Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.Bth/2026/PN Tpg Ratiyem PT. BPR Dana Mulia Sejahtera (DMS) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 64/Pdt.Bth/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ratiyem
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jan wahyu al haadi, S.HRatiyem
Tergugat
NoNama
1PT. BPR Dana Mulia Sejahtera (DMS)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan perlawanan (derden verzet) Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan, Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
3. Menyatakan, Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang nomor 12/Pen.Aanm.Pdt.Eks.RL/2026/PN Tpg pada tanggal 18 Mei 2026 berdasarkan permohonan eksekusi pengosongan yang diajukan Terlawan cacat hukum dan tidak mengikat serta tidak memiliki kekuatan hukum tetap sehingga tidak dilanjutkan proses eksekusi pengosongan terhadap objek dan bangunan quo;
4. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak