| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa RACHMAD KUSHARYADI Bin KISMANTO pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026, sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Km.7 pinggir JL.D.I Panjaitan Kel.Melayu Kota Piring Kec.TPI Timur - Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2026 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa sedang berada dirumah Terdakwa, Sdr. ZAMRI (DPO) menghubungi Terdakwa dengan nomor kontak 0878-4018-1000 melalui aplikasi WHATSAPP dengan isi percakapan menyuruh Terdakwa berangkat menuju Batam sekarang juga dan mengirimkan titik peta dimana akan Terdakwa ambil nantinya. Tak lama kemudian, Sdr. ZAMRI (DPO) mengirimkan upah ongkos sebanyak Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa melalui Aplikasi GOPAY. Sekira pukul 13.45 WIB, Terdakwa sampai di Batam dan mengambil 1 (satu) paket/bungkus plastik klip bening berisi 200 (dua ratus) butir pil berlogo Tengkorak warna orange diduga diduga Narkotika jenis Ekstasi, 1 (satu) paket/bungkus plastik klip bening berisi 2 (dua) butir pil berlogo HEINEKEN warna pink diduga diduga Narkotika jenis Ekstasi sesuai titik, yangmana barang bukti tersebut dicampak dipohon samping pintu masuk Pelabuhan Kapal Sayur – Batam, lalu Terdakwa langsung kembali menuju Tanjungpinang. Sekira pukul 16.30 WIB setelah sampai di Tanjungpinang, Terdakwa pun mengabari Sdr. ZAMRI (DPO) lalu Sdr. ZAMRI (DPO) membalas dengan mengatakan telah meletakkan/mencampakkan 1 (satu) paket/bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu untuk Terdakwa pakai dan Terdakwa pun lansung mengambilnya dan membawa nya pulang untuk Terdakwa gunakan sesampai dirumah Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB, Sdr. ZAMRI (DPO) mengirimkan 2 titik yang berdekatan untuk Terdakwa letakkan/campakkan, dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk HONDA BEAT warna biru putih dengan No Polisi BP 3063 WP yang Terdakwa sewa kemudian menuju 2 titik tersebut yaitu diujung dan dipertengahan Jl.Damai Tanjungpinang, masing-masing titik sebanyak 50 (llima puluh) butir pil berlogo Tengkorak warna orange diduga Narkotika jenis Ekstasi. Selanjutnya, sekira pukul 21.00 WIB, Sdr. ZAMRI (DPO) menyuruh Terdakwa meletakkan/mencampakkan 2 (dua) butir pil berlogo Tengkorak warna orange diduga diduga Narkotika jenis Ekstasi ditempat yang berdekatan agar Terdakwa gampang memantaunya dan Terdakwa meletakkan/mencampakkan 2 (dua) butir tersebut di simpang Jl.Kuantan Tanjungpinang.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026, sekira pukul 00.30 WIB ketika Terdakwa sedang berjalan melewati Km.7 JL.D.I Panjaitan Tanjungpinang, Terdakwa didatangi oleh Saksi WAHYU ANGGARA PUTRA dan Saksi WIRANGGA SYAH PUTRA yang kemudian memperkenalkan dirinya dari anggota SatResnarkoba Polresta Tanjungpinang. Dan ketika melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, Pihak Kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket/bungkus plastik klip bening berisi 98 (sembilan puluh delapan) butir pil berlogo Tengkorak warna orange diduga Narkotika jenis Ekstasi, 1 (satu) paket/bungkus plastik klip bening berisi 2 (dua) butir pil berlogo HEINEKEN warna pink diduga diduga Narkotika jenis Ekstasi yang dibungkus dengan kantong plastik warna kuning pada saku celana bagian kanan yang Terdakwa pakai yang Terdakwa akui adalah milik Terdakwa yang Terdakwa dapatkan dari Sdr. ZAMRI (DPO). Ketika Terdakwa dilakukan penangkapan, masuklah notifikasi WA dari Sdr. ZAMRI (DPO) mengirimkan titik dan menyuruh Terdakwa mengambil lagi barang bukti berupa 2 (dua) paket/bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu di tanah samping warung yang berada di Jl.Kuantan RT.001/RW.001 Kel.Melayu Kota Piring Kec.TPI Timur – Kota Tanjungpinang. Kemudian Terdakwa pun pergi menuju tiitk tersebu bersama Pihak Kepolisian mengambil barang bukti tersebut yang mana Terdakwa mengakui terhadap keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa dapatkan dari Sdr. ZAMRI (DPO). Kemudian Terdakwa beserta keseluruhan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor SatRes Narkoba Polresta Tanjungpinang untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 2868/NNF/2026 hari Rabu tanggal 13 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Ps. Kepala Bidang Labfor Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN,S.Si, M.Si dan pemeriksa Dewi Arni,MM, Yoga Ramadi Gusti, S.Si., Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H. terhadap barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,64 gram diberi nomor barang bukti 4504/2026/NNF.
Disita dari terdakwa RACHMAD KUSHARYADI Bin KISMANTO diatas Adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 98 (sembilan puluh delapan) butir tablet warna orange dengan berat netto 43,06 gram diberi nomor barang bukti 4505/2026/NNF.
Disita dari terdakwa RACHMAD KUSHARYADI Bin KISMANTO diatas Adalah benar mengandung MDMA yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 2 (dua) butir tablet warna pink dengan berat netto 0,89 gram diberi nomor barang bukti 4506/2026/NNF.
Disita dari terdakwa RACHMAD KUSHARYADI Bin KISMANTO diatas Adalah benar mengandung MDMA yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 82/VI/10260.00/2026 tanggal 23 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang FIRDAUS, S.E. dan penimbang RINDY ANTIKA, adapun barang bukti Narkotika tersebut sebagai berikut :
|
Keterangan
|
Hasil Penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
1 (satu) paket/bungkus plastik bening berisi 98 (sembilan puluh delapan) butir pil berlogo tengkorak warna orange diduga berisi Narkotika Jenis ekstasi yang berdasarkan Nomor Surat: B/656/V/RES.4.2/2026/Resnarkoba.
|
Paket 1
|
44.25 gram
(98 butir)
|
43.06 gram
(98 butir)
|
1.19 gram
|
|
|
|
1 (satu) paket/bungkus plastik klip bening berisi 2 (dua) butir pil berlogo HEINEKEN warna orange diduga berisi Narkotika Jenis ekstasi yang berdasarkan Nomor Surat: B/656/V/RES.4.2/2026/Resnarkoba.
|
Paket 2
|
1.20 gram
(2 butir)
|
0.89 gram
(2 butir)
|
0.31 gram
|
|
|
|
Jumlah Berat Bersih dari Ektasi Terdakwa
|
43.95 gram
|
|
|
Keterangan
|
Hasil Penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
2 (dua) paket/bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman yang berdasarkan Nomor Surat: B/656/V/RES.4.2/2026/Resnarkoba.
|
Paket 1
|
2.31 gram
|
2.17 gram
|
0.14 gram
|
|
|
|
Paket 2
|
1.62 gram
|
1.47 gram
|
0.15 gram
|
|
|
|
Jumlah Berat Bersih dari Sabu-sabu Terdakwa
|
3.64 gram
|
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram adalah dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
Bahwa Terdakwa RACHMAD KUSHARYADI Bin KISMANTO pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026, sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Km.7 pinggir JL.D.I Panjaitan Kel.Melayu Kota Piring Kec.TPI Timur - Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026, sekira pukul 00.15 Wib, Saksi WAHYU ANGGARA PUTRA dan Saksi WIRANGGA SYAH PUTRA memperoleh informasi adanya seorang Laki-laki yang memiliki, menguasai Narkotika. Sehubungan informasi tersebut, selanjutnya pada sekira pukul 00.30 Wib, ditemukan 1 (satu) orang Laki-laki sebagaimana informasi mengaku bernama RACHMAD KUSHARYADI Bin KISMANTO di Km.7 pinggir Jl.D.I. Panjaitan Kel.Melayu Kota Piring Kec.TPI Timur - Kota Tanjungpinang. Dari pemeriksaan yang dilakukan ditemukan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket/bungkus plastik klip bening berisi 98 (sembilan puluh delapan) butir pil berlogo Tengkorak warna orange diduga diduga Narkotika jenis Ekstasi, 1 (satu) paket/bungkus plastik klip bening berisi 2 (dua) butir pil berlogo HEINEKEN warna pink diduga diduga Narkotika jenis Ekstasi pada saku celana bagian kanan yang Terdakwa pakai yang diakui Terdakwa adalah miliknya. Kemudian dari keterangan Terdakwa dilakukan pengembangan dan sekira pukul 01.00 Wib, ditemukan kembali 1 (satu) lembar tisu warna putih yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket/bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu di tanah samping warung yang berada di Jl.Kuantan RT.001/RW.001 Kel.Melayu Kota Piring Kec.TPI Timur – Kota Tanjungpinang yang juga diakui Terdakwa adalah miliknya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 2868/NNF/2026 hari Rabu tanggal 13 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Ps. Kepala Bidang Labfor Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN,S.Si, M.Si dan pemeriksa Dewi Arni,MM, Yoga Ramadi Gusti, S.Si., Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H. terhadap barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,64 gram diberi nomor barang bukti 4504/2026/NNF.
Disita dari terdakwa RACHMAD KUSHARYADI Bin KISMANTO diatas Adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 98 (sembilan puluh delapan) butir tablet warna orange dengan berat netto 43,06 gram diberi nomor barang bukti 4505/2026/NNF.
Disita dari terdakwa RACHMAD KUSHARYADI Bin KISMANTO diatas Adalah benar mengandung MDMA yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 2 (dua) butir tablet warna pink dengan berat netto 0,89 gram diberi nomor barang bukti 4506/2026/NNF.
Disita dari terdakwa RACHMAD KUSHARYADI Bin KISMANTO diatas Adalah benar mengandung MDMA yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 82/VI/10260.00/2026 tanggal 23 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang FIRDAUS, S.E. dan penimbang RINDY ANTIKA, adapun barang bukti Narkotika tersebut sebagai berikut :
|
Keterangan
|
Hasil Penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
1 (satu) paket/bungkus plastik bening berisi 98 (sembilan puluh delapan) butir pil berlogo tengkorak warna orange diduga berisi Narkotika Jenis ekstasi yang berdasarkan Nomor Surat: B/656/V/RES.4.2/2026/Resnarkoba.
|
Paket 1
|
44.25 gram
(98 butir)
|
43.06 gram
(98 butir)
|
1.19 gram
|
|
|
|
1 (satu) paket/bungkus plastik klip bening berisi 2 (dua) butir pil berlogo HEINEKEN warna orange diduga berisi Narkotika Jenis ekstasi yang berdasarkan Nomor Surat: B/656/V/RES.4.2/2026/Resnarkoba.
|
Paket 2
|
1.20 gram
(2 butir)
|
0.89 gram
(2 butir)
|
0.31 gram
|
|
|
|
Jumlah Berat Bersih dari Ekstasi Terdakwa
|
43.95 gram
|
|
|
Keterangan
|
Hasil Penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
2 (dua) paket/bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman yang berdasarkan Nomor Surat: B/656/V/RES.4.2/2026/Resnarkoba.
|
Paket 1
|
2.31 gram
|
2.17 gram
|
0.14 gram
|
|
|
|
Paket 2
|
1.62 gram
|
1.47 gram
|
0.15 gram
|
|
|
|
Jumlah Berat Bersih dari Sabu-sabu Terdakwa
|
3.64 gram
|
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram adalah dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |