| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 18/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg | SUMINAH | PT. UTAMAMAS PROPERTINDO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Upah Yang Tidak Sesuai | ||||||
| Nomor Perkara | 18/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 15 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | 1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 3) Memerintahkan TERGUGAT agar membayarkan Hak-hak PENSIUN kepada PENGGUGAT sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, oleh karena itu PENGGUGAT berhak atas : a. uang pesangon sebesar 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2); b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4). Maka untuk itu Penggugat meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini agar memutus dan atau menghukum Tergugat membayarkan kompensasi terhadap Pemberhentian sepihak tersebut kepada Penggugat dengan rincian sebagaimana berikut ini: RINCIAN HAK SUMINAH ex KARYAWAN PT. UTAMA MAS PROPERTINDO 4) Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara; Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
