| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perjanjian Hutang Piutang sejumlah Rp.1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) tertanggal 26 Maret 2025 yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat I adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas hutang pinjaman pokok kepada Penggugat sebesar Rp.840.000.000,- (depalan ratus empat puluh juta rupiah);
4. Menghukum Tergugat I untuk membayar hutang pinjaman beserta bunga sebesar 6% (enam persen) pertahun dari pokok sebesar Rp.840.000.000,- (depalan ratus empat puluh juta rupiah) terhitung tanggal 1 April 2025 hingga hutang tersebut dibayar lunas kepada Penggugat.
5. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan terhadap obyek jaminan berupa :
a. SURAT KETERANGAN TENTANG RIWAYAT PENGELOLAAN TANAH Nomor 21/G-1/2021 tanggal 05 Oktober 2021, atas nama U SENG (Tergugat I), terletak di Jalan Sungai Ladi RT.02 RW.03 Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang dengan luas ± 12110 M?2; (dua belas ribu seratus sepuluh meter persegi), yang dikeluarkan oleh Kelurahan Kampung Bugis dan tercatat dibawah register Nomor 05/G-1/2022 Tanggal 21 Februari 2022 pada kantor Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, dengan batas-batas sempadan sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah : U Seng
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah : Parit
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah : Kimin, S.H., MBA.
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah : U Seng
b. SURAT KETERANGAN GANTI KERUGIAN/HIBAH tertanggal 17 September 2021 dari U SENG (Tergugat I) kepada HIONG KIM (Tergugat III), tanah terletak di Jalan Sungai Ladi RT.002 RW.003 Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, tanah seluas ±12320 M?2; (dua belas ribu tiga ratus dua puluh meter persegi), dikeluarkan oleh Kelurahan Kampung Bugis dengan Register Nomor 095/590/X/2021 Tanggal 06 Oktober 2021 berikut tercatat pada kantor Kecamatan Tanjungpinang Kota dengan Register Nomor 09/590/II/2022 Tanggal 21 Februari 2022, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah : Rencana Jalan
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah : LUCY (Tergugat III)
Sebelah Barat berbatas dengan tanah : Rencana Jalan
Sebelah Timur berbatas dengan tanah : Kok Seng alias Candra Dinata
c. SURAT KETERANGAN GANTI KERUGIAN/HIBAH Tanggal 17 September 2021, sebidang tanah terletak di Jalan Sungai Ladi RT.002 RW.003 Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, yang dikuasai berdasarkan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Tanah Nomor 21/G-1/2021 tanggal 05 Oktober 2021 seluas ±12110 M?2; (dua belas ribu seratus sepuluh meter persegi), atas nama LUCY (Tergugat III) selaku Penerima Hibah, dikeluarkan oleh Kelurahan Kampung Bugis dengan Register Nomor 092/590/X/2021 Tanggal 06 Oktober 2021, dan tercatat di Kecamatan Tanjungpinang Kota dengan Register Nomor 10/590/II/2022 Tanggal 21 Februari 2022, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah : Hiong Kim (Tergugat II)
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah : Parit
Sebelah Barat berbatas dengan tanah : Rencana Jalan
Sebelah Timur berbatas dengan tanah : Kok Seng alias Candra Dinata
6. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera mengosongkan dan/atau membongkar bangunan yang berada di atas obyek jaminan secara sukarela sekaligus menyerahkan obyek jaminan tersebut kepada Penggugat secara utuh tanpa beban dan syarat apapun, bilamana perlu pengosongan atau pembongkaran tersebut dengan bantuan alat kekuasaan Negara;
7. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara a quo;
8. Menghukum biaya perkara kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III.
|