1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
2. Menetapkan kepada Pemohon atas nama ALWI untuk Perubahan Tanggal Lahir Di Akta Kelahiran Pemohon yang semula tertulis 01 JANUARI 1972 dirubah menjadi 31 DESEMBER 1972 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 16.774/DISP/2001 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Riau tertanggal 13 September 2001;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau untuk mencatat perubahan tanggal lahir pemohon pada register yang disediakan untuk itu. Dengan memperlihatkan salinan resmi dari Penetapan ini;
4. Membebankan biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan dan Undang Undang yang berlaku;
|