| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 270/Pid.B/2026/PN Tpg | 1.RIRIS MONICA SARI SIMARMATA, S.H. 2.MUHAMMAD RIFANIANSYAH, S.H. 3.ENDRA REZKYANUR, S.H. |
BRANDON FERNANDO Alias EDO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Okt. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||||
| Nomor Perkara | 270/Pid.B/2026/PN Tpg | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 07 Okt. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3345/L.1.10.3/Eoh.2/10/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | KESATU
-----Bahwa Terdakwa BRANDON FERNANDO alias EDO pada hari Rabu tanggal 8 Juli 2026 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli 2026 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2026 di Jl. Kijang Lama Km.6 Rt.002 Rw.003 Kelurahan Melayu Kota Piring Kecamatan Bintan Timur Kota Tanjungpinang. atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------- Berawal pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekira pukul 02.30 WIB, Saksi OBAY BIN NATA, Saksi AZAN BIN HARIS dan saudara FERI ARDIANSYAH (DPO) (penuntutan secara terpisah) masuk ke dalam konter Handphone milik Selamat yang berada di Ruko Bintan Center Mart No.11 Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur dan mengambil 1(satu) Unit Handphone Infinix Note Edge 5G 8/256 warna Biru dengan Nomor IME1 : 357059530060966 dan IME2 : 357059538376604, 1(satu) Unit Handphone Oppo A6T 6/128 warna Biru dengan Nomor IME1 : 862623080547157 dan Nomor IME2 : 862623080547140, 1(satu) Unit Handphone Samsung A17 4G 8/256 warna Hitam dengan Nomor IME1: 357658250641358 dan 1(satu) Unit Handphone Vivo Y19S GT 5G 8/128 warna Violet dengan Nomor IME1: 868163079272677 dan Nomor IME2 : 868163079272669. Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 5 Juli 2026 sekira pukul 10.00 WIB Saksi Obay Bin Nata Bersama dengan Saksi Azan Bin Haris mendatangi rumah Terdakwa yang berada di Jl. Kijang Lama Km.6 Rt.002 Rw.003 Kelurahan Melayu Kota Piring Kecamatan Bintan Timur Kota Tanjungpinang. Sesampainya di rumah Terdakwa kemudian Saksi Obay bin Nata memperlihatkan kepada Terdakwa 1(satu) Unit Handphone Infinix Note Edge 5G 8/256 warna Biru dengan Nomor IME1 : 357059530060966 dan IME2 : 357059538376604, dan 1(satu) Unit Handphone Oppo A6T 6/128 warna Biru dengan Nomor IME1 : 862623080547157 dan Nomor IME2 : 862623080547140, lalu Saksi Azan Bin Haris memperlihatkan kepada Terdakwa 1(satu) Unit Handphone Samsung A17 4G 8/256 warna Hitam dengan Nomor IME1: 357658250641358 dan 1(satu) Unit Handphone Vivo Y19S GT 5G 8/128 warna Violet dengan Nomor IME1: 868163079272677 dan Nomor IME2 : 868163079272669 . Kemudian Saksi Obay Bin Nata dan Saksi Azan Bin Haris meminta Terdakwa untuk menjual Hanphone tersebut dengan harga yang ditentukan oleh Terdakwa. saat itu Terdakwa menyadari bahwa handphone tersebut berasal dari yang tidak benar akan tetapi Terdakwa tetap setuju untuk membantu menjual handphone tersebut dengan cara diunggah melalui Facebook. Bahwa selanjutnya sekira pukul 12.30 WIB Saksi Peter yang melihat unggahan berupa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y19S dengan Nomor IMEI1 : 867491077255027 dan Nomor IMEI 2 : 867491077255027 berwarna Silver di Bursa Jual Beli (BJB) aplikasi Facebook kemudian Saksi Peter menghubungi Terdakwa melalui facebook untuk negosiasi handphone tersebut yang awalnya senilai Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Saksi Peter menawar menjadi Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa menyetujui harga tersebut, lalu Terdakwa dan Saksi Peter sepakat untuk Cash On Delivery (COD) di Jl. Hang Lekir Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, Selanjutnya pada pukul 13.05 Wib Saksi Peter sampai di Jl. Hang Lekir Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang tidak berlangsung lama Terdakwa datang dengan membawa hp tersebut, lalu Saksi Peter mengecek kondisi handphone tersebut setelah merasa puas dengan kondisi handphone beserta kelengkapannya lalu Saksi Peter membayarkan secara tunai sejumlah Rp. 1.250.000,-(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa. Bahwa Selanjutnya pada hari rabu tanggal 8 Juli 2026 sekira pukul 13.00 Wib, Saksi Hendra melihat postingan di Marketplace aplikasi Facebook berupa 1 (satu) unit Handphone Merk Infinix Note Edge Warna Biru dengan No IMEI1: 357059530060966 dan IMEI2 : 357059538376604 lalu Saksi Hendra menanyakan kelengkapan dan kekurangan handphone tersebut kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa memberitahukan bahwa hanphone tersebut lengkap dengan charger, kotak dan handphone tersebut dalam kondisi baik dan tidak rusak selanjutnya Saksi Hendra dan Terdakwa setuju untuk Cash On Delivery (COD) yang lokasinya di dekat Lapangan Bola JI. Hanglekir Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, sebelum bertemu Terdakwa memberikan nomor whatsapp 083164637654 kepada Saksi Hendra lalu Saksi Hendra menyimpan nomor tersebut. Sekira pukul 16.30 Wib Saksi Hendra tiba di dekat Lapangan Bola JI. Hanglekir Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang dan menghampiri Terdakwa untuk melihat kondisi handphone tersebut setelah mengecek handphone tersebut =Saksi Hendra membayar handphone tersebut secara tunai sejumlah Rp. 2.350.000,-(Dua Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada Terdakwa. Bahwa Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2028, sekira pukul 21.17 Wib Terdakwa menawarkan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A6T dengan No IMEl1 : 862623080547157 dan Nomor IMEI2 : 862623080547140 berwarna biru kepada Saksi Hendra melalui Whatsapp dengan harga Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) lalu Saksi Hendra mengatakan “UNTUK HARGA SEGITU BELUM MASUK, BERAT" kemudian Terdakwa mengirim forward chat kepada Saksi Hendra "NEGOIN AJA BILANG, ASAL JANGAN RENDAH KALI KAYA TOKO SEBELAH kemudian Saksi Hendra menjawab "PALING 1,6 LAH BANG AKU BERANINYA”. Kemudian Pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026, sekira pukul 16.22 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi Hendra melalui whatsapp "BANG OPPO ITU MASIH MINAT GA BANG" lalu Saksi Hendra mengatakan "BOLEH" kemudian Terdakwa mengatakan "AMBILLAH BANG" lalu Saksi Hendra menelfon Terdakwa mengatakan “POSISI SAYA JUGA LAGI DI PINANG KETEMUNYA DI POM BENSIN BATU 10 AJA BANG” selanjutnya Terdakwa mengatakan “OKE”. Selanjutnya sekira pukul 20.28 WIB Saksi Hendra tiba di Pom bensin batu 10 JI. D.I Panjaitan Km.10 Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang lalu mengecek handphone tersebut, setelah mengecek handphone tersebut dalam keadaan lengkap Saksi Hendra melakukan Pembayaran secara tunai sejumlah Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah). Bahwa pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa terhadap 1 (satu) Unit Handphone Samsung A17 4G 8/256 warna Hitam dengan Nomor IME1: 357658250641358 (daftar pencarian barang) sudah dijual kepada orang yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa dengan harga yang tidak dapat diingat oleh Terdakwa. Bahwa setelah Terdakwa berhasil menjual seluruh handphone tersebut, Saksi Obay Bin Nata, saksi Azan Bin Haris dan Terdakwa kembali bertemu. Selanjutnya Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) dari Saksi Obay Bin Nata dan Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 100.000,-(Seratus ribu rupiah) Saksi AZAN BIN HARIS. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa BRANDON FERNANDO alias EDO, saksi Selamat mengalami kerugian sebesar Rp.10.500.000 (Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa BRANDON FERNANDO alias EDO pada hari Rabu tanggal 8 Juli 2026 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli 2026 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2026 di Jl. Kijang Lama Km.6 Rt.002 Rw.003 Kelurahan Melayu Kota Piring Kecamatan Bintan Timur Kota Tanjungpinang. atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------- Berawal pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekira pukul 02.30 WIB, Saksi OBAY BIN NATA, Saksi AZAN BIN HARIS dan saudara FERI ARDIANSYAH (DPO) (penuntutan secara terpisah) masuk ke dalam konter Handphone milik Selamat yang berada di Ruko Bintan Center Mart No.11 Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur dan mengambil 1(satu) Unit Handphone Infinix Note Edge 5G 8/256 warna Biru dengan Nomor IME1 : 357059530060966 dan IME2 : 357059538376604, 1(satu) Unit Handphone Oppo A6T 6/128 warna Biru dengan Nomor IME1 : 862623080547157 dan Nomor IME2 : 862623080547140, 1(satu) Unit Handphone Samsung A17 4G 8/256 warna Hitam dengan Nomor IME1: 357658250641358 dan 1(satu) Unit Handphone Vivo Y19S GT 5G 8/128 warna Violet dengan Nomor IME1: 868163079272677 dan Nomor IME2 : 868163079272669. Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 5 Juli 2026 sekira pukul 10.00 WIB Saksi Obay Bin Nata Bersama dengan Saksi Azan Bin Haris mendatangi rumah Terdakwa yang berada di Jl. Kijang Lama Km.6 Rt.002 Rw.003 Kelurahan Melayu Kota Piring Kecamatan Bintan Timur Kota Tanjungpinang. Sesampainya di rumah Terdakwa kemudian Saksi Obay bin Nata memperlihatkan kepada Terdakwa 1(satu) Unit Handphone Infinix Note Edge 5G 8/256 warna Biru dengan Nomor IME1 : 357059530060966 dan IME2 : 357059538376604, dan 1(satu) Unit Handphone Oppo A6T 6/128 warna Biru dengan Nomor IME1 : 862623080547157 dan Nomor IME2 : 862623080547140, lalu Saksi Azan Bin Haris memperlihatkan kepada Terdakwa 1(satu) Unit Handphone Samsung A17 4G 8/256 warna Hitam dengan Nomor IME1: 357658250641358 dan 1(satu) Unit Handphone Vivo Y19S GT 5G 8/128 warna Violet dengan Nomor IME1: 868163079272677 dan Nomor IME2 : 868163079272669 . Kemudian Saksi Obay Bin Nata dan Saksi Azan Bin Haris meminta Terdakwa untuk menjual Hanphone tersebut dengan harga yang ditentukan oleh Terdakwa. saat itu Terdakwa menyadari bahwa handphone tersebut berasal dari yang tidak benar akan tetapi Terdakwa tetap setuju untuk membantu menjual handphone tersebut dengan cara diunggah melalui Facebook. Bahwa selanjutnya sekira pukul 12.30 WIB Saksi Peter yang melihat unggahan berupa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y19S dengan Nomor IMEI1 : 867491077255027 dan Nomor IMEI 2 : 867491077255027 berwarna Silver di Bursa Jual Beli (BJB) aplikasi Facebook kemudian Saksi Peter menghubungi Terdakwa melalui facebook untuk negosiasi handphone tersebut yang awalnya senilai Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Saksi Peter menawar menjadi Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa menyetujui harga tersebut, lalu Terdakwa dan Saksi Peter sepakat untuk Cash On Delivery (COD) di Jl. Hang Lekir Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, Selanjutnya pada pukul 13.05 Wib Saksi Peter sampai di Jl. Hang Lekir Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang tidak berlangsung lama Terdakwa datang dengan membawa hp tersebut, lalu Saksi Peter mengecek kondisi handphone tersebut setelah merasa puas dengan kondisi handphone beserta kelengkapannya lalu Saksi Peter membayarkan secara tunai sejumlah Rp. 1.250.000,-(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa. Bahwa Selanjutnya pada hari rabu tanggal 8 Juli 2026 sekira pukul 13.00 Wib, Saksi Hendra melihat postingan di Marketplace aplikasi Facebook berupa 1 (satu) unit Handphone Merk Infinix Note Edge Warna Biru dengan No IMEI1: 357059530060966 dan IMEI2 : 357059538376604 lalu Saksi Hendra menanyakan kelengkapan dan kekurangan handphone tersebut kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa memberitahukan bahwa hanphone tersebut lengkap dengan charger, kotak dan handphone tersebut dalam kondisi baik dan tidak rusak selanjutnya Saksi Hendra dan Terdakwa setuju untuk Cash On Delivery (COD) yang lokasinya di dekat Lapangan Bola JI. Hanglekir Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, sebelum bertemu Terdakwa memberikan nomor whatsapp 083164637654 kepada Saksi Hendra lalu Saksi Hendra menyimpan nomor tersebut. Sekira pukul 16.30 Wib Saksi Hendra tiba di dekat Lapangan Bola JI. Hanglekir Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang dan menghampiri Terdakwa untuk melihat kondisi handphone tersebut setelah mengecek handphone tersebut =Saksi Hendra membayar handphone tersebut secara tunai sejumlah Rp. 2.350.000,-(Dua Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada Terdakwa. Bahwa Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2028, sekira pukul 21.17 Wib Terdakwa menawarkan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A6T dengan No IMEl1 : 862623080547157 dan Nomor IMEI2 : 862623080547140 berwarna biru kepada Saksi Hendra melalui Whatsapp dengan harga Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) lalu Saksi Hendra mengatakan “UNTUK HARGA SEGITU BELUM MASUK, BERAT" kemudian Terdakwa mengirim forward chat kepada Saksi Hendra "NEGOIN AJA BILANG, ASAL JANGAN RENDAH KALI KAYA TOKO SEBELAH kemudian Saksi Hendra menjawab "PALING 1,6 LAH BANG AKU BERANINYA”. Kemudian Pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026, sekira pukul 16.22 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi Hendra melalui whatsapp "BANG OPPO ITU MASIH MINAT GA BANG" lalu Saksi Hendra mengatakan "BOLEH" kemudian Terdakwa mengatakan "AMBILLAH BANG" lalu Saksi Hendra menelfon Terdakwa mengatakan “POSISI SAYA JUGA LAGI DI PINANG KETEMUNYA DI POM BENSIN BATU 10 AJA BANG” selanjutnya Terdakwa mengatakan “OKE”. Selanjutnya sekira pukul 20.28 WIB Saksi Hendra tiba di Pom bensin batu 10 JI. D.I Panjaitan Km.10 Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang lalu mengecek handphone tersebut, setelah mengecek handphone tersebut dalam keadaan lengkap Saksi Hendra melakukan Pembayaran secara tunai sejumlah Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah). Bahwa pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa terhadap 1 (satu) Unit Handphone Samsung A17 4G 8/256 warna Hitam dengan Nomor IME1: 357658250641358 (Daftar Pencarian Barang)sudah dijual kepada orang yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa dengan harga yang tidak dapat diingat oleh Terdakwa. Bahwa setelah Terdakwa berhasil menjual seluruh handphone tersebut, Saksi Obay Bin Nata, saksi Azan Bin Haris dan Terdakwa kembali bertemu. Selanjutnya Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) dari Saksi Obay Bin Nata dan Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) Saksi AZAN BIN HARIS. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa BRANDON FERNANDO alias EDO, saksi Selamat mengalami kerugian sebesar Rp.10.500.000 (Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 591 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
