Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Tpg PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BESTARI ( PD BPR BESTARI ) 1.SITI MIRZA
2.ZULHENDRI, S.Sos
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Tpg
Tanggal Surat Kamis, 04 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BESTARI ( PD BPR BESTARI )
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SITI MIRZA
2ZULHENDRI, S.Sos
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 350.144.341,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :

 

  • Tunggakan pokok               : Rp.   338.333.332,-
  • Tunggakan Bunga              : Rp.   11.044.443,-
  • Denda/penalty                                : Rp.      766.566.-

 

  • Total tunggakan                 : Rp.   350.144.341,-

(tiga ratus lima puluh juta seratus empat puluh empat ribu tiga ratus empat puluh satu rupiah)

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik SHM no 463 atas nama SITI MIRZA yang terletak di kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa

 Sertipikat Hak Milik (SHM) no 463 atas nama SITI MIRZA dan yang terletak di Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang;

5. Meletakkan Sita Eksekusi diatas asset milik Para Tergugat sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang

6. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan Agunan milik Para Tergugat/ Zulhendri (Penjamin) melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar disesuaikan 10% dari nilai gugatan/jumlah pokok perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak