|
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa NASRIZAL Als NAZRI Bin SAAT (yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) sekira bulan November 2025 yang Terdakwa tidak ingat lagi kapan waktu pastinya atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2025, bertempat di Kampung Panggak RT. 001 RW 001, Desa Sungai Harapan, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana ”Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal sekiranya pada bulan November Tahun 2025, Terdakwa yang mengetahui Saksi Korban NAZAR Bin Alm AHMAD sedang mencarikan sebuah Motor RX King untuk anaknya dari Saksi MARIA ULFA Als MAYA. Setelah mengetahui hal tersebut Terdakwa berinisiatif untuk bisa mendapatkan keuntungan dari hal tersebut, saat Terdakwa sedang bekerja di Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Terdakwa ada melihat sebuah sepeda motor RX-King yang tidak tau milik siapa. Melihat motor tersebut sesuai dengan permintaan dari Saksi Korban, Terdakwa langsung mengirimkan foto sepeda motor merk Rx-King yang berada di Kantor Gubernur Kepulauan Riau tempat Terdakwa bekerja dengan dalih bahwa motor tersebut di jual pada media sosial facebook kepada Saksi Korban dengan maksud agar Saksi Korban berminat untuk membeli motor yang Terdakwa tawarkan. Selanjutnya Terdakwa mengirim foto tersebut kepada Saksi Korban sembari langsung mengatakan bahwa harga motor tersebut senilai Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) namun Saksi Korban menawar harga motor tersebut menjadi Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) akan tetapi Terdakwa mengatakan harga yang diberi oleh penjual yang dihubungi melalui media sosial Facebook tersebut adalah senilai Rp.15.800.000,- (lima belas juta delapan ratus ribu rupiah), dikarenakan mengetahui harga yang cukup murah Saksi Korban pun setuju untuk membeli motor tersebut, selanjutnya Terdakwa menelfon Saksi Korban melalui Aplikasi Whatsapp yang Panggilan tersebut tersebut diangkat oleh Istri korban yaitu Saksi SARI yang meminta uang tersebut langsung dikirimkan setelah magrib. Sekira pukul 19.00 WIB Saksi Korban pun mentransferkan uang tersebut sejumlah Rp.16.300.000,- dengan Rp.500.000 sebagai imbalan untuk Terdakwa karena sudah mencarikan motor ke Nomor rekening Bank MANDIRI : 1090 0219 3950 9 An. JUANDA FARMA.
- Bahwa sekira pada tanggal 11 November 2025 setelah Terdakwa menerima uang tersebut, Terdakwa langsung mencarikan motor yang diinginkan oleh Saksi Korban di daerah Tanjungpinang. Saat Terdakwa sedang mencari motor tersebut, Terdakwa menemukan motor dengan merek Rx-Special didaerah perbatasan Tanjungpinang dengan Bintan, melihat motor itu Terdakwa langsung menawar untuk membeli motor tersebut dan mencapai kesepakatan harga Rp 15.300.000,-. Setelah Terdakwa membeli motor itu dengan cara di transfer, Terdakwa langsung memberitahukan kepada Saksi Korban bahwa motor telah berada di tangan Terdakwa. Selanjutnya pada hari yang sama di waktu malam hari yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi kapan waktu pastinya, Saksi Korban menghubungi Terdakwa melalui Video Call Whatsapp untuk menanyakan keadaan motor tersebut, dikarenakan kondisi yang sudah malam dan kurang pencahayaan maka Terdakwa hanya menunjukkan bagian lampu motor yang menyala sehingga Terdakwa mengatakan “POKOKNYE ABANG YAKIN AJELAH MOTOR NI BAGUS, BODY MULUS, MESIN BAGUS, ABANG TAK AKAN KECEWALAH, POKOKNYE SAMPAI KE DABO MOTOR NI ABANG TAK AKAN KECEWALAH”. Saksi Korban pun tetap mengatakan kepada Terdakwa bahwa pada keesokkan harinya tetap ingin melihat secara langsung keadaan motor yang dimaksud.
- Bahwa pada tanggal 12 November 2025 sekira pada waktu pagi hari yang tidak diingat lagi kapan waktu pastinya, Saksi Korban kembali menghubungi Terdakwa melalui Video Call Whatsapp untuk mengecek motor merek Rx-King yang sudah dibeli tersebut. Saat sudah mengecek keadaan motor itu, Saksi Korban sadar akan perbedaan dengan foto motor yang dikirimkan dengan motor yang sudah ditunjukkan oleh Terdakwa tersebut. Selanjutnya Saksi Korban pun meminta untuk motor itu dikirimkan foto keadaan motor secara lengkap kepada Terdakwa.
- Bahwa pada tanggal 13 November 2025 sekira pukul 08:00 WIB, Terdakwa mengirimkan foto sebuah motor merek Rx-Special tersebut yang berbeda sesaui kesepakatan diawal. Kemudian Saksi Korban pun langsung menelfon Terdakwa dengan menanyakan “INI KENAPE BANYAK BETUL BEDA LIP? TEMPAT DUDUK BEDA, PELEK BEDA TUTUP RANTAI TAKA DE, MESINPUN DAH BEDA”. Selanjutnya Terdakwa menjawab “ITU TEMPAT DUDUK UDAH KOYAK, PELAK MOTOR TU DAH KEROPOS”. Kemudian Saksi Korban pun mengatakan “TAPI ITU DAH BANYAK BETUL BEDA NYE LIP, DAH MACAM MOTOR LAIN”. Kemudian Terdakwa menjelaskan bahwa alasan dari banyak yang berbeda dari motor tersebut dikarenakan Saksi Korban menawar harga Rp.15.800.000 (Lima Belas Juta Delapan Ratus) yang dimana harga awalnya adalah Rp.16.800.000 (Enam Belas Juta Delapan Ratus Ribu) maka untuk sparepart-sparepart dari motor tersebut pun dicabut oleh penjual. Karena foto motor yang dikirim tersebut dinilai sangat berbeda, Saksi Korban meminta uang yang telah ditransfer dikembalikan. Setelah itu Terdakwa pun mengatakan “KALAU NAK KEMBALIKAN DUIT TUNGGULAH SAYE JUAL DULU MOTOR NI, BUKAN MUDAH NAK LAKU”. korban pun menjawab “IYELAH CEPATLAH”.
- Bahwa keuntungan yang diterima oleh Terdakwa atas perbuatannya adalah kurang lebih sekitar Rp 1.000.000,- yang mana keuntungan tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari oleh Terdakwa dan ada sedikit memberikan kepada Saksi Juanda sebagai tanda terimakasih. Selanjutnya Terdakwa pun ada menjual motor yang tidak sesuai tersebut kepada pembeli yang sudah tidak diingat lagi siapa namanya oleh Terdakwa dengan harga sekitar Rp 6.000.000,- yang mana keuntungan tersebut digunakan Terdakwa untuk keperluan sehari-hari seperti membeli keperluan sehari-hari, membayar hutang, bermain judi, dll.
- Bahwa semenjak motor merek Rx-Special tersebut dijual yang tidak diketahui lagi kapan waktu pastinya oleh Terdakwa sampai dengan tanggal 26 Maret 2026 Saksi Korban masih terus berusaha menghubungi Terdakwa untuk meminta kepastian terkait kapan uangnya akan dikembalikan oleh Terdakwa, tetapi dikarenakan Terdakwa tidak pernah mengangkat panggilan telpon atau membalas pesan singkat dari Saksi Korban sehingga Saksi Korban pun merasa tidak adanya itikad baik dari Terdakwa dan sudah merasakan dirinya telah dirugikan maka Saksi Korban pun membuat laporan kepada pihak Polsek Singkep Barat.
----------- Bahwa Perbuatan Terdakwa NASRIZAL Als NAZRI Bin SAAT sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa NASRIZAL Als NAZRI Bin SAAT (yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) sekira bulan November 2025 yang Terdakwa tidak ingat lagi kapan waktu pastinya atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2025, bertempat di Kampung Panggak RT. 001 RW 001, Desa Sungai Harapan, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana ” Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal sekiranya pada bulan November Tahun 2025, Terdakwa yang mengetahui Saksi Korban NAZAR Bin Alm AHMAD sedang mencarikan sebuah Motor RX King untuk anaknya dari Saksi MARIA ULFA Als MAYA. Setelah mengetahui hal tersebut Terdakwa berinisiatif untuk bisa mendapatkan keuntungan dari hal tersebut, saat Terdakwa sedang bekerja di Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Terdakwa ada melihat sebuah sepeda motor RX-King yang tidak tau milik siapa. Melihat motor tersebut sesuai dengan permintaan dari Saksi Korban, Terdakwa langsung mengirimkan foto sepeda motor merk Rx-King yang berada di Kantor Gubernur Kepulauan Riau tempat Terdakwa bekerja dengan dalih bahwa motor tersebut di jual pada media sosial facebook kepada Saksi Korban dengan maksud agar Saksi Korban berminat untuk membeli motor yang Terdakwa tawarkan. Selanjutnya Terdakwa mengirim foto tersebut kepada Saksi Korban sembari langsung mengatakan bahwa harga motor tersebut senilai Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) namun Saksi Korban menawar harga motor tersebut menjadi Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) akan tetapi Terdakwa mengatakan harga yang diberi oleh penjual yang dihubungi melalui media sosial Facebook tersebut adalah senilai Rp.15.800.000,- (lima belas juta delapan ratus ribu rupiah), dikarenakan mengetahui harga yang cukup murah Saksi Korban pun setuju untuk membeli motor tersebut, selanjutnya Terdakwa menelfon Saksi Korban melalui Aplikasi Whatsapp yang Panggilan tersebut tersebut diangkat oleh Istri korban yaitu Saksi SARI yang meminta uang tersebut langsung dikirimkan setelah magrib. Sekira pukul 19.00 WIB Saksi Korban pun mentransferkan uang tersebut sejumlah Rp.16.300.000,- dengan Rp.500.000 sebagai imbalan untuk Terdakwa karena sudah mencarikan motor ke Nomor rekening Bank MANDIRI : 1090 0219 3950 9 An. JUANDA FARMA.
- Bahwa sekira pada tanggal 11 November 2025 setelah Terdakwa menerima uang tersebut, Terdakwa langsung mencarikan motor yang diinginkan oleh Saksi Korban di daerah Tanjungpinang. Saat Terdakwa sedang mencari motor tersebut, Terdakwa menemukan motor dengan merek Rx-Special didaerah perbatasan Tanjungpinang dengan Bintan, melihat motor itu Terdakwa langsung menawar untuk membeli motor tersebut dan mencapai kesepakatan harga Rp 15.300.000,-. Setelah Terdakwa membeli motor itu dengan cara di transfer, Terdakwa langsung memberitahukan kepada Saksi Korban bahwa motor telah berada di tangan Terdakwa. Selanjutnya pada hari yang sama di waktu malam hari yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi kapan waktu pastinya, Saksi Korban menghubungi Terdakwa melalui Video Call Whatsapp untuk menanyakan keadaan motor tersebut, dikarenakan kondisi yang sudah malam dan kurang pencahayaan maka Terdakwa hanya menunjukkan bagian lampu motor yang menyala sehingga Terdakwa mengatakan “POKOKNYE ABANG YAKIN AJELAH MOTOR NI BAGUS, BODY MULUS, MESIN BAGUS, ABANG TAK AKAN KECEWALAH, POKOKNYE SAMPAI KE DABO MOTOR NI ABANG TAK AKAN KECEWALAH”. Saksi Korban pun tetap mengatakan kepada Terdakwa bahwa pada keesokkan harinya tetap ingin melihat secara langsung keadaan motor yang dimaksud.
- Bahwa pada tanggal 12 November 2025 sekira pada waktu pagi hari yang tidak diingat lagi kapan waktu pastinya, Saksi Korban kembali menghubungi Terdakwa melalui Video Call Whatsapp untuk mengecek motor merek Rx-King yang sudah dibeli tersebut. Saat sudah mengecek keadaan motor itu, Saksi Korban sadar akan perbedaan dengan foto motor yang dikirimkan dengan motor yang sudah ditunjukkan oleh Terdakwa tersebut. Selanjutnya Saksi Korban pun meminta untuk motor itu dikirimkan foto keadaan motor secara lengkap kepada Terdakwa.
- Bahwa pada tanggal 13 November 2025 sekira pukul 08:00 WIB, Terdakwa mengirimkan foto sebuah motor merek Rx-Special tersebut yang berbeda sesuai kesepakatan diawal. Kemudian Saksi Korban pun langsung menelfon Terdakwa dengan menanyakan “INI KENAPE BANYAK BETUL BEDA LIP? TEMPAT DUDUK BEDA, PELEK BEDA TUTUP RANTAI TAKA DE, MESINPUN DAH BEDA”. Selanjutnya Terdakwa menjawab “ITU TEMPAT DUDUK UDAH KOYAK, PELAK MOTOR TU DAH KEROPOS”. Kemudian Saksi Korban pun mengatakan “TAPI ITU DAH BANYAK BETUL BEDA NYE LIP, DAH MACAM MOTOR LAIN”. Kemudian Terdakwa menjelaskan bahwa alasan dari banyak yang berbeda dari motor tersebut dikarenakan Saksi Korban menawar harga Rp.15.800.000 (Lima Belas Juta Delapan Ratus) yang dimana harga awalnya adalah Rp.16.800.000 (Enam Belas Juta Delapan Ratus Ribu) maka untuk sparepart-sparepart dari motor tersebut pun dicabut oleh penjual. Karena foto motor yang dikirim tersebut dinilai sangat berbeda, Saksi Korban meminta uang yang telah ditransfer dikembalikan. Setelah itu Terdakwa pun mengatakan “KALAU NAK KEMBALIKAN DUIT TUNGGULAH SAYE JUAL DULU MOTOR NI, BUKAN MUDAH NAK LAKU”. korban pun menjawab “IYELAH CEPATLAH”.
- Bahwa setelah kejadian Terdakwa diminta untuk mengembalikan uang dari Saksi Korban tersebut, akan tetapi Terdakwa tidak memiliki niatan untuk mengembalikan dan memilih untuk mencari untung kembali dari hasil penjualan motor tersebut. Kemudian Terdakwa pun meminta tolong kepada Saksi Juanda untuk memposting kembali motor merek Rx-Special tersebut di Facebook untuk dijual. Saat sudah diposting tersebut, Saksi Juanda dihubungi oleh salah seorang pembeli yang mana Terdakwa sudah tidak ingat lagi namanya, Saksi Juanda pun juga langsung mengarahkan pembeli itu kepada Terdakwa untuk berhubungan langsung terkait jual motor tersebut. Selanjutnya saat Terdakwa sudah sampai pada kesepakatan untuk menjual motor tersebut dengan harga Rp 6.000.000,-, Terdakwa langsung mengantarkan motor tersebut kepada pembelinya di daerah Teluk Keriting, Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau dan menerima pembayaran sesuai kesepakatan diawal secara cash.
- Bahwa Terdakwa setelah menerima uang penjualan tersebut, Terdakwa tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh Saksi Korban. Terdakwa menggunakan keuntungan sebesar Rp 6.000.000,- itu untuk kepentingan pribadi seperti membeli keperluan sehari-hari, membayar hutang, bermain judi, dll.
- Bahwa semenjak motor merek Rx-Special tersebut dijual yang tidak diketahui lagi kapan waktu pastinya oleh Terdakwa sampai dengan tanggal 26 Maret 2026 Saksi Korban masih terus berusaha menghubungi Terdakwa untuk meminta kepastian terkait kapan uangnya akan dikembalikan oleh Terdakwa, tetapi dikarenakan Terdakwa tidak pernah mengangkat panggilan telpon atau membalas pesan singkat dari Saksi Korban sehingga Saksi Korban pun merasa tidak adanya itikad baik dari Terdakwa dan sudah merasakan dirinya telah dirugikan maka Saksi Korban pun membuat laporan kepada pihak Polsek Singkep Barat.
----------- Bahwa Perbuatan Terdakwa NASRIZAL Als NAZRI Bin SAAT sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------
|