Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.B/2024/PN Tpg 1.MARSHALL STANLEY YEHEZKIEL, S.H
2.FAJRIAN YUSTIARDI, S.H., M.H.
JAI Bin ALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 113/Pid.B/2024/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-353/L.10.15/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARSHALL STANLEY YEHEZKIEL, S.H
2FAJRIAN YUSTIARDI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAI Bin ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

 

Bahwa Terdakwa JAI bin ALI, pada hari Rabu, 03 Januari 2024, pukul 04.37 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pelabuhan Koperasi Unit Desa (KUD) Jl. Perikanan, Kampung Kuala Lumpur, RT. 003/RW. 006, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “MENGAMBIL BARANG SESUATU, YANG SELURUHNYA ATAU SEBAGIAN KEPUNYAAN ORANG LAIN, DENGAN MAKSUD UNTUK DIMILIKI SECARA MELAWAN HUKUM, YANG DILAKUKAN DENGAN MERUSAK, MEMOTONG, ATAU MEMANJAT ATAU DENGAN MEMAKAI ANAK KUNCI PALSU, PERINTAH PALSU, ATAU PAKAIAN JABATAN PALSU” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Selasa, 02 Januari 2024, sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa JAI bin ALI sedang tidur di Pasar Inpres, Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau sampai dengan keesokan harinya, yaitu pada hari Rabu, 03 Januari 2024 sekira pukul 00.00 WIB, Terdakwa JAI bin ALI terbangun dan langsung berjalan kaki menuju Pelabuhan Koperasi Unit Desa (KUD) yang terletak di Jl. Perikanan, Kampung Kuala Lumpur, RT. 003/RW. 006, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, kemudian setibanya disana sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa JAI bin ALI melihat ada 2 (dua) unit Kapal Pompong yang terparkir di tempat tersebut, lalu timbul niat Terdakwa JAI bin ALI untuk mencuri salah satu Kapal Pompong yang terparkir tersebut, namun dikarenakan Terdakwa JAI bin ALI takut ketahuan melakukan pencurian, maka Terdakwa JAI bin ALI menunda keinginannya tersebut dan memilih untuk duduk-duduk di sekitar Pelabuhan Koperasi Unit Desa (KUD) tersebut sambil memantau situasi dan kondisi di sekitar lokasi Pelabuhan Koperasi Unit Desa (KUD) tersebut;
  • Selanjutnya, pada pukul 04.37 WIB, tepatnya setelah Terdakwa JAI bin ALI memantau situasi sudah benar-benar aman, Terdakwa JAI bin ALI langsung turun ke pantai dengan cara berjalan kaki dan memanjat ke salah satu Kapal Pompong yang terparkir dari bagian depan Kapal Pompong yang posisinya dekat dengan bibir pantai, setelah itu Terdakwa JAI bin ALI segera mencari engkol pada mesin Kapal Pompong tersebut, namun dari kedua Kapal Pompong tersebut, Terdakwa JAI bin ALI menemukan engkol pada salah satu Kapal Pompong, sehingga Terdakwa JAI bin ALI segera mengengkol mesin Kapal Pompong KM. SUMBER BUNGA warna merah dan biru beserta mesin warna hijau merek TIANLI milik Saksi Korban NASIM bin KAASA tersebut hingga mesinnya hidup, lalu setelah itu Terdakwa JAI bin ALI langsung melepas tali pada Kapal Pompong KM. SUMBER BUNGA tersebut dan langsung memasukan gigi mundur pada mesin Kapal Pompong KM. SUMBER BUNGA untuk memutar arah;
  • Setelah itu, Terdakwa JAI bin ALI langsung pergi menuju Pulau Moro di Kabupaten Karimun dan sesampainya disana pada malam hari, Terdakwa JAI bin ALI melihat cuaca dan kondisi angin yang baik, maka Terdakwa JAI bin ALI melanjutkan perjalanannya menuju Pulau Burung di Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, dan akhirnya Terdakwa JAI bin ALI tiba pada hari Kamis, 04 Januari 2024 sekira pukul 06.00 WIB, yang mana Terdakwa JAI bin ALI langsung menawarkan untuk menjual Kapal Pompong KM. SUMBER BUNGA milik Saksi Korban NASIM bin KAASA tersebut kepada orang-orang yang berada disana dengan alasan bahwa Terdakwa JAI bin ALI tidak ingin memakai Kapal Pompong itu lagi, hingga akhirnya ada orang yang tertarik dengan Kapal Pompong KM. SUMBER BUNGA warna merah dan biru beserta mesin warna hijau merek TIANLI milik Saksi Korban NASIM bin KAASA yang mana orang yang membelinya bernama Saksi MUHAMMAD ROZI bin SEMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), lalu Saksi MUHAMMAD ROZI bin SEMAN membelinya dengan harga yang telah mereka sepakati, yaitu sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Surat Keselamatan Kapal Ikan Nomor: 552.2/HUBLA/442 tertanggal 25 September 2012 yang ditandatangani oleh Sdr. Drs. Wan Khaidir selaku Sekretaris Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kota Tanjungpinang dengan ini menerangkan spesifikasi Kapal RM. SUMBER BUNGA, Tanda Panggilan R.10 No. 1059, Tonase Kotor GT 2, Tempat dan Tanggal Pembangunan di Kijang, Tahun 1995, dan panjang kapal 9 M;
  • Bahwa berdasarkan Kwitansi Pembelian 1 (satu) buah Kapal Pompong, telah diterima dari Sdr. NASIM bin KAASA uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran 1 (satu) buah Kapal Pompong tertanggal 13 Januari 2013 yang ditandatangani oleh Sdr. H. Sampara Daeng Pabe selaku Penjual dan Sdr. NASIM bin KAASA selaku Pembeli yang pada intinya menerangkan benar bahwa Kapal Pompong KM. SUMBER BUNGA warna merah dan biru beserta mesin warna hijau merek TIANLI adalah milik Saksi NASIM bin KAASA secara sah menurut hukum;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa JAI bin ALI mengakibatkan Saksi Korban NASIM bin KAASA kehilangan Kapal Pompong KM. SUMBER BUNGA warna merah dan biru beserta mesin warna hijau merek TIANLI, sehingga Saksi Korban NASIM bin KAASA mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana.

 

SUBSIDAIR:

 

Bahwa Terdakwa JAI bin ALI, pada hari Rabu, 03 Januari 2024, pukul 04.37 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pelabuhan Koperasi Unit Desa (KUD) Jl. Perikanan, Kampung Kuala Lumpur, RT. 003/RW. 006, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “MENGAMBIL BARANG SESUATU, YANG SELURUHNYA ATAU SEBAGIAN KEPUNYAAN ORANG LAIN, DENGAN MAKSUD UNTUK DIMILIKI SECARA MELAWAN HUKUM” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Selasa, 02 Januari 2024, sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa JAI bin ALI sedang tidur di Pasar Inpres, Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau sampai dengan keesokan harinya, yaitu pada hari Rabu, 03 Januari 2024 sekira pukul 00.00 WIB, Terdakwa JAI bin ALI terbangun dan langsung berjalan kaki menuju Pelabuhan Koperasi Unit Desa (KUD) yang terletak di Jl. Perikanan, Kampung Kuala Lumpur, RT. 003/RW. 006, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, kemudian setibanya disana sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa JAI bin ALI melihat ada 2 (dua) unit Kapal Pompong yang terparkir di tempat tersebut, lalu timbul niat Terdakwa JAI bin ALI untuk mencuri salah satu Kapal Pompong yang terparkir tersebut, namun dikarenakan Terdakwa JAI bin ALI takut ketahuan melakukan pencurian, maka Terdakwa JAI bin ALI menunda keinginannya tersebut dan memilih untuk duduk-duduk di sekitar Pelabuhan Koperasi Unit Desa (KUD) tersebut sambil memantau situasi dan kondisi di sekitar lokasi Pelabuhan Koperasi Unit Desa (KUD) tersebut;
  • Selanjutnya, pada pukul 04.37 WIB, tepatnya setelah Terdakwa JAI bin ALI memantau situasi sudah benar-benar aman, Terdakwa JAI bin ALI langsung turun ke pantai dengan cara berjalan kaki dan memanjat ke salah satu Kapal Pompong yang terparkir dari bagian depan Kapal Pompong yang posisinya dekat dengan bibir pantai, setelah itu Terdakwa JAI bin ALI segera mencari engkol pada mesin Kapal Pompong tersebut, namun dari kedua Kapal Pompong tersebut, Terdakwa JAI bin ALI menemukan engkol pada salah satu Kapal Pompong, sehingga Terdakwa JAI bin ALI segera mengengkol mesin Kapal Pompong KM. SUMBER BUNGA warna merah dan biru beserta mesin warna hijau merek TIANLI milik Saksi Korban NASIM bin KAASA tersebut hingga mesinnya hidup, lalu setelah itu Terdakwa JAI bin ALI langsung melepas tali pada Kapal Pompong KM. SUMBER BUNGA tersebut dan langsung memasukan gigi mundur pada mesin Kapal Pompong KM. SUMBER BUNGA untuk memutar arah;
  • Setelah itu, Terdakwa JAI bin ALI langsung pergi menuju Pulau Moro di Kabupaten Karimun dan sesampainya disana pada malam hari, Terdakwa JAI bin ALI melihat cuaca dan kondisi angin yang baik, maka Terdakwa JAI bin ALI melanjutkan perjalanannya menuju Pulau Burung di Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, dan akhirnya Terdakwa JAI bin ALI tiba pada hari Kamis, 04 Januari 2024 sekira pukul 06.00 WIB, yang mana Terdakwa JAI bin ALI langsung menawarkan untuk menjual Kapal Pompong KM. SUMBER BUNGA milik Saksi Korban NASIM bin KAASA tersebut kepada orang-orang yang berada disana dengan alasan bahwa Terdakwa JAI bin ALI tidak ingin memakai Kapal Pompong itu lagi, hingga akhirnya ada orang yang tertarik dengan Kapal Pompong KM. SUMBER BUNGA warna merah dan biru beserta mesin warna hijau merek TIANLI milik Saksi Korban NASIM bin KAASA yang mana orang yang membelinya bernama Saksi MUHAMMAD ROZI bin SEMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), lalu Saksi MUHAMMAD ROZI bin SEMAN membelinya dengan harga yang telah mereka sepakati, yaitu sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Surat Keselamatan Kapal Ikan Nomor: 552.2/HUBLA/442 tertanggal 25 September 2012 yang ditandatangani oleh Sdr. Drs. Wan Khaidir selaku Sekretaris Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kota Tanjungpinang dengan ini menerangkan spesifikasi Kapal RM. SUMBER BUNGA, Tanda Panggilan R.10 No. 1059, Tonase Kotor GT 2, Tempat dan Tanggal Pembangunan di Kijang, Tahun 1995, dan panjang kapal 9 M;
  • Bahwa berdasarkan Kwitansi Pembelian 1 (satu) buah Kapal Pompong, telah diterima dari Sdr. NASIM bin KAASA uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran 1 (satu) buah Kapal Pompong tertanggal 13 Januari 2013 yang ditandatangani oleh Sdr. H. Sampara Daeng Pabe selaku Penjual dan Sdr. NASIM bin KAASA selaku Pembeli yang pada intinya menerangkan benar bahwa Kapal Pompong KM. SUMBER BUNGA warna merah dan biru beserta mesin warna hijau merek TIANLI adalah milik Saksi NASIM bin KAASA secara sah menurut hukum;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa JAI bin ALI mengakibatkan Saksi Korban NASIM bin KAASA kehilangan Kapal Pompong KM. SUMBER BUNGA warna merah dan biru beserta mesin warna hijau merek TIANLI, sehingga Saksi Korban NASIM bin KAASA mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya