnya pada tanggal 2 September 2021 sekira pukul 19.46 wib saksi ZAYVIER ZACHARIAS mengirimkan bukti transfer kepada terdakwa II AWAN ARYADIN bahwa sudah melakukan transfer kepada terdakwa I HENDRY YOUSEF dan dibalas “ thanks capt”.
-    Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2021 saksi ZAYVIER ZACHARIAS bertemu dengan sdri. FATYA (DPO) di Kantor saksi ZAYVIER ZACHARIAS untuk membicarakan perihal pengiriman benih lobster dari Jakarta dengan menggunakan pesawat udara menuju Batam dan sdri. FATYA (DPO) menyanggupi untuk pengiriman tersebut dengan biaya Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) akan tetapi biaya tersebut belum dibayarkan dikarenakan perjanjian barang sampai baru dibayar, selanjutnya pada tanggal 2 September 2021 sdri. FATYA (DPO) mengabarkan kepada saksi ZAYVIER ZACHARIAS bahwa pengiriman dapat dilakukan tanggal 4 September 2021 dengan menggunakan pesawat PELITA AIR SERVICE dengan tujuan batam melalui transit di Pekanbaru, dengan jam penerbangan pukul 8 pagi dan mendarat di Batam pada pukul 13.00 wib setelah mendapat informasi tersebut saksi ZAYVIER ZACHARIAS memberitahukan kepada saudara DIMAS, selanjutnya pada tanggal 3 September 2021 saudara ZAYVIER ZACHARIAS memberikan uang cash sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) kepada saudari FATYA (DPO), kemudian sekira pukul 19.06 wib sdri. FATYA(DPO) memberikan kepada saksi ZAYVIER ZACHARIAS nomor handphone saksi BADRU dan sdri. FATYA menanyakan kepada saksi ZAYVIER ZACHARIAS siapa penjemput di Batam dan saksi ZAYVIER ZACHARIAS jawab penjemput di Batam saksi CRISTIAN dan saksi ZAYVIER ZACHARIAS mengirimkan nomor Handphone saksi CRISTIAN kepada sdri. FATYA kemudian saksi ZAYVIER ZACHARIAS menghubungi saksi CRISTIAN mengatakan “cris tanggal 4 bisa nggak ambil koper untuk pengiriman Benih Lobster di bandara Hang Nadim Batam” saksi CRISTIAN menjawab “bisa bang jam berapa bang pesawatnya” saksi ZAYVIER ZACHARIAS jawab “jam 13.15 wib” kemudian saksi CRISTIAN menanyakan kepada saksi ZAYVIER ZACHARIAS melalui pesan whatsapp “orang yang bawa keluar suruh kontek ya bang” lalu saksi ZAYVIER ZACHARIAS mengirimkan nomor handphone saksi BADRU kepada saksi CRISTIAN.
-    Bahwa selanjutnya pada tanggal 4 September 2021 sekira pukul 04.00 wib saudara DIMAS mengabarkan kepada saksi ZAYVIER ZACHARIAS bahwa koper berisi benih lobster sudah berada di Bandara halim Perdana Kusuma, selanjutnya sekira pukul 13.49 wib saudara CRISTIAN mengirimkan photo koper bagasi mobil dengan lokasi dari Parkiran Bandara Hang Nadim Kota Batam dan mengabarkan “bang barang OTW” saksi ZAYVIER ZACHARIAS balas “ok” kemudian sekira pukul 14.30 wib saksi ZAYVIER ZACHARIAS mencoba menghubungi saudara CRISTIAN akan tetapi nomor handphone saudara CRISTIAN tidak dapat dihubungi dan saksi ZAYVIER ZACHARIAS curiga benih lobster tersebut telah di tangkap oleh pihak Kepolisian.
-    Bahwa pada hari Jum’at tanggal 27 Agustus 2021 sekira pukul 17.30 WIB team Satya Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau mendapatkan informasi akan adanya benih - bening Lobster datang dari Jakarta Bandara Halim ke Batam melalui Bandara via Pelita Air dan rencana dijemput oleh seseorang orang dengan menggunakan kendaraan jenis Mazda warna merah selanjutnya team Satya Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan profeeling dan survalance terkait informasi tersebut dan pada hari sabtu tanggal 04 September 2021 sekira pukul 08.00 WIB team Satya Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan anev dengan pembagian tugas serta peran personil yang di pimpin oleh AKP HERI PRAMONO  kasi sidik Subditgakkum dan pada hari sabtu tanggal 04 September 2021 sekira pukul 13 .30 WIB mendapat informasi kendaraan jenis MAZDA BP 1013 V berada dibandara dan selanjutnya melakukan survalance terhadap kendaraan tersebut dan tepat pada pukul 14.00 WIB Saksi ENDY SULISTIA, saksi AGUSTINO, saksi DIAN MAKMUR, S.H. dan saksi RICKY F. SIMBOLON Tim petugas dari Ditpolairud Polda kepulauan Riau melakukan penangkapan NG CRISTIAN ENGELBERT  W yaitu orang yang mengendarai Mobil Mazda Type CX-30 warna Merah maron Bernomor Polisi BP 1013 V tepatnya di parkiran Kepri Mall dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan satu buah koper warna coklat merk presiden yg berisikan Benih Bening Lobster  dan setelah dilakukan pencacahan oleh petugas dari Balai Perikanan Budidaya Laut Batam dan dari petugas Karantina Perikanan Batam berjumlah 55 lima puluh lima bungkus benih - bening Lobster atau sama dengan 43.230 ( empat puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh) ekor tanpa tulisan dan 7 ( tujuh) bungkus benih - bening Lobster bertuliskan MT atau sama dengan 2.689 ( dua ribu enam ratus delapan puluh sembilan) ekor dan selanjutnya saksi NG CHRISTIAN beserta barang bukti dibawa kembali ke Bandara Hang Nadim untuk menunjukan siapa orang yang memberikan Koper tersebut, sesampainya di Bandara Hang Nadim batam saksi NG CHRISTIAN menghubungi kembali saksi RACHMAN NURMIANTO untuk menemui saksi Christian, setelah saksi RACHMAN NURMIANTO datang menemui saksi NG CHRISTIAN, saksi RACHMAN NURMIANTO ditangkap oleh Saksi ENDY SULISTIA, saksi AGUSTINO, saksi DIAN MAKMUR, S.H. dan saksi RICKY F. SIMBOLON Tim petugas dari Ditpolairud Polda kepulauan Riau dan selanjutnya saksi NG CHRISTIAN dan saksi RACHMAN NURMIANTO beserta barang buktinya dibawa ke kantor Ditpolairud Polda kepulauan Riau guna proses hukum lebih lanjut.
-    Bahwa selanjutnya dari penangkapan terhadap saksi NG CHRISTIAN dan saksi RACHMAN NURMIANTO dilakukan pengembangan terhadap perkara ini dan Saksi ENDY SULISTIA, saksi AGUSTINO, saksi DIAN MAKMUR, S.H. dan saksi RICKY F. SIMBOLON Tim petugas dari Ditpolairud Polda kepulauan Riau berhasil menangkap terdakwa I HENDRY YOUSEF CUNDRAT P, terdakwa II AWAN ARYADIN Bin ANWAR HUSEIN dan saksi ZAYVIER ZACHARIAS Als. BOY Bin ADIL WITJAKSONO di Jakarta, selanjutnya terdakwa I HENDRY YOUSEF CUNDRAT P, terdakwa II AWAN ARYADIN Bin ANWAR HUSEIN dan saksi ZAYVIER ZACHARIAS dibawa ke kantor Ditpolairud Polda kepulauan Riau guna proses hukum lebih lanjut.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Pasal 16 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Bagian Keempat Paragraf 2 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya