Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2023/PN Tpg | PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BESTARI ( PD BPR BESTARI ) | 1.SITI MIRZA 2.ZULHENDRI, S.Sos |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Mei 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2023/PN Tpg | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 04 Mei 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 350.144.341,00 | ||||||
Petitum |
(tiga ratus lima puluh juta seratus empat puluh empat ribu tiga ratus empat puluh satu rupiah) Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik SHM no 463 atas nama SITI MIRZA yang terletak di kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) no 463 atas nama SITI MIRZA dan yang terletak di Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang; 5. Meletakkan Sita Eksekusi diatas asset milik Para Tergugat sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang 6. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan Agunan milik Para Tergugat/ Zulhendri (Penjamin) melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar disesuaikan 10% dari nilai gugatan/jumlah pokok perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |