Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pdt.P/2024/PN Tpg HERIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 11/Pdt.P/2024/PN Tpg
Tanggal Surat Rabu, 24 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HERIYANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2. Memberi izin kepada Pemohon (HERIYANTO) selaku wali dari SYEKH NIDA ANTARES dan SANDRA ANDROMEDA ALIEFIA¸ yang masih dibawah umur / belum dewasa untuk mewakili SYEKH NIDA ANTARES dan SANDRA ANDROMEDA ALIEFIA melakukan perbuatan hukum yakni menjual 4 (empat) bidang tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) sebagai berikut:

     a.    Sertifikat Hak Milik Nomor : 1735/Batu Sembilan, tertanggal 19 November 1996, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, seluas 1.101 M2 (Seribu seratus satu meter persegi);
     b.    Sertifikat Hak Milik Nomor : 1277/Melayu Kota Piring, tertanggal 10 Agustus 1999, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, seluas 932 M2 ( Sembilan ratus tiga puluh dua meter persegi);
     c.    Sertifikat Hak Milik Nomor : 2190/Melayu Kota Piring, tertanggal 01 April 2003, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, seluas 173 M2 ( seratus tujuh puluh tiga meter persegi);
     d.    Sertifikat Hak Milik Nomor : 605/Kampung Bugis, tertanggal 15 Desember 2004, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, seluas 716 M2 ( tujuh ratus enam belas meter persegi);

3. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak