Berdasarkan segala uraian di atas, dengan hormat PENGGUGAT melalui Kuasa Hukumnya memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri tanjung pinang pada pengadilan hubungan industrial c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menetapkan hari persidangan dan memanggil para pihak guna untuk didengar keterangannya dan selanjutnya berkenan memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2. Menyatakan perselisihan PENGGUGAT dan TERGUGAT perselisihan pemutusan hubungan kerja,perselisihan hak dan perselisihan hubungan industrial
3. Menyatakan pemutusan hubungan kerja PENGGUGAT dengan TERGUGAT sepihak
4. Menghukum TERGUGAT membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja RP. 54.879.000 (Lima Puluh Empat Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah)
5. Menghukum tergugat untuk membayar uang pengganti hak cuti yang belum dibyarkan sebesar 2.000.000 (dua juta rupiah)
6. Menghukum TERGUGAT membayar selisih pembayaran upah dan tunjangan hari raya dibawa upah minimum kota batam sebesar RP. 51.681.224 (Lima Puluh Satu Juta Enam Ratus Delapan Puluh Satu Dua Ratus Dua Puluh Empat Rupiah)
7. Menghukum TERGUGAT membayar selisih manfaat BPJS ketenagakerjaan dan manfaat BPJS Kesehatan sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga juta rupiah)
8. Menghukum TERGUGAT membayar uang denda keterlambatan memberikan keterangan upah Rp. 1.000.000 (satu Juta Rupiah)
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan upah periode November 2025 sampai April 2026 sebesar. 31.411.128. (Tiga Puluh Satu Juta Empat Ratus Sebelas Ribu Seratus Dua Pulu Delapan Rupiah)
10. Memerintahkan TERGUGAT tunduk dan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini
11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsong) Rp.1.000.000 (Satu Juta rupiah ) setiap kali TERGUGAT lalai melaksanakan atau melanggar, baik sebagian ataupun seluruh isi putusan.
12. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada isi Putusan.
13. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voraad), meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Verzet/Perlawanan.
14. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini.
Atau
Subsidair
Apabila Pengadilan berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono);
|