Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.Sus/2024/PN Tpg 1.ADITYA SYAUMMIL PATRIA, SH., MH.
2.RAMBOO LOLY SINURAT, S.H
3.DONGAN SIRAIT, S.H
4.MUTIARA GIRINDRA PRATIWI, S.H
KASWAN KHOMZI Als OYI Bin SUANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 110/Pid.Sus/2024/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-349/L.10.15/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADITYA SYAUMMIL PATRIA, SH., MH.
2RAMBOO LOLY SINURAT, S.H
3DONGAN SIRAIT, S.H
4MUTIARA GIRINDRA PRATIWI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KASWAN KHOMZI Als OYI Bin SUANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa KASWAN KHOMZI Als OYI Bin SUANDI pada tanggal 3 Desember 2023 sekira pukul 24.30 Wib sampai dengan awal Bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2023 sampai dengan bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Desa Pusuk, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muntok akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yakni Terdakwa KASWAN KHOMZI Als OYI Bin SUANDI ditahan di Rutan Polres Bintan dan sebagian besar saksi bertempat kediaman lebih dekat pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang daripada Pengadilan Negeri Muntok sehingga Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tanggal 3 Desember 2023 sekira pukul 24.30 WIB di rumah tempat tinggal Terdakwa, di Desa Pusuk, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Blitung, terdakwa masuk (login) kedalam akun facebook milik Saksi NORA VERONIKA SIMANJUNTAK (selanjutnya disebut saksi korban) dengan nama akun facebook NORA VERONIKA SIMANJUNTAK (IKA) yangmana username dan password untuk masuk kedalam akun facebook milik Saksi Korban sudah Terdakwa ketahui sebelumnya.
  • Bahwa selanjutnya terhadap akun facebook NORA VERONIKA SIMANJUNTAK (IKA) yang memiliki teman facebook kurang lebih 1.600 (seribu enam ratus), terdakwa memposting foto dan video Saksi korban tanpa menggunakan baju pada story facebook sehingga memperlihatkan payudara Saksi Korban, yangmana terdakwa tidak ada meminta izin kepada Saksi Korban saat menggunakan akun dan penggunaan akun facebook milik Saksi Korban tersebut tanpa sepengetahuan Saksi.
  • Bahwa sebelumnya terdakwa mendapatkan foto dan video Saksi Korban yang sedang tidak menggunakan pakaian dengan Perekam Layar saat Video Call melalui handphone milik terdakwa merek REDMI NOTE 10 PRO model M2101K6G warna Biru dengan nomor IMEI 866709052228904 pada slot IMEI 1 (satu) dan nomor IMEI 66709052228912 pada slot IMEI 2 (dua) yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah Nano Simcard dengan nomor ICCID 8962116646 pada slot SIM 1 (satu) dan 1 (satu) buah Nano Simcard dengan nomor ICCID 62014000516422623 pada slot SIM 2 (dua) yang didalam Sim 1 terdapat kartu Exsis 0831-5103-5050 dan Sim 2 kartu Indosat 0857-8984-6971.
  • Bahwa Saksi Korban mau membuka pakaiannya atas permintaan serta bujukan terdakwa, dimana terdakwa terlebih dahulu memperlihatkan alat kemaluan sehingga Saksi Korban menerima permintaan terdakwa dan membuka pakaiannya, yang pada saat itu tanpa persetujuan Saksi Korban, terdakwa diam-diam mengambil foto dan video.
  • Bahwa selanjutnya pada awal bulan Januari 2024 terdakwa sudah tidak dapat masuk lagi ke akun facebook asli miliki Saksi Korban, kemudian terdakwa membuat akun facebook baru atas nama NORA VERONIKA SIMANJUNTAK menggunakan email milik terdakwa yakni Kaswanalfarabi@gmail.com dengan password Veronika1993 dengan menggunakan gambar Saksi Korban yang tidak menggunakan pakaian yang memperlihatkan payudara Saksi Korban yang seolah-olah akun facebook tersebut adalah milik Saksi Korban yang memiliki teman kurang lebih 2.438 (dua ribu empat ratus tiga puluh delapan).
  • Bahwa kemudian Terdakwa menggunakan akun facebook atas nama NORA VERONIKA SIMANJUNTAK yang dibuat oleh Terdakwa tersebut, untuk mengirimkan foto dan video Saksi Korban tanpa menggunakan baju dengan durasi kurang lebih 1 (satu) Menit 43 (empat puluh tiga) detik, yang dikirimkan kepada orang lain, yakni Saksi CHANDRA BANIARA SIREGAR als REGAR, Saksi WULANDARI Als WULAN, dan Saksi JULIANTI PANJAITAN melalui chat messenger facebook dan juga melalui WhatssApp menggunakan nomor: 0857-8984-6971.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban merasa malu kepada teman-teman dan keluarga yang telah mengetahui foto dan video Saksi Korban tidak menggunakan baju yang memperlihatkan payudara Saksi Korban.

-------Perbuatan Terdakwa KASWAN KHOMZI Als OYI Bin SUANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 84 ayat (2) KUHAP.

Pihak Dipublikasikan Ya