Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Tpg PT. Quo H&A Bersaudara JUMADI Alias AMENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Tpg
Tanggal Surat Kamis, 16 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Quo H&A Bersaudara
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TANTIMIN, S.H.,M. HPT. Quo H&A Bersaudara
2JENNI LESTARI LUMBANTOBING, S.H.PT. Quo H&A Bersaudara
3JEVICA JULVIA, S.H.PT. Quo H&A Bersaudara
Tergugat
NoNama
1JUMADI Alias AMENG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 210.216.160,00
Petitum

1.  Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2.. Menyatakan Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Wanprestasi;

3. Menyatakan sah dan mengikat surat-surat Penggugat berupa:

  1. Surat Account Statement tertanggal 01 Januari 2022 ;
  2. Surat Somasi Kantor Hukum Tantimin & Rekan, tertanggal 30 Juni 2022, Nomor : 100/KH-TR/QHA-S/VI/2022;
  3. Surat Somasi Kedua dan sekaligus Somasi Terakhir Kantor Hukum Tantimin & Rekan, tertanggal 01 Agustus 2022, Nomor : 130/KH-TR/QHA-SII/VIII/2022
  4. Surat Somasi Terakhir Kantor Hukum Tantimin & Rekan, tertanggal 17 November 2022, Nomor : 264/KH-TR/QHA-ST/XI/2022;

4. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan prestasi yaitu:

  1. Membayar lunas, tunai, dan seketika sisa utang pembelian berbagai macam roti sejumlah Rp.187.693.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);
  2. Membayar lunas, tunai, dan seketika kerugian material yang dialami Penggugat jika uang sejumlah Rp.187.693.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) didepositokan dengan bunga 6%/thn (enam persen per tahun) selama 2tahun sebesar Rp.22.523.160,- (dua puluh dua juta lima ratus dua puluh tiga ribu seratus enam puluh Rupiah) ;
  3. Membayar lunas, tunai, dan seketika kerugian inmateriil sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah) ;

 

5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap Sebidang tanah berikut bangunan Minimarket Suryani yang terletak di Jalan Raja Ali Haji, Kelurahan Dabo Lama, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, milik Tergugat;

6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) secara tunai dan seketika sebesar Rp 2.000.000,-/hari (dua juta Rupiah per hari) apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet atau keberatan (uitvoerbaar bij voorraad);

8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

Atau,

Apabila Yang Mulia Ibu Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang atau Hakim Yang Memeriksa dan Memutus perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak