| Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa ia Terdakwa I ANDRIYAN ALS ASEP BIN NASIR bersama-sama dengan Terdakwa II RENDY FATTURRAHMAN ALS RENDY BIN SUHAIDI, Terdakwa III RIFALDIN ALS RIFAL BIN NASIR, Anak Saksi VIRLO SINGGIH PRATAMA, dan Anak Saksi FAHRI AHMAD pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Hangtuah Alun-alun Tugu Sirih Kel. Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 03.00 saksi MUHAMMAD ZAINI pergi bersama sama dengan saksi IMANUDIN dan saksi RIFKY HIDAYATULLOH ke Tepi Laut, kemudian setibanya di Jalan Hangtuah Alun-alun Tugu sirih Kel. Tanjungpinang kota Kec. Tanjungpnang Kota - Kota Tanjungpinang, saksi bertemu dengan Terdakwa ANDRIAN Alias ASEP Bin NASIR, Terdakwa RENDY FATTURRAHMAN Alias RENDY Bin Alm SUHAIDI, Terdakwa RIFALDIN Alias RIFAL Bin NASIR, anak saksi FAHRI AHMAD , Anak saksi VIRLO, dan saudara ARIL Alias OTONG (DPO), lalu saudara ARIL Alias OTONG (DPO) memanggil saksi MUHAMMAD ZAINI dan saksi IMANUDIN dengan mengatakan “WOI” sambil melambaikan tangan kearah saksi MUHAMMAD ZAINI dan saksi IMANUDIN, kemudian saksipun menghampiri panggilan saudara ARIL Alias OTONG (DPO) tersebut, sesampainya didepan saudara ARIL Alias OTONG (DPO), kemudian ia berkata kepada saksi “PELAN PELAN BANG BAWA MOTOR”, lalu tiba tiba Terdakwa ANDRIYAN Alias ASEP Bin NASIR langsung menarik kerah baju dan memukul saksi MUHAMMAD ZAINI, dikarenakan saksi di pukul oleh Terdakwa ANDRIYAN Alias ASEP Bin NASIR , saksi IMANUDIN mencoba untuk melerai, namun Terdakwa ANDRIYAN Alias ASEP Bin NASIR tidak terima dan langsung memiting leher saksi IMANUDIN, setelah Terdakwa ANDRIYAN Alias ASEP Bin NASIR berhasil memiting leher saksi IMANUDIN dengan menggunakan tangan kiri, selanjutnya Terdakwa ANDRIYAN Alias ASEP Bin NASIR memukul bagian atas kepala saksi IMANUDIN sebanyak lebih dari 2 (dua) kali, lalu Terdakwa ANDRIYAN Alias ASEP Bin NASIR memanggil teman temannya yang bernama Terdakwa RENDY FATTURRAHMAN Alias RENDY Bin Alm SUHAIDI, Terdakwa RIFALDIN Alias RIFAL Bin NASIR, anak saksi FAHRI AHMAD , Anak saksi VIRLO, dan saudara ARIL Alias OTONG (DPO) dengan berteriak mengatakan “PUKUL … PUKUL…”, kemudian Terdakwa ANDRIYAN Alias ASEP Bin NASIR memukul kepala dan wajah Terdakwa IMANUDIN serta menendang punggung saksi IMANUDIN, Terdakwa RENDY FATTURRAHMAN Alias RENDY Bin Alm SUHAIDI memukul bagian pinggang sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, Terdakwa RIFALDIN Alias RIFAL Bin NASIR memukul bagian badan sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali, anak saksi FAHRI AHMAD menendang sebanyak lebih dari 2 (dua) kali, Anak saksi VIRLO menendang punggung sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, serta saudara ARIL Alias OTONG (DPO) yang melakukan pemukulan secara bersamaan, sehingga kelopak mata sebelah kanan saksi IMANUDIN mengeluarkan darah.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum nomor : VER/ 11/ A.1/1/2026/RSUD-RAT tertanggal 12 Januari 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa dr. Indra Faisal, M.H., MKM., Sp.FM.,C.PS.,CCD.,CDRP.,CMLE yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi IMANUDIN, didapati kesimpulan terdapat luka lecet disertai memar dan bengkak pada kelopak mata kanan, memar disertai bengkak pada kepala belakang bagian kiri, memar pada punggung kiri akibat kekerasan tumpul.
------ Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 262 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa I ANDRIYAN ALS ASEP BIN NASIR bersama-sama dengan Terdakwa II RENDY FATTURRAHMAN ALS RENDY BIN SUHAIDI, Terdakwa III RIFALDIN ALS RIFAL BIN NASIR, Anak Saksi VIRLO SINGGIH PRATAMA, dan Anak Saksi FAHRI AHMAD pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Hangtuah Alun-alun Tugu Sirih Kel. Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:-------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 03.00 saksi MUHAMMAD ZAINI pergi bersama sama dengan saksi IMANUDIN dan saksi RIFKY HIDAYATULLOH ke Tepi Laut, kemudian setibanya di Jalan Hangtuah Alun-alun Tugu sirih Kel. Tanjungpinang kota Kec. Tanjungpnang Kota - Kota Tanjungpinang, saksi bertemu dengan Terdakwa ANDRIAN Alias ASEP Bin NASIR, Terdakwa RENDY FATTURRAHMAN Alias RENDY Bin Alm SUHAIDI, Terdakwa RIFALDIN Alias RIFAL Bin NASIR, anak saksi FAHRI AHMAD , Anak saksi VIRLO, dan saudara ARIL Alias OTONG (DPO), lalu saudara ARIL Alias OTONG (DPO) memanggil saksi MUHAMMAD ZAINI dan saksi IMANUDIN dengan mengatakan “WOI” sambil melambaikan tangan kearah saksi MUHAMMAD ZAINI dan saksi IMANUDIN, kemudian saksipun menghampiri panggilan saudara ARIL Alias OTONG (DPO) tersebut, sesampainya didepan saudara ARIL Alias OTONG (DPO), kemudian ia berkata kepada saksi “PELAN PELAN BANG BAWA MOTOR”, lalu tiba tiba Terdakwa ANDRIYAN Alias ASEP Bin NASIR langsung menarik kerah baju dan memukul saksi MUHAMMAD ZAINI, dikarenakan saksi di pukul oleh Terdakwa ANDRIYAN Alias ASEP Bin NASIR , saksi IMANUDIN mencoba untuk melerai, namun Terdakwa ANDRIYAN Alias ASEP Bin NASIR tidak terima dan langsung memiting leher saksi IMANUDIN, setelah Terdakwa ANDRIYAN Alias ASEP Bin NASIR berhasil memiting leher saksi IMANUDIN dengan menggunakan tangan kiri, selanjutnya Terdakwa ANDRIYAN Alias ASEP Bin NASIR memukul bagian atas kepala saksi IMANUDIN sebanyak lebih dari 2 (dua) kali, lalu Terdakwa ANDRIYAN Alias ASEP Bin NASIR memanggil teman temannya yang bernama Terdakwa RENDY FATTURRAHMAN Alias RENDY Bin Alm SUHAIDI, Terdakwa RIFALDIN Alias RIFAL Bin NASIR, anak saksi FAHRI AHMAD , Anak saksi VIRLO, dan saudara ARIL Alias OTONG (DPO) dengan berteriak mengatakan “PUKUL … PUKUL…”, kemudian Terdakwa ANDRIYAN Alias ASEP Bin NASIR memukul kepala dan wajah Terdakwa IMANUDIN serta menendang punggung saksi IMANUDIN, Terdakwa RENDY FATTURRAHMAN Alias RENDY Bin Alm SUHAIDI memukul bagian pinggang sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, Terdakwa RIFALDIN Alias RIFAL Bin NASIR memukul bagian badan sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali, anak saksi FAHRI AHMAD menendang sebanyak lebih dari 2 (dua) kali, Anak saksi VIRLO menendang punggung sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, serta saudara ARIL Alias OTONG (DPO) yang melakukan pemukulan secara bersamaan, sehingga kelopak mata sebelah kanan saksi IMANUDIN mengeluarkan darah.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum nomor : VER/ 11/ A.1/1/2026/RSUD-RAT tertanggal 12 Januari 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa dr. Indra Faisal, M.H., MKM., Sp.FM.,C.PS.,CCD.,CDRP.,CMLE yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi IMANUDIN, didapati kesimpulan terdapat luka lecet disertai memar dan bengkak pada kelopak mata kanan, memar disertai bengkak pada kepala belakang bagian kiri, memar pada punggung kiri akibat kekerasan tumpul.
-----Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------------------------------------------------- |