Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
179/Pdt.P/2026/PN Tpg Marsaulina Saragih Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 179/Pdt.P/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Kamis, 29 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Marsaulina Saragih
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1AGUSTINUS SIHOMBINGMarsaulina Saragih
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menetapkan nama Argilaus Lumban Tungkup Nainggolan yang lahir di Samosir tanggal 27 Desember 1946 berdasarkan Kutipan Akta 
   Kelahiran No.TIGARIBU DUAPULUH LIMA/Disp/Tpi./03., tanggal 18 Januari 2003 yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kota 
   Tanjungpinang, dengan nama-nama pada beberapa dokumen dibawah ini:

   a. Bahwa pada dokumen Kutipan Akta Kelahiran No. TIGARIBU DUAPLUH LIMA/Disp/Tpi./03. Tanggal 18 Januari 2003 yang dikeluarkan 
      oleh Dinas Catatan Sipil Kota Tanjungpinang, tertulis nama Argilaus Lumban Tungkup Nainggolan;
   b. Bahwa pada Keterangan Tanda Nikah Reg. Nomor: 6/1972/R.S.II. tanggal 9 Pebruari 1972 yang dikeluarkan oleh Gereja Kristen 
      Protestan Simalungun (GKPS) Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara, tertulis nama Argilaus Nainggolan;
   c. Bahwa pada dokumen akta lahir Catatan Sipil Warga Negara Indonesia Golongan Indonesia Nasrani Nomor: SEMBILANBELAS/1973   
      tanggal 18 September 1973 yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Riau, tertulis nama 
      Argilaus Nainggolan;
   d. Bahwa pada dokumen Kartu Keluarga No.3275012406190019 tanggal 24 Juni 2019, tertulis nama Argilaus;
   e. Bahwa pada dokumen akta lahir Catatan Sipil Warga Negara Indonesia Golongan Indonesia Nasrani Nomor: DUAPULUH EMPAT/1974 
      tanggal 12 Desember 1974 yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Riau, tertulis nama 
      Argilaus Nainggolan;
   f. Bahwa pada dokumen Kartu Keluarga No.2171060211090005 tanggal 12 Oktober 2020, tertulis nama ALT. Nainggolan;
   g. Bahwa pada dokumen akta lahir Catatan Sipil Warga Negara Indonesia Golongan Indonesia Nasrani Nomor: DUAPULUH DUA/1976 tanggal 
      30 Oktober 1976 yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Riau, tertulis nama A Nainggolan;
   h. Bahwa pada dokumen Kartu Keluarga No.2172040711080004 tanggal 04 Januari 2016, tertulis nama Argilaus L T Nainggolan;
   i. Bahwa pada dokumen akta lahir Catatan Sipil Warga Negara Indonesia Golongan Indonesia Nasrani Nomor: DUAPULUH DELAPAN/1979 
      tanggal 19 Desember 1979 yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Riau, tertulis nama 
      A.Nainggolan;
   j. Bahwa pada dokumen Kartu Keluarga No.2172012804090002 tanggal 03 Agustus 2021, tertulis nama A. Nainggolan;
   k. Bahwa pada dokumen Sertipikat Hak Milik Nomor: 02312 Desa Tanjung Ayun Sakti tanggal 27 Maret 1995, Surat Ukur No.02443/2025 
      tanggal 16 Juli 2025, NIB 03040, Luas 72m2, yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional terletak di Kelurahan Tanjung Ayun   
      Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, tertulis atas nama A.L.T. Nainggolan;
   l. Bahwa pada dokumen Sertipikat Hak Milik Nomor: 02313 Desa Tanjung Ayun Sakti tanggal 27 Maret 1995, Surat Ukur No.02444/2025 
      tanggal 16 Juli 2025, NIB 03041, Luas 72m2, yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional terletak di Kelurahan Tanjung Ayun 
      Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, tertulis atas nama A.L.T. Nainggolan;
   m. Bahwa pada dokumen Sertipikat Hak Milik Nomor: 02314 Desa Tanjung Ayun Sakti tanggal 27 Maret 1995, Surat Ukur No.02445/2025 
      tanggal 16 Juli 2025, NIB 03042, Luas 88m2, yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional terletak di Kelurahan Tanjung Ayun 
      Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, tertulis atas nama A.L.T. Nainggolan;
      adalah benar-benar merupakan satu orang yang sama, yaitu Almarhum Suami Pemohon sendiri.

3. Memberikan hak dan kewenangan kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan nama pada dokumen-dokumen tersebut (jika diperlukan) di 
   instansi atau dinas baik di lingkungan Pemerintahan maupun swasta.

4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atau apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon penetapan/putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak