| Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA :
--------Bahwa Terdakwa HERU SAPUTRA Bin JUNAIDI SUROSO secara bersama-sama dengan saksi GURUH PAMUNGKAS Bin JUNAIDI SUROSO (dilakukan Penuntutan secara terpisah), Pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 01.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Agustus 2025, atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, di sebuah pondok depan rumah yang beralamat di Jl.Taman Sari Rt.007 Rw.002 Kel.Tanjung Uban Selatan Kec.Bintan Utarata Kab.Bintan Prov.Kepri, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang melakukan tindak pidana, “permufakatan jahat secara tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 17 Agutsus 2025 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa HERU SAPUTRA Bin JUNAIDI SUROSO menghubungi Sdra LAODE (DPO) menggunakan 1 (satu) unit Hp android merk Redmi warna biru dengan nomor IMEI 1 : 867098076643689, IMEI 2 : 867098076643697 untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kemudian setelah mengirim uang tersebut kepada Sdra LAODE melalui banking BCA milik Terdakwa Ke Rekening BCA An. ANNA, Sdra LAODE mengirimkan Peta atau Lokasi Narkotika jenis sabu yang dipesan Terdakwa dicampakkan yang berlokasi di bawah tiang lampu merah di Tugu tangan Km.13 di Kota Tanjungpinang, kemudian Terdakwa langsung pergi kelokasi tersebut dan mengambil 1 (satu) buah kertas putih berisikan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat sekitar 0,80 (nol koma delapan nol) gran.Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira 21.00 Wib Terdakwa kembali memesan Narkotika jenis sabu kepada Sdra LAODE (DPO) dengan mengatakan “Jajan Bang” dan kemudian Sdra LAODE membalas “Berapa” lalu Terdakwa membalas “Setengah aja bang” kemudian Sdra LAODE membalas “TF Lah” dan kemudian Sdra LAODE mengirimkan pesan sebuah Nomor rekening Bank BCA an.ANNA dan kemudian Terdakwa mengirimkan uang melalui MY BCA dengan jumlah sebesar Rp.1.500.000,-00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa mengirmkan bukti pengiriman kepada Sdra LAODE lalu Sdra LAODE membalas “OK”, lalu selanjutnya Sdra LAODE mengirimkan Peta atau Lokasi Narkotika jenis sabu yang dipesan Terdakwa dicampakkan yang berlokasi di gerbang bintan senter Km.9 Kel.Air Raja Kec.Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang. Lalu kemudian terhadap hal tersebut Terdakwa menghubungi saksi GURUH PAMUNGKAS yang sedang berada di Tanjungpinang untuk mengambilkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan mengatakan “tolong sambutkan barang itu” kemudian saksi GURUH PAMUNGKAS membalas “ barang apa ? “ selanjutnya Terdakwa membalas “ barang itu lah uuk” kemudian saksi membalas “ ohhh okok”. Selanjutnya saksi GURUH PAMUNGKAS pun langsung berangkat menuju ke peta / lokasi yang dikirimkan Terdakwa yang berada di daerah Pasar Bintan Center bt 9 Tanjungpinang, setelah saksi GURUH PAMUNGKAS tiba di peta / lokasi tersebut saksi GURUH PAMUNGKAS pun mengambil Narkotika jenis sabu tersebut yang di balut dengan tisu berwarna putih yang mana di dalam tisu tersebut terdapat 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi pun langsung pulang kerumah saksi yang berada di Tanjung Uban, dan sekira pukul 10.30 Wib saksi pun tiba dirumah dan saksi langsung menghampiri Terdakwa yang sedang berada di pondok depan rumah dan kemudian saksi GURUH PAMUNGKAS pun menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa sambil mengatakan kepada Terdakwa “bang, bagi lah” kemudian menjawab “ iya “ dan kemudian sekira 1 (satu) jam kemudian Terdakwa dan saksi GURUH PAMUNGKAS mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut secara bersama-sama.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira Pukul 20.00 wib Team Satresnarkoba Polres Bintan mendapat informasi bahwa adanya seseorang yang memiliki, menyimpan dan membawa serta akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Wilayah Kab.Bintan tepatnya di Wilayah Kec. Bintan Utara, selanjutnya atas informasi tersebut Team Satresnarkoba Polres Bintan melakukan Penyelidikan di Wilayah Hukum Polres Bintan dan Pada hari Rabu Tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 01.30 Wib tepatnya di Sebuah pondok di depan rumah yang beralamat di Jl.aman Sari Rt.007 Rw.002 Kel.Tanjunguban Selatan Kec.Bintan Utara Kab.Bintan, saksi OSBER RIZAL LUBIS saksi NURSALAM yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Bintan berhasil mengamakan Terdakwa HERU SAPUTRA Bin JUNAIDI SUROSO dan saksi GURUH PAMUNGKAS Bin JUNAIDI SUROSO dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Ketua RW Setempat saksi R.PURWANTA yangmana pada saat itu ditemukan barang berupa 2 (dua) Paket kecil Narkotika jenis sabu dibungkus pastik bening yang disimpan di dalam 1 (satu) buah topi warna Hitam yang dikenakan atau dipakai oleh Terdakwa yang saat itu berada di depan rumah dan hendak masuk ke dalam rumah Terdakwa dan diakui adalah milik Terdakwa, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) set alat hisap sabu/bong saat itu posisinya berada diatas meja di pondok dan merupakan milik Terdakwa, 1 (satu) unit timbangan digital ditemukan di bawah pohon tepatnya di samping pondok yang mana barang tersebut di akui oleh Terdakwa adalah milik teman nya dipinjam sementara yang digunakan untuk menimbang Narkotika jenis sabu yang dibeli atau dipesan, 1 (satu) unit Handphone android merk REDMI 13 warna biru di temukan pada tangan Terdakwa dan diakui milik Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap saksi GURUH PAMUNGKAS dan saat itu ditemukan barang berupa 1 (satu) unit Handphone android merk Infinix Hot 30 warna hitam ditemukan di atas meja di dalam pondok dan merupakan milik saksi GURUH PAMUNGKAS. Kemudian terhadap Terdakwa dan saksi GURUH PAMUNGKAS beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bintan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa adapun peran Terdakwa ialah memesan dan membeli Narkotika jenis sabu kepada Sdra LAODE (DPO), kemudian Terdakwa menyuruh saksi GURUH PAMUNGKAS untuk mengambilkan Narkotika jenis sabu yang Terdakwa pesan atau beli kepada Sdra LAODE (DPO) tersebut. Sedangkan peran saksi GURUH PAMUNGKAS ialah mengambilkan Narkotika jenis sabu atas suruhan Terdakwa di gerbang bintan senter Km.9 Kel.Air Raja Kec.Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.
- Bahwa kemudian adapun keuntungan Terdakwa dalam membeli Narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdra LAODE (DPO) ialah menambah Stamina Terdakwa, sedangkan keuntungan saksi GURUH PAMUNGKAS dalam membantu Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu pesanan Terdakwa kemudian menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa ialah yangmana saksi GURUH PAMUNGKAS mendapatkan keuntungan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu secara gratis.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT. Pegadaian Cabang Tanjung Pinang Timur Nomor : 098/IX/ 10260.00 / 2025, pada tanggal 01 September 2025 telah dilakukan penimbangan terhadap 2 (dua) paket kecil berisikan diduga Narkotika jenis sabu, dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) Paket kecil berisikan Narkotika jenis sabu dibungkus plastic bening :
- Berat kotor : 0.80 gram.
- Berat Plastik : 0.27 gram.
- Berat Bersih : 0.53 gram.
- 1 (satu) Paket kecil berisikan Narkotika jenis sabu dibungkus plastic bening :
- Berat Kotor : 1.05 gram.
- Berat Plastik : 0.21 gram.
- Berat Bersih : 0.84 gram.
- Bahwa terhadap 2 (dua) paket kecil berisikan diduga Narkotika jenis sabu yang didapatkan di lokasi kejadian perkara di atas tersebut, telah dilakukan pengujian secara laboratorium oleh BPOM di Batam, dan BPOM batam telah mengeluarkan Laporan pengujian dengan Nomor : LHU.085.K.05.16.25.0323 pada tanggal 03 September 2025 yang disimpulkan bahwa Sampel Positif Mengandung Metamphetamin yang termasuk jenis Narkotika golongan I (satu) Nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Mentri Kesehatan No.30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa HERU SAPUTRA Bin JUNAIDI SUROSO secara bersama-sama dengan saksi GURUH PAMUNGKAS tidak ada memiliki ijin dari instansi/pihak yang berwenang untuk melakukan Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum untuk Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 610 ayat (1) huruf a jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------
A T A U
KEDUA :
--------Bahwa Terdakwa HERU SAPUTRA Bin JUNAIDI SUROSO secara bersama-sama dengan saksi GURUH PAMUNGKAS Bin JUNAIDI SUROSO (dilakukan Penuntutan secara terpisah), Pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 01.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Agustus 2025, atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, di sebuah pondok depan rumah yang beralamat di Jl.Taman Sari Rt.007 Rw.002 Kel.Tanjung Uban Selatan Kec.Bintan Utarata Kab.Bintan Prov.Kepri, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang melakukan tindak pidana, “permufakatan jahat secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira Pukul 20.00 wib Team Satresnarkoba Polres Bintan mendapat informasi bahwa adanya seseorang yang memiliki, menyimpan dan membawa serta akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Wilayah Kab.Bintan tepatnya di Wilayah Kec. Bintan Utara, selanjutnya atas informasi tersebut Team Satresnarkoba Polres Bintan melakukan Penyelidikan di Wilayah Hukum Polres Bintan dan Pada hari Rabu Tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 01.30 Wib tepatnya di Sebuah pondok di depan rumah yang beralamat di Jl.aman Sari Rt.007 Rw.002 Kel.Tanjunguban Selatan Kec.Bintan Utara Kab.Bintan, saksi OSBER RIZAL LUBIS saksi NURSALAM yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Bintan berhasil mengamakan Terdakwa HERU SAPUTRA Bin JUNAIDI SUROSO dan saksi GURUH PAMUNGKAS Bin JUNAIDI SUROSO dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Ketua RW Setempat saksi R.PURWANTA yangmana pada saat itu ditemukan barang berupa 2 (dua) Paket kecil Narkotika jenis sabu dibungkus pastik bening yang disimpan di dalam 1 (satu) buah topi warna Hitam yang dikenakan atau dipakai oleh Terdakwa yang saat itu berada di depan rumah dan hendak masuk ke dalam rumah Terdakwa dan diakui adalah milik Terdakwa, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) set alat hisap sabu/bong saat itu posisinya berada diatas meja di pondok dan merupakan milik Terdakwa, 1 (satu) unit timbangan digital ditemukan di bawah pohon tepatnya di samping pondok yang mana barang tersebut di akui oleh Terdakwa adalah milik teman nya dipinjam sementara yang digunakan untuk menimbang Narkotika jenis sabu yang dibeli atau dipesan, 1 (satu) unit Handphone android merk REDMI 13 warna biru di temukan pada tangan Terdakwa dan diakui milik Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap saksi GURUH PAMUNGKAS dan saat itu ditemukan barang berupa 1 (satu) unit Handphone android merk Infinix Hot 30 warna hitam ditemukan di atas meja di dalam pondok dan merupakan milik saksi GURUH PAMUNGKAS. Kemudian terhadap Terdakwa dan saksi GURUH PAMUNGKAS beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bintan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT. Pegadaian Cabang Tanjung Pinang Timur Nomor : 098/IX/ 10260.00 / 2025, pada tanggal 01 September 2025 telah dilakukan penimbangan terhadap 2 (dua) paket kecil berisikan diduga Narkotika jenis sabu, dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) Paket kecil berisikan Narkotika jenis sabu dibungkus plastic bening :
- Berat kotor : 0.80 gram.
- Berat Plastik : 0.27 gram.
- Berat Bersih : 0.53 gram.
- 1 (satu) Paket kecil berisikan Narkotika jenis sabu dibungkus plastic bening :
- Berat Kotor : 1.05 gram.
- Berat Plastik : 0.21 gram.
- Berat Bersih : 0.84 gram.
- Bahwa terhadap 2 (dua) paket kecil berisikan diduga Narkotika jenis sabu yang didapatkan di lokasi kejadian perkara di atas tersebut, telah dilakukan pengujian secara laboratorium oleh BPOM di Batam, dan BPOM batam telah mengeluarkan Laporan pengujian dengan Nomor : LHU.085.K.05.16.25.0323 pada tanggal 03 September 2025 yang disimpulkan bahwa Sampel Positif Mengandung Metamphetamin yang termasuk jenis Narkotika golongan I (satu) Nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Mentri Kesehatan No.30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa HERU SAPUTRA Bin JUNAIDI SUROSO secara bersama-sama dengan saksi GURUH PAMUNGKAS tidak ada memiliki ijin dari instansi/pihak yang berwenang untuk melakukan Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------ ----- |